| Tentang | PEMBENTUKAN TIM SISTEM INOVASI DAERAH ( SIDA ) KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 6 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 06 A Tahun 2011 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan Tim Sistem Inovasi Daerah (SIDa) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai respon atas pergeseran ekonomi global menuju knowledge based economy (ekonomi berbasis pengetahuan). Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan daya saing daerah dan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan potensi lokal secara bijak dan dukungan terhadap pengembangan berbagai inovasi daerah.
Dokumen ini merinci pembentukan tim yang melibatkan kolaborasi lintas sektor antara birokrasi, akademisi, dan praktisi. Beberapa poin utama yang diatur antara lain:
Tim SIDa memiliki prioritas kerja yang diarahkan pada langkah-langkah pelaksanaan sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus mengenai operasional dan tanggung jawab tim, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Januari 2011 oleh Bupati Bantul, SRI SURYA WIDATI.
.