| Tentang | PERUBAHAN Atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 162 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Kelompok Kerja ( POKJA ) Desk E-KTP Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 186 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 186 A Tahun 2011 yang menetapkan perubahan atas keputusan sebelumnya, yaitu Nomor 162 Tahun 2011. Tujuan utama dari penerbitan peraturan ini adalah untuk memperbarui susunan personalia dalam Kelompok Kerja (POKJA) Desk E-KTP di Kabupaten Bantul. Perubahan ini dipandang perlu karena adanya mutasi atau perpindahan tugas pegawai di lingkungan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, sehingga diperlukan penyesuaian personil agar pelaksanaan program KTP elektronik tetap berjalan lancar.
Keputusan ini secara khusus mengatur mengenai struktur organisasi dan daftar nama pejabat yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan teknis E-KTP. Poin-poin perubahan mendasar meliputi pembaruan daftar anggota tim di tingkat kabupaten, kecamatan, hingga kelurahan. Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka lampiran pada keputusan lama dinyatakan tidak berlaku dan digantikan oleh lampiran baru yang memuat susunan personalia yang telah diperbarui sesuai dengan jabatan terkini para pegawai tersebut.
Penyelenggaraan Desk E-KTP diprioritaskan pada koordinasi lintas sektoral yang terbagi ke dalam beberapa tingkatan tanggung jawab sebagai berikut:
Mengingat keputusan ini merupakan perubahan atas aturan sebelumnya, maka segala hak dan kewajiban yang melekat pada personil lama kini beralih kepada personil baru yang ditunjuk dalam lampiran. Tidak ada ketentuan mengenai larangan aktivitas spesifik, namun peraturan ini menegaskan bahwa masa berlaku keputusan dimulai sejak tanggal ditetapkan. Hal ini memberikan kepastian hukum bagi para pejabat yang ditunjuk untuk segera menjalankan tugas ex-officio mereka dalam tim POKJA Desk E-KTP sesuai dengan pembagian kerja yang telah diatur.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Agustus 2011 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.
.