Instruksi Bupati Tahun 1992 Nomor 3

Tentang Persiapan Lomba Cerdas Tangkas P-4 Bagi Siswa SD/SLTP/SLTA dan Organisasi Masyarakat di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul Tahun Anghgaran 1992/1993
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 3
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 03/B/Inst/Bt/1992 yang mengatur tentang persiapan penyelenggaraan Lomba Cerdas Tangkas Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (LCT P-4). Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya pembudayaan nilai-nilai Pancasila melalui jalur non-penataran bagi para siswa dari tingkat SD hingga SLTA serta organisasi masyarakat di wilayah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 1992/1993.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini memberikan arahan teknis kepada berbagai instansi di lingkungan Pemerintah Daerah Bantul untuk melaksanakan langkah-langkah berikut:

  • Melaksanakan pembentukan regu lomba untuk kelompok sekolah (SD, SLTP, SLTA) dan Organisasi Masyarakat di setiap wilayah kecamatan.
  • Membentuk Tim Pembina Lomba di masing-masing sekolah guna memastikan kesiapan peserta.
  • Melakukan proses seleksi secara berjenjang di tingkat sekolah untuk mendapatkan wakil atau juara sekolah.
  • Mempersiapkan keikutsertaan peserta dalam perlombaan di tingkat Kabupaten/Kotamadya yang direncanakan pada bulan Juli 1992.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Alokasi anggaran dan urutan pelaksanaan teknis diatur dengan prioritas sebagai berikut:

  1. Pembentukan regu di lingkungan masing-masing wilayah diinstruksikan telah dimulai sejak bulan Januari 1992.
  2. Pembiayaan untuk penyelenggaraan persiapan lomba di tingkat Kabupaten/Kotamadya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBD) Bantul Tahun Anggaran 1992/1993.
  3. Pembiayaan untuk persiapan lomba di tingkat lembaga pendidikan dan organisasi masyarakat menjadi tanggung jawab anggaran internal lembaga atau organisasi yang bersangkutan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan ruang lingkup instruksi yang perlu diperhatikan:

  • Instruksi ini bersifat mengikat bagi berbagai pejabat daerah, termasuk Kepala BP-7, Kantor Sospol, Departemen Agama, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, hingga para Camat.
  • Peraturan ini memiliki sifat berlaku surut (retroactive), di mana instruksi dinyatakan berlaku secara sah sejak tanggal 2 Januari 1992.
  • Pelaksanaan instruksi ini wajib dilakukan dengan penuh tanggung jawab demi keberhasilan program penguatan ideologi negara di tingkat daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 09 April 1992 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Sri Roso Sudarmo.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.