| Tentang | Persiapan Lomba Cerdas Tangkas P-4 Bagi Siswa SD/SLTP/SLTA dan Organisasi Masyarakat di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul Tahun Anghgaran 1992/1993 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 3 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 03/B/Inst/Bt/1992 yang mengatur tentang persiapan penyelenggaraan Lomba Cerdas Tangkas Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (LCT P-4). Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya pembudayaan nilai-nilai Pancasila melalui jalur non-penataran bagi para siswa dari tingkat SD hingga SLTA serta organisasi masyarakat di wilayah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 1992/1993.
Instruksi ini memberikan arahan teknis kepada berbagai instansi di lingkungan Pemerintah Daerah Bantul untuk melaksanakan langkah-langkah berikut:
Alokasi anggaran dan urutan pelaksanaan teknis diatur dengan prioritas sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan ruang lingkup instruksi yang perlu diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 09 April 1992 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Sri Roso Sudarmo.
.