| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN DISTRIBUSI RASKIN KABUPATEN BANTUL TAHUN 2011 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 20 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 20 Tahun 2011 yang menetapkan pembentukan Tim Pengendalian dan Pengawasan Distribusi Raskin di Kabupaten Bantul untuk tahun 2011. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis pemerintah daerah dalam mengupayakan ketahanan pangan bagi masyarakat miskin melalui pemberian bantuan beras secara teratur setiap bulan atau yang dikenal dengan istilah Raskin (Beras untuk Keluarga Miskin).
Keputusan ini mengatur struktur organisasi dan personalia tim pelaksana yang terdiri dari unsur Sekretariat Daerah, Dinas Sosial, BPS, hingga unsur TNI dan Polri. Tugas utama tim meliputi:
Prioritas utama dari pembentukan tim ini adalah untuk memastikan pelaksanaan distribusi beras memenuhi prinsip enam tepat yang diatur secara teknis sebagai berikut:
Keputusan ini menegaskan bahwa segala pembiayaan operasional tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2011. Terdapat ketentuan khusus mengenai masa berlaku peraturan yang dinyatakan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2011. Selain itu, tim di tingkat kecamatan dan desa diwajibkan untuk terlibat aktif dalam pengawasan langsung guna memastikan transparansi di tingkat paling bawah.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 05 Januari 2011 oleh Bupati Bantul, SRI SURYA WIDATI.
.