Keputusan Bupati Tahun 2011 Nomor 37

Tentang Pembentukan Tim Penertiban Dan Konseling Pelajar Tidak Disiplin di Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 37
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 37 A Tahun 2011 yang mengatur tentang pembentukan tim khusus untuk menangani masalah kedisiplinan siswa di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan utama untuk menjamin ketertiban dan kelancaran proses belajar mengajar bagi pelajar tingkat SLTP dan SLTA. Status peraturan ini secara resmi mencabut dan menggantikan aturan lama, yaitu Keputusan Bupati Bantul Nomor 44 Tahun 2010.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan pembentukan Tim Penertiban dan Konseling Pelajar Tidak Disiplin yang bertugas secara lintas instansi. Poin-poin fundamental yang diatur dalam tugas tim ini meliputi:

  • Melakukan koordinasi langkah dan kebijakan dengan instansi terkait untuk menjaga disiplin pelajar.
  • Mencegah timbulnya perilaku tidak disiplin siswa saat jam pelajaran berlangsung di sekolah.
  • Melakukan upaya pembinaan yang bersifat preventif (pencegahan) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Melaksanakan evaluasi terhadap pelaksanaan penertiban dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari peraturan ini adalah menciptakan sinergi antara aparat keamanan, dinas pendidikan, dan tenaga pendidik. Berikut adalah daftar prioritas dan ketentuan teknis pelaksanaan tim:

  1. Struktur Kepemimpinan: Penasehat utama adalah Bupati dan Wakil Bupati, dengan Ketua dijabat oleh Kepala Kantor Kesbangpollinmas.
  2. Unsur Pelaksana: Melibatkan personil dari Polres Bantul, Satpol PP, serta Dinas Pendidikan Menengah dan Non Formal.
  3. Layanan Konseling: Melibatkan Guru BP dan unsur Kantor Departemen Agama (Kandepag) untuk memberikan bimbingan mental kepada siswa yang terjaring.
  4. Pendanaan: Seluruh biaya pelaksanaan kegiatan operasional tim dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2011.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam ketentuan khusus, ditegaskan bahwa Tim Penertiban wajib bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul dalam menjalankan setiap fungsinya. Selain itu, terdapat aturan peralihan yang menyatakan bahwa sejak ditetapkannya keputusan ini, maka Keputusan Bupati Nomor 44 Tahun 2010 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam penanganan kedisiplinan pelajar di lapangan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Februari 2011 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.