Keputusan Bupati Tahun 2011 Nomor 205

Tentang Penetapan Struktur Organisasi, Penunjukkan Pejabat Pengelola INFORMASI dan DOKUMENTASI Serta Pejabat Pengelola INFORMASI dan DOKUMENTASI PEMBANTU
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 205
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 205 A Tahun 2011 yang menetapkan struktur organisasi serta penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta PPID Pembantu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk menjamin tersedianya informasi publik yang akurat, cepat, mudah, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan standar nasional dalam rangka melaksanakan amanat public disclosure atau keterbukaan informasi.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur pembagian peran dan tanggung jawab dalam pengelolaan informasi daerah yang mencakup beberapa hal mendasar sebagai berikut:

  • Pengorganisasian Informasi: Meliputi kegiatan perencanaan, pengumpulan, dan pengolahan data dari berbagai unit kerja.
  • Layanan Informasi Publik: Kewajiban untuk menyediakan akses informasi bagi masyarakat serta memberikan pelayanan yang transparan.
  • Verifikasi Data: Melakukan pemeriksaan mendalam terhadap bahan informasi sebelum dipublikasikan untuk menjamin validitasnya.
  • Pemutakhiran Data: Melakukan pembaharuan informasi secara rutin guna menjaga aktualitas data yang tersaji.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam menjalankan operasionalnya, pejabat yang ditunjuk wajib mengikuti urutan prioritas dan prosedur teknis berikut ini:

  1. Melaksanakan uji konsekuensi terhadap informasi yang diusulkan untuk dikecualikan guna menentukan apakah suatu informasi dapat dibuka atau harus ditutup untuk publik.
  2. Membangun sistem dokumentasi yang akurat dan faktual sebagai pendukung layanan informasi.
  3. PPID Pembantu memiliki prioritas untuk menyampaikan laporan informasi secara berkala dan sesuai kebutuhan kepada PPID Utama.
  4. Segala pembiayaan yang timbul dari pelaksanaan keputusan ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2011.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini memberikan penekanan pada aspek pertanggungjawaban dan struktur komando dalam birokrasi:

  • Pejabat yang ditunjuk dilarang mengabaikan prinsip akurasi dalam penyediaan informasi kepada masyarakat.
  • PPID Utama dan PPID Pembantu secara khusus wajib bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul melalui perantara Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul.
  • Struktur organisasi melibatkan jajaran pimpinan daerah sebagai Dewan Pertimbangan, dengan Kepala Bagian Humas sebagai Ketua PPID, dan para Sekretaris Dinas serta Sekretaris Kecamatan sebagai anggota PPID Pembantu.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Agustus 2011 oleh Bupati Bantul, SRI SURYA WIDATI.

.