Keputusan Bupati Tahun 2011 Nomor 20

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN DISTRIBUSI RASKIN KABUPATEN BANTUL TAHUN 2011
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 20
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 20 Tahun 2011 yang menetapkan pembentukan Tim Pengendalian dan Pengawasan Distribusi Raskin di Kabupaten Bantul untuk tahun 2011. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis pemerintah daerah dalam mengupayakan ketahanan pangan bagi masyarakat miskin melalui pemberian bantuan beras secara teratur setiap bulan atau yang dikenal dengan istilah Raskin (Beras untuk Keluarga Miskin).

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur struktur organisasi dan personalia tim pelaksana yang terdiri dari unsur Sekretariat Daerah, Dinas Sosial, BPS, hingga unsur TNI dan Polri. Tugas utama tim meliputi:

  • Melakukan koordinasi vertikal dan horisontal antar instansi dalam pengawasan bantuan pangan.
  • Sinkronisasi dan pemantauan distribusi beras agar tidak terjadi penyimpangan di lapangan.
  • Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas program distribusi di tingkat daerah.
  • Memberikan laporan berkala kepada Bupati Bantul terkait hasil pengawasan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Prioritas utama dari pembentukan tim ini adalah untuk memastikan pelaksanaan distribusi beras memenuhi prinsip enam tepat yang diatur secara teknis sebagai berikut:

  1. Tepat sasaran yaitu bantuan sampai kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan sesuai data.
  2. Tepat jumlah sesuai dengan pagu alokasi yang telah ditentukan.
  3. Tepat waktu dalam proses penyaluran setiap bulannya.
  4. Tepat administrasi dalam pelaporan dan pencatatan dokumen pendukung.
  5. Tepat kualitas beras yang diberikan layak untuk dikonsumsi masyarakat.
  6. Tepat harga sesuai dengan harga subsidi yang telah ditetapkan pemerintah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menegaskan bahwa segala pembiayaan operasional tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2011. Terdapat ketentuan khusus mengenai masa berlaku peraturan yang dinyatakan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2011. Selain itu, tim di tingkat kecamatan dan desa diwajibkan untuk terlibat aktif dalam pengawasan langsung guna memastikan transparansi di tingkat paling bawah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 05 Januari 2011 oleh Bupati Bantul, SRI SURYA WIDATI.

.