Peraturan Daerah Tahun 2011 Nomor 2

Tentang KETENAGAKERJAAN
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 2
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 02 Tahun 2011 tentang Ketenagakerjaan merupakan regulasi komprehensif yang disusun untuk mengatur urusan wajib pemerintah daerah dalam pembangunan sumber daya manusia di Kabupaten Bantul. Peraturan ini berfungsi sebagai landasan formal untuk meningkatkan produktivitas, memperluas kesempatan kerja, memberikan pelayanan penempatan tenaga kerja, serta menjamin perlindungan hukum bagi pekerja dan pengusaha. Status peraturan ini adalah peraturan baru yang mengonsolidasikan berbagai urusan ketenagakerjaan di tingkat daerah berdasarkan asas otonomi.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mencakup pengaturan mendasar mengenai tata kelola tenaga kerja yang meliputi:

  • Sistem Informasi Ketenagakerjaan: Pengumpulan data penduduk, kesempatan kerja, hingga jaminan sosial sebagai dasar penyusunan kebijakan daerah.
  • Pelatihan dan Kompetensi: Pengaturan mengenai Vocational Training melalui lembaga pemerintah maupun swasta serta pemberian sertifikat kompetensi.
  • Penempatan Tenaga Kerja: Mengatur mekanisme penempatan tenaga kerja lokal (AKL), antar daerah (AKAD), hingga antar negara (AKAN).
  • Hubungan Industrial: Menekankan pentingnya Serikat Pekerja, Peraturan Perusahaan, dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) untuk menciptakan kemitraan yang adil.
  • Tenaga Kerja Asing (TKA): Penggunaan TKA di daerah dilakukan secara selektif dalam rangka alih teknologi dan wajib memiliki izin perpanjangan dari Bupati.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Peraturan ini menetapkan standar teknis pelaksanaan hubungan kerja dan perlindungan sebagai berikut:

  1. Waktu Kerja: Ditetapkan 40 jam seminggu, dengan pembagian 7 jam sehari untuk 6 hari kerja atau 8 jam sehari untuk 5 hari kerja.
  2. Tunjangan Hari Raya (THR): Pengusaha wajib memberikan THR sebesar 1 bulan upah untuk masa kerja 12 bulan terus menerus, atau secara proporsional bagi pekerja dengan masa kerja antara 3 hingga 12 bulan.
  3. Upah Minimum: Pembayaran upah dilarang lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang ditetapkan.
  4. Fasilitas Kesejahteraan: Perusahaan wajib menyediakan fasilitas minimal seperti tempat ibadah, ruang istirahat, hingga koperasi karyawan.
  5. Kuota Pekerja Disabilitas: Pengusaha wajib mempekerjakan sekurang-kurangnya 1 orang penyandang cacat untuk setiap 100 orang pekerja di perusahaannya.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa larangan dan aturan peralihan yang krusial bagi masyarakat dan pelaku usaha meliputi:

  • Pekerja Anak: Larangan tegas mempekerjakan anak pada pekerjaan terburuk (Worst Forms of Child Labour) seperti perbudakan, prostitusi, judi, dan narkotika.
  • Pekerja Perempuan: Larangan mempekerjakan perempuan hamil antara pukul 23.00 s.d 07.00 jika berbahaya bagi kandungannya, serta kewajiban menyediakan antar-jemput dan makanan minimal 1.400 kalori bagi pekerja malam.
  • Tindakan Balasan: Pengusaha dilarang melakukan penutupan perusahaan (Lockout) sebagai tindakan balasan terhadap tuntutan normatif pekerja.
  • Sanksi Pidana: Pelanggaran terhadap ketentuan tertentu dalam PERDA ini diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp50.000.000,00.
  • Ketentuan Peralihan: Semua izin dan pengesahan ketenagakerjaan yang sudah ada wajib disesuaikan paling lambat 1 tahun sejak peraturan ini berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 Maret 2011 dan ditandatangani oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.

.