Keputusan Bupati Tahun 2011 Nomor 186

Tentang PERUBAHAN Atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 162 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Kelompok Kerja ( POKJA ) Desk E-KTP Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 186
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 186 A Tahun 2011 yang menetapkan perubahan atas keputusan sebelumnya, yaitu Nomor 162 Tahun 2011. Tujuan utama dari penerbitan peraturan ini adalah untuk memperbarui susunan personalia dalam Kelompok Kerja (POKJA) Desk E-KTP di Kabupaten Bantul. Perubahan ini dipandang perlu karena adanya mutasi atau perpindahan tugas pegawai di lingkungan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, sehingga diperlukan penyesuaian personil agar pelaksanaan program KTP elektronik tetap berjalan lancar.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini secara khusus mengatur mengenai struktur organisasi dan daftar nama pejabat yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan teknis E-KTP. Poin-poin perubahan mendasar meliputi pembaruan daftar anggota tim di tingkat kabupaten, kecamatan, hingga kelurahan. Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka lampiran pada keputusan lama dinyatakan tidak berlaku dan digantikan oleh lampiran baru yang memuat susunan personalia yang telah diperbarui sesuai dengan jabatan terkini para pegawai tersebut.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penyelenggaraan Desk E-KTP diprioritaskan pada koordinasi lintas sektoral yang terbagi ke dalam beberapa tingkatan tanggung jawab sebagai berikut:

  1. Tingkat Pembina dan Pengarah: Dipimpin langsung oleh Bupati Bantul sebagai Pembina, Sekretaris Daerah sebagai Wakil Pembina, dan Asisten Pemerintahan sebagai Pengarah/Penasehat.
  2. Tingkat Pelaksana Kabupaten: Diketuai oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan sekretariat yang diisi oleh pejabat struktural di bidang pendaftaran penduduk.
  3. Cakupan Personalia: Melibatkan 15 posisi strategis di tingkat kabupaten, mulai dari bidang data, hukum, humas, hingga bendahara pengeluaran.
  4. Cakupan Wilayah: Melibatkan 17 Koordinator Kecamatan, 17 Camat, dan 17 Sekretaris Camat di seluruh wilayah Kabupaten Bantul.
  5. Tingkat Desa/Kelurahan: Melibatkan secara aktif 75 Lurah Desa untuk memastikan pendataan di tingkat paling bawah terdokumentasi dengan baik.

Larangan & Ketentuan Khusus

Mengingat keputusan ini merupakan perubahan atas aturan sebelumnya, maka segala hak dan kewajiban yang melekat pada personil lama kini beralih kepada personil baru yang ditunjuk dalam lampiran. Tidak ada ketentuan mengenai larangan aktivitas spesifik, namun peraturan ini menegaskan bahwa masa berlaku keputusan dimulai sejak tanggal ditetapkan. Hal ini memberikan kepastian hukum bagi para pejabat yang ditunjuk untuk segera menjalankan tugas ex-officio mereka dalam tim POKJA Desk E-KTP sesuai dengan pembagian kerja yang telah diatur.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Agustus 2011 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.

.