Keputusan Bupati Tahun 2011 Nomor 6

Tentang PEMBENTUKAN TIM SISTEM INOVASI DAERAH ( SIDA ) KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 6
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 06 A Tahun 2011 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan Tim Sistem Inovasi Daerah (SIDa) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai respon atas pergeseran ekonomi global menuju knowledge based economy (ekonomi berbasis pengetahuan). Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan daya saing daerah dan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan potensi lokal secara bijak dan dukungan terhadap pengembangan berbagai inovasi daerah.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci pembentukan tim yang melibatkan kolaborasi lintas sektor antara birokrasi, akademisi, dan praktisi. Beberapa poin utama yang diatur antara lain:

  • Pembentukan struktur organisasi Tim SIDa yang terdiri dari Penanggung Jawab, Pengarah, Ketua, Sekretaris, dan Anggota Tim Teknis.
  • Pelibatan unsur akademisi dari berbagai perguruan tinggi seperti UGM, UMBY, dan ISI, serta unsur swasta dan yayasan dalam keanggotaan tim.
  • Pembagian tim teknis ke dalam tiga bidang utama: Bidang Jaringan dan Interaksi; Bidang Penelitian, Pengembangan, dan Pembelajaran; serta Bidang Pemanfaatan dan Distribusi Inovasi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim SIDa memiliki prioritas kerja yang diarahkan pada langkah-langkah pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Membangun Jejaring: Mengembangkan kerjasama dengan daerah lain, pemerintah pusat, swasta, dan perguruan tinggi untuk implementasi inovasi.
  2. Pengembangan Inovasi: Mengembangkan field knowledge baik melalui adopsi dari luar maupun pengembangan mandiri untuk meningkatkan kualitas SDM dan penguasaan teknologi.
  3. Pemanfaatan Potensi: Menggali dan memanfaatkan peluang potensi daerah guna mendorong aktivitas bisnis dan non-bisnis melalui kerangka Sistem Inovasi Daerah.
  4. Diseminasi Informasi: Menyebarluaskan informasi mengenai inovasi daerah melalui media elektronik dan media komunikasi lainnya.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus mengenai operasional dan tanggung jawab tim, yaitu:

  • Tanggung Jawab: Dalam melaksanakan seluruh tugasnya, Tim SIDa bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul.
  • Sumber Pendanaan: Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul dan sumber dana lain yang sah.
  • Masa Berlaku: Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi personel yang tercantum dalam lampiran untuk menjalankan fungsinya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Januari 2011 oleh Bupati Bantul, SRI SURYA WIDATI.

.