| Tentang | Penetapan Struktur Organisasi, Penunjukkan Pejabat Pengelola INFORMASI dan DOKUMENTASI Serta Pejabat Pengelola INFORMASI dan DOKUMENTASI PEMBANTU |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 205 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 205 A Tahun 2011 yang menetapkan struktur organisasi serta penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta PPID Pembantu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk menjamin tersedianya informasi publik yang akurat, cepat, mudah, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan standar nasional dalam rangka melaksanakan amanat public disclosure atau keterbukaan informasi.
Keputusan ini mengatur pembagian peran dan tanggung jawab dalam pengelolaan informasi daerah yang mencakup beberapa hal mendasar sebagai berikut:
Dalam menjalankan operasionalnya, pejabat yang ditunjuk wajib mengikuti urutan prioritas dan prosedur teknis berikut ini:
Peraturan ini memberikan penekanan pada aspek pertanggungjawaban dan struktur komando dalam birokrasi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Agustus 2011 oleh Bupati Bantul, SRI SURYA WIDATI.
.