| Tentang | Perpanjangan Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Di Kabupaten Bantul Dalam Masa Transisi Berlakunya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Admistrasi Kependudukan |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 4 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 04 Tahun 2011 yang menetapkan perpanjangan dispensasi bagi pelayanan pencatatan kelahiran di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis untuk mendukung program nasional 2011 agar seluruh anak Indonesia memiliki akta kelahiran, sekaligus memberikan kemudahan administratif bagi masyarakat selama masa transisi pemberlakuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Pelaksanaan teknis dan prioritas kategori dalam penerbitan akta kelahiran diatur dengan rincian sebagai berikut:
Terdapat ketentuan peralihan dan pencabutan aturan lama yang perlu diperhatikan, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Januari 2011 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.
.