| Tentang | Pembentukan Tim Penertiban Dan Konseling Pelajar Tidak Disiplin di Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 37 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 37 A Tahun 2011 yang mengatur tentang pembentukan tim khusus untuk menangani masalah kedisiplinan siswa di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan utama untuk menjamin ketertiban dan kelancaran proses belajar mengajar bagi pelajar tingkat SLTP dan SLTA. Status peraturan ini secara resmi mencabut dan menggantikan aturan lama, yaitu Keputusan Bupati Bantul Nomor 44 Tahun 2010.
Keputusan ini menetapkan pembentukan Tim Penertiban dan Konseling Pelajar Tidak Disiplin yang bertugas secara lintas instansi. Poin-poin fundamental yang diatur dalam tugas tim ini meliputi:
Fokus utama dari peraturan ini adalah menciptakan sinergi antara aparat keamanan, dinas pendidikan, dan tenaga pendidik. Berikut adalah daftar prioritas dan ketentuan teknis pelaksanaan tim:
Dalam ketentuan khusus, ditegaskan bahwa Tim Penertiban wajib bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul dalam menjalankan setiap fungsinya. Selain itu, terdapat aturan peralihan yang menyatakan bahwa sejak ditetapkannya keputusan ini, maka Keputusan Bupati Nomor 44 Tahun 2010 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam penanganan kedisiplinan pelajar di lapangan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Februari 2011 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.
.