| Tentang | Persiapan Lomba Cerdas Tangkas P-4 Bagi Siswa SD/SLTP/SLTA dan Organisasi Masyarakat di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul Tahun Anghgaran 1992/1993 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 3 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 03/B/Inst/Bt/1992 yang dikeluarkan sebagai dasar hukum persiapan penyelenggaraan Lomba Cerdas Tangkas P-4 (LCT P-4) untuk tahun anggaran 1992/1993. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk membudayakan nilai-nilai Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila melalui metode non-penataran bagi siswa sekolah dan organisasi masyarakat di wilayah Kabupaten Bantul.
Instruksi ini ditujukan kepada berbagai pejabat daerah seperti Kepala BP-7, Kepala Kantor Sosial Politik, hingga para Camat untuk melaksanakan langkah-langkah koordinasi sebagai berikut:
Pelaksanaan instruksi ini mengikuti urutan prioritas waktu dan pembagian tanggung jawab keuangan sebagai berikut:
Peraturan ini menetapkan bahwa instruksi ini memiliki sifat berlaku surut, di mana masa berlakunya ditetapkan terhitung sejak tanggal 2 Januari 1992. Hal ini dilakukan untuk melegalkan langkah-langkah persiapan yang sudah berjalan sebelum dokumen ini ditandatangani secara resmi. Seluruh pihak terkait diinstruksikan untuk melaksanakan tugas ini dengan penuh tanggung jawab demi keberhasilan program pembudayaan nilai-nilai ideologi negara.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 09 April 1992. Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Sri Roso Sudarmo.
.