Keputusan Bupati Tahun 2011 Nomor 186

Tentang PERUBAHAN Atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 162 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Kelompok Kerja ( POKJA ) Desk E-KTP Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 186
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 186 A Tahun 2011 yang menetapkan perubahan atas keputusan sebelumnya mengenai pembentukan Kelompok Kerja (POKJA) Desk E-KTP di Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melakukan penyesuaian susunan personalia atau keanggotaan tim kerja sehubungan dengan adanya mutasi pegawai di lingkungan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bantul agar pelaksanaan program E-KTP tetap berjalan efektif.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini berfokus pada perubahan struktur organisasi tim pelaksana kependudukan elektronik di tingkat daerah. Poin-poin teknis yang diatur meliputi:

  • Pembaruan Lampiran: Mengubah daftar nama dan jabatan personil yang bertugas dalam POKJA Desk E-KTP sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan.
  • Struktur Organisasi: Pembentukan tim yang melibatkan lintas sektor, mulai dari pimpinan daerah, unsur asisten sekda, hingga unit pelaksana teknis kependudukan.
  • Legalitas Operasional: Memberikan dasar hukum baru bagi personil yang ditunjuk untuk menjalankan fungsi koordinasi dan pelayanan administrasi kependudukan berbasis teknologi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Keputusan ini menetapkan susunan hierarki dan alokasi personil dengan fokus tugas pada tingkatan berikut:

  1. Tingkat Kabupaten: Dipimpin oleh Bupati sebagai Pembina, Sekretaris Daerah sebagai Wakil Pembina, dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebagai Ketua tim.
  2. Unsur Pelaksana: Melibatkan jajaran Kepala Bidang, Kepala Seksi, hingga Bendahara Pengeluaran pada Disdukcapil untuk memastikan kelancaran teknis dan anggaran.
  3. Tingkat Kecamatan: Melibatkan 17 Koordinator Kecamatan yang terdiri dari Camat, Sekcam, dan Kasi Pemerintahan di masing-masing wilayah.
  4. Tingkat Desa/Kelurahan: Melibatkan 75 Lurah Desa serta Kabag Pemdes untuk memastikan jangkauan pelayanan hingga ke tingkat masyarakat paling bawah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus dan aturan peralihan dalam keputusan ini sebagai berikut:

  • Masa Berlaku: Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan, yaitu sejak 3 Agustus 2011.
  • Ketentuan Perubahan: Segala hal yang tidak diatur dalam perubahan ini tetap mengacu pada peraturan induk, selama tidak bertentangan dengan susunan personalia yang baru.
  • Penyampaian Salinan: Salinan keputusan wajib disampaikan kepada pihak terkait seperti Gubernur DIY, DPRD Kabupaten Bantul, dan Inspektorat untuk keperluan pengawasan dan administrasi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Agustus 2011. Bupati Bantul, Sri Surya Widati.

.