| Tentang | PERUBAHAN Atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 162 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Kelompok Kerja ( POKJA ) Desk E-KTP Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 186 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 186 A Tahun 2011 yang menetapkan perubahan atas keputusan sebelumnya mengenai pembentukan Kelompok Kerja (POKJA) Desk E-KTP di Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melakukan penyesuaian susunan personalia atau keanggotaan tim kerja sehubungan dengan adanya mutasi pegawai di lingkungan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bantul agar pelaksanaan program E-KTP tetap berjalan efektif.
Isi utama dari keputusan ini berfokus pada perubahan struktur organisasi tim pelaksana kependudukan elektronik di tingkat daerah. Poin-poin teknis yang diatur meliputi:
Keputusan ini menetapkan susunan hierarki dan alokasi personil dengan fokus tugas pada tingkatan berikut:
Terdapat ketentuan khusus dan aturan peralihan dalam keputusan ini sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Agustus 2011. Bupati Bantul, Sri Surya Widati.
.