| Tentang | Persiapan Lomba Cerdas Tangkas P-4 Bagi Siswa SD/SLTP/SLTA dan Organisasi Masyarakat di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul Tahun Anghgaran 1992/1993 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 3 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 03 /B/Inst/Bt/1992 yang bertujuan untuk mengatur persiapan penyelenggaraan Lomba Cerdas Tangkas P-4 (LCT. P-4). Peraturan ini dikeluarkan sebagai upaya pembudayaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P-4) melalui program non-penataran, khususnya bagi siswa sekolah dan organisasi masyarakat di wilayah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 1992/1993.
Instruksi ini ditujukan kepada jajaran pejabat daerah, termasuk Kepala BP-7, Kantor Sosial Politik, Departemen Agama, hingga para Camat untuk melaksanakan koordinasi teknis. Poin utama yang diatur mencakup pembentukan regu lomba di tingkat sekolah (SD, SLTP, SLTA) dan organisasi masyarakat, serta pembentukan Tim Pembina di setiap sekolah untuk melakukan seleksi awal guna mendapatkan perwakilan atau juara sekolah.
Pemerintah daerah menetapkan langkah-langkah pelaksanaan dengan urutan prioritas dan ketentuan waktu sebagai berikut:
Instruksi ini memiliki sifat segera untuk dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terdapat ketentuan khusus mengenai pemberlakuan aturan, di mana instruksi ini dinyatakan berlaku surut sejak tanggal 2 Januari 1992. Hal ini dimaksudkan agar seluruh kegiatan persiapan yang telah dilakukan sejak awal tahun masehi memiliki landasan hukum yang sah dalam kerangka tahun anggaran yang berjalan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 09 April 1992 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Sri Roso Sudarmo.
.