Keputusan Bupati Tahun 2011 Nomor 4

Tentang Perpanjangan Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Di Kabupaten Bantul Dalam Masa Transisi Berlakunya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Admistrasi Kependudukan
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 4
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 04 Tahun 2011 yang menetapkan perpanjangan dispensasi bagi pelayanan pencatatan kelahiran di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis untuk mendukung program nasional 2011 agar seluruh anak Indonesia memiliki akta kelahiran, sekaligus memberikan kemudahan administratif bagi masyarakat selama masa transisi pemberlakuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Poin-Poin Utama

  • Pemberian keringanan prosedur bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang belum memiliki akta kelahiran, khususnya bagi mereka yang lahir sebelum diterbitkannya UU Administrasi Kependudukan.
  • Penyederhanaan syarat di mana proses pencatatan kelahiran dalam masa ini tidak memerlukan Penetapan Pengadilan Negeri, sehingga memudahkan warga yang terlambat melapor.
  • Keputusan ini berfungsi sebagai landasan hukum formal untuk menjamin hak identitas anak melalui Pencatatan Sipil yang lebih aksesibel bagi masyarakat umum.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis dan prioritas kategori dalam penerbitan akta kelahiran diatur dengan rincian sebagai berikut:

  1. Akta kelahiran akan diterbitkan dengan mengklasifikasikan 3 (tiga) status hukum anak, yaitu: anak hasil perkawinan sah suami-isteri, anak seorang ibu, serta anak yang tidak diketahui asal-usul atau keberadaan orang tuanya.
  2. Seluruh proses pencatatan harus tetap memenuhi persyaratan teknis sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Batas waktu pelaksanaan dispensasi ini ditetapkan secara tegas berlaku hingga tanggal 31 Desember 2011.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan peralihan dan pencabutan aturan lama yang perlu diperhatikan, yaitu:

  • Dengan berlakunya peraturan ini, maka Keputusan Bupati Bantul Nomor 18 Tahun 2010 resmi dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
  • Masyarakat dilarang mengabaikan kelengkapan persyaratan teknis lainnya, karena dispensasi hanya berlaku pada aspek Penetapan Pengadilan dan bukan pada dokumen pendukung utama lainnya.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara efektif pada tanggal ditetapkan untuk segera diimplementasikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Januari 2011 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.