Instruksi Bupati Tahun 1992 Nomor 3

Tentang Persiapan Lomba Cerdas Tangkas P-4 Bagi Siswa SD/SLTP/SLTA dan Organisasi Masyarakat di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul Tahun Anghgaran 1992/1993
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 3
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 03/B/Inst/Bt/1992 yang dikeluarkan sebagai dasar hukum persiapan penyelenggaraan Lomba Cerdas Tangkas P-4 (LCT P-4) untuk tahun anggaran 1992/1993. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk membudayakan nilai-nilai Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila melalui metode non-penataran bagi siswa sekolah dan organisasi masyarakat di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini ditujukan kepada berbagai pejabat daerah seperti Kepala BP-7, Kepala Kantor Sosial Politik, hingga para Camat untuk melaksanakan langkah-langkah koordinasi sebagai berikut:

  • Pembentukan regu lomba LCT P-4 di tingkat sekolah (SD, SLTP, SLTA) dan Organisasi Masyarakat di lingkungan masing-masing.
  • Pembentukan Tim Pembina khusus di setiap sekolah untuk membimbing peserta lomba.
  • Pelaksanaan seleksi internal di tingkat sekolah guna menjaring delegasi atau juara yang akan mewakili lembaga tersebut ke tingkat yang lebih tinggi.
  • Persiapan administratif dan teknis untuk mengikuti perlombaan di tingkat Kabupaten atau Kotamadya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan instruksi ini mengikuti urutan prioritas waktu dan pembagian tanggung jawab keuangan sebagai berikut:

  1. Pembentukan regu lomba ditargetkan selesai pada bulan Januari 1992.
  2. Penyelenggaraan lomba di tingkat Kabupaten/Kotamadya dijadwalkan untuk dilaksanakan pada bulan Juli 1992.
  3. Biaya penyelenggaraan persiapan lomba di tingkat Kabupaten dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBD) Bantul Tahun Anggaran 1992/1993.
  4. Biaya persiapan lomba di tingkat sekolah atau organisasi masyarakat menjadi tanggung jawab mandiri dari lembaga pendidikan atau organisasi yang bersangkutan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini menetapkan bahwa instruksi ini memiliki sifat berlaku surut, di mana masa berlakunya ditetapkan terhitung sejak tanggal 2 Januari 1992. Hal ini dilakukan untuk melegalkan langkah-langkah persiapan yang sudah berjalan sebelum dokumen ini ditandatangani secara resmi. Seluruh pihak terkait diinstruksikan untuk melaksanakan tugas ini dengan penuh tanggung jawab demi keberhasilan program pembudayaan nilai-nilai ideologi negara.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 09 April 1992. Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Sri Roso Sudarmo.

.