Instruksi Bupati Tahun 1992 Nomor 3

Tentang Persiapan Lomba Cerdas Tangkas P-4 Bagi Siswa SD/SLTP/SLTA dan Organisasi Masyarakat di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul Tahun Anghgaran 1992/1993
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 3
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 03 /B/Inst/Bt/1992 yang bertujuan untuk mengatur persiapan penyelenggaraan Lomba Cerdas Tangkas P-4 (LCT. P-4). Peraturan ini dikeluarkan sebagai upaya pembudayaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P-4) melalui program non-penataran, khususnya bagi siswa sekolah dan organisasi masyarakat di wilayah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 1992/1993.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini ditujukan kepada jajaran pejabat daerah, termasuk Kepala BP-7, Kantor Sosial Politik, Departemen Agama, hingga para Camat untuk melaksanakan koordinasi teknis. Poin utama yang diatur mencakup pembentukan regu lomba di tingkat sekolah (SD, SLTP, SLTA) dan organisasi masyarakat, serta pembentukan Tim Pembina di setiap sekolah untuk melakukan seleksi awal guna mendapatkan perwakilan atau juara sekolah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah menetapkan langkah-langkah pelaksanaan dengan urutan prioritas dan ketentuan waktu sebagai berikut:

  1. Pembentukan regu lomba di tingkat sekolah dan organisasi masyarakat dilaksanakan mulai bulan Januari 1992.
  2. Pelaksanaan seleksi di sekolah masing-masing untuk menentukan wakil sekolah yang akan dikirim ke tingkat selanjutnya.
  3. Persiapan dan keikutsertaan lomba pada tingkat Kabupaten/Kotamadya dijadwalkan pada bulan Juli 1992.
  4. Pembiayaan persiapan tingkat Kabupaten dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBD) Tahun Anggaran 1992/1993.
  5. Pembiayaan persiapan di tingkat lembaga pendidikan atau organisasi masyarakat menjadi tanggung jawab mandiri lembaga yang bersangkutan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Instruksi ini memiliki sifat segera untuk dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terdapat ketentuan khusus mengenai pemberlakuan aturan, di mana instruksi ini dinyatakan berlaku surut sejak tanggal 2 Januari 1992. Hal ini dimaksudkan agar seluruh kegiatan persiapan yang telah dilakukan sejak awal tahun masehi memiliki landasan hukum yang sah dalam kerangka tahun anggaran yang berjalan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 09 April 1992 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Sri Roso Sudarmo.

.