| Tentang | PEDOMAN UMUM ALOKASI DAN PELAKSANAAN ALOKASI DANA DESA KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 7 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 07 Tahun 2011 ditetapkan sebagai pedoman teknis dalam pengalokasian dan pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, di mana statusnya mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Bupati Bantul Nomor 02B Tahun 2009 serta Nomor 05A Tahun 2009. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mendukung penyelenggaraan otonomi desa agar tumbuh berkembang berdasarkan partisipasi, demokratisasi, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Isi teknis dalam dokumen ini mengatur bahwa ADD bersumber dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima kabupaten setelah dikurangi belanja pegawai. Besarnya penerimaan untuk setiap desa ditentukan berdasarkan dua asas utama:
Variabel yang menentukan nilai bobot desa meliputi faktor independen utama seperti jumlah keluarga miskin, sarana pendidikan dasar, sarana kesehatan, dan keterjangkauan desa, serta variabel tambahan seperti jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah pedukuhan, dan jumlah pamong.
Fokus utama penggunaan anggaran ADD dibagi menjadi dua kategori besar dengan persentase alokasi yang tetap, yaitu:
Pelaksanaan penyaluran dana dilakukan secara bertahap dalam 4 (empat) tahap dengan rincian:
Setiap pencairan tahap berikutnya mewajibkan adanya laporan pertanggungjawaban (SPJ) dari tahap sebelumnya yang telah diverifikasi oleh Camat.
Dalam pengelolaan ADD, terdapat beberapa larangan dan ketentuan khusus yang harus ditaati oleh pemerintah desa:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Januari 2011 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.
.