Instruksi Bupati Tahun 1992 Nomor 3

Tentang Persiapan Lomba Cerdas Tangkas P-4 Bagi Siswa SD/SLTP/SLTA dan Organisasi Masyarakat di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul Tahun Anghgaran 1992/1993
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 3
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 03 /B/Inst/Bt/1992 yang diterbitkan dalam rangka upaya pembudayaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P-4). Instruksi ini bertujuan untuk mengatur persiapan penyelenggaraan Lomba Cerdas Tangkas (LCT) P-4 bagi siswa di tingkat SD, SLTP, SLTA, serta organisasi masyarakat di wilayah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 1992/1993.

Poin-Poin Utama

Isi teknis yang diatur dalam instruksi ini mencakup koordinasi lintas sektor untuk menyukseskan perlombaan, dengan poin-poin sebagai berikut:

  • Pembentukan regu Lomba Cerdas Tangkas P-4 di setiap sekolah dan organisasi masyarakat di wilayah Kabupaten Bantul.
  • Pembentukan Tim Pembina lomba di masing-masing sekolah sebagai penanggung jawab materi dan kesiapan siswa.
  • Pelaksanaan seleksi internal di tingkat sekolah guna menentukan perwakilan atau juara yang akan dikirim ke tingkat daerah.
  • Pelibatan instansi vertikal dan daerah seperti BP-7, Kantor Sospol, Kandepag, dan Kandikbud dalam proses pembinaan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan instruksi ini mengikuti jadwal dan pembagian anggaran yang telah ditentukan sebagai berikut:

  1. Pembentukan regu di tingkat sekolah dan organisasi masyarakat dilaksanakan pada bulan Januari 1992.
  2. Persiapan dan keikutsertaan lomba di tingkat Kabupaten/Kotamadya dijadwalkan pada bulan Juli 1992.
  3. Ketentuan pembiayaan diatur berdasarkan skala kegiatan:
    1. Biaya penyelenggaraan persiapan tingkat Kabupaten dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBD) Bantul Tahun Anggaran 1992/1993.
    2. Biaya persiapan di tingkat lembaga pendidikan atau organisasi masyarakat dibebankan pada anggaran masing-masing lembaga yang bersangkutan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Instruksi ini bersifat mengikat bagi seluruh jajaran aparatur daerah dan pimpinan organisasi di Bantul. Terdapat ketentuan khusus mengenai masa berlaku instruksi, yaitu:

  • Instruksi ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal 2 Januari 1992 (berlaku surut dari tanggal penetapan) untuk mengakomodasi tahapan persiapan yang telah dimulai.
  • Setiap unit kerja wajib melaksanakan persiapan secara berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan arahan teknis yang akan diatur lebih lanjut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 April 1992 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Sri Roso Sudarmo.

.