Peraturan Bupati Tahun 2011 Nomor 7

Tentang PEDOMAN UMUM ALOKASI DAN PELAKSANAAN ALOKASI DANA DESA KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 7
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 07 Tahun 2011 ditetapkan sebagai pedoman teknis dalam pengalokasian dan pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, di mana statusnya mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Bupati Bantul Nomor 02B Tahun 2009 serta Nomor 05A Tahun 2009. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mendukung penyelenggaraan otonomi desa agar tumbuh berkembang berdasarkan partisipasi, demokratisasi, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dalam dokumen ini mengatur bahwa ADD bersumber dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima kabupaten setelah dikurangi belanja pegawai. Besarnya penerimaan untuk setiap desa ditentukan berdasarkan dua asas utama:

  • Asas Merata: Disebut sebagai Alokasi Dana Desa Minimal (ADDM) dengan porsi sebesar 60% dari total ADD.
  • Asas Adil: Disebut sebagai Alokasi Dana Desa Proporsional (ADDP) dengan porsi sebesar 40% dari total ADD, yang dihitung berdasarkan variabel nilai bobot desa.

Variabel yang menentukan nilai bobot desa meliputi faktor independen utama seperti jumlah keluarga miskin, sarana pendidikan dasar, sarana kesehatan, dan keterjangkauan desa, serta variabel tambahan seperti jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah pedukuhan, dan jumlah pamong.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama penggunaan anggaran ADD dibagi menjadi dua kategori besar dengan persentase alokasi yang tetap, yaitu:

  1. Porsi 30%: Digunakan untuk belanja aparatur dan biaya operasional Pemerintah Desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD), termasuk honor dan lembur kegiatan.
  2. Porsi 70%: Digunakan untuk pemberdayaan masyarakat, penguatan lembaga kemasyarakatan desa (LPMD, PKK, RT, Karang Taruna), serta belanja pembangunan perdesaan.

Pelaksanaan penyaluran dana dilakukan secara bertahap dalam 4 (empat) tahap dengan rincian:

  • Tahap I, II, dan III masing-masing sebesar 30% dari total alokasi.
  • Tahap IV sebesar 10% dari total alokasi.

Setiap pencairan tahap berikutnya mewajibkan adanya laporan pertanggungjawaban (SPJ) dari tahap sebelumnya yang telah diverifikasi oleh Camat.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam pengelolaan ADD, terdapat beberapa larangan dan ketentuan khusus yang harus ditaati oleh pemerintah desa:

  • Dana ADD dilarang digunakan untuk membangun balai desa, kantor desa, atau prasarana fisik lain dalam skala besar.
  • Dana dilarang digunakan untuk membiayai program yang sudah didanai oleh dinas/instansi pemerintah atau pihak lain guna menghindari tumpang tindih anggaran (double funding).
  • Penyimpangan dan penyalahgunaan dana akan diselesaikan secara berjenjang melalui tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi.
  • Sanksi berupa penundaan penyaluran dana akan diberikan kepada desa yang terlambat menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan atau tidak tertib administrasi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Januari 2011 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.