Ringkasan Umum
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pengawasan Kualitas Air merupakan regulasi yang menggantikan peraturan lama, yaitu Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2002. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melindungi kesehatan masyarakat di Kabupaten Bantul melalui pengawasan kualitas air yang bersih dan sehat, sesuai dengan perkembangan dinamika masyarakat dan tuntutan standar kesehatan yang berlaku.
Poin-Poin Utama
- Cakupan pengawasan meliputi Air Minum, Air Bersih, air kolam renang, dan air pemandian umum.
- Sistem pengawasan dibagi menjadi dua, yaitu Pengawasan Internal yang dilakukan secara mandiri oleh pengelola air dan Pengawasan Eksternal yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul.
- Kualitas air wajib memenuhi standar kesehatan yang meliputi persyaratan fisika, kimia, mikrobiologi, dan radioaktif sesuai dengan parameter yang ditetapkan dalam lampiran peraturan.
- Penggunaan tenaga teknis khusus seperti sanitarian dan petugas laboratorium yang memiliki keterampilan untuk melakukan inspeksi sanitasi dan pengambilan sampel air.
Prioritas & Ketentuan Teknis
- Pelaksanaan inspeksi sanitasi dilakukan untuk menilai tingkat risiko pencemaran dengan parameter jawaban YA dan TIDAK, di mana hasil kategori risiko sangat tinggi (AT) dan tinggi (T) mewajibkan tindakan perbaikan segera sebelum pengambilan sampel.
- Pengujian sampel air harus dilakukan di laboratorium yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) atau menggunakan metode yang mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI).
- Frekuensi pemeriksaan untuk Depot Air Minum ditetapkan minimal 4 kali inspeksi sanitasi per tahun, sementara untuk air bukan jaringan perpipaan minimal 2 kali per tahun.
- Pemerintah Daerah wajib mempublikasikan hasil pengawasan kualitas air melalui media cetak atau elektronik sekurang-kurangnya 1 kali dalam setahun sebagai bentuk transparansi publik.
Larangan & Ketentuan Khusus
- Pengelola air dilarang keras tetap menyalurkan air jika terjadi penurunan kualitas yang membahayakan kesehatan dan wajib menghentikan penggunaan air sampai ada rekomendasi lebih lanjut dari Dinas.
- Penyelenggara air minum wajib memasang sertifikat lulus uji atau surat tidak lulus uji hasil pemeriksaan terbaru di lokasi usaha yang mudah dilihat oleh konsumen.
- Tindakan Sanksi Administratif dapat diberikan berupa peringatan lisan, tertulis, hingga pelarangan kegiatan usaha jika pengelola tidak menindaklanjuti hasil pengawasan.
- Pelanggaran terhadap ketentuan pengawasan internal diancam dengan Ketentuan Pidana berupa kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
- Dalam kondisi khusus atau darurat seperti bencana alam atau Keadaan Luar Biasa (KLB), Bupati memiliki kewenangan untuk memberikan toleransi persyaratan kualitas air sepanjang tidak membahayakan kesehatan umum.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2010 dan ditandatangani oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.
.