Ringkasan Umum
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 151 Tahun 2011 yang menetapkan pemberian Izin Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) kepada PT. Pertamina (Persero) Unit Pengolah IV – Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) Rewulu. Keputusan ini diterbitkan sebagai perangkat perizinan untuk mengelola potensi pencemaran lingkungan hidup dan merupakan hasil dari verifikasi lapangan serta evaluasi administrasi terhadap permohonan revisi izin penyimpanan sementara yang diajukan oleh pihak perusahaan.
Poin-Poin Utama
- Penanggung jawab kegiatan wajib mematuhi ketentuan teknis penyimpanan limbah B3 yang berasal dari kegiatan sendiri sesuai dengan standar BAPEDAL dan peraturan menteri terkait.
- Setiap limbah yang disimpan harus dikelola berdasarkan jenis dan karakteristiknya untuk menghindari terjadinya tumpahan atau ceceran, terutama untuk bahan yang mudah terbakar atau meledak.
- Perusahaan diwajibkan melakukan penatausahaan melalui pencatatan setiap perpindahan limbah (masuk/keluar) ke dalam formulir logbook dan mengisi neraca limbah secara periodik.
- Pemberian simbol dan label pada kemasan limbah harus disesuaikan dengan kategori bahaya limbah tersebut guna menjamin keamanan operasional.
Prioritas & Ketentuan Teknis
- Penyimpanan limbah diprioritaskan pada fasilitas bangunan yang telah ditentukan secara spesifik, meliputi:
- Dua unit Gudang Penyimpanan Non Sludge (ukuran 3m x 4m x 3m).
- Tiga unit Bak Penyimpanan Sludge dengan kapasitas kapasitas 29,16 meter kubik, 6,99 meter kubik, dan 77,00 meter kubik pada titik koordinat geografis yang telah ditetapkan.
- Batas waktu maksimal penyimpanan limbah B3 di lokasi sementara adalah 90 (sembilan puluh) hari.
- Jika batas waktu terlampaui, perusahaan wajib melakukan langkah tindak lanjut berupa upaya 3R (reuse, recycle, recovery), pemanfaatan oleh pihak ketiga yang memiliki izin, atau pengangkutan ke fasilitas penimbunan akhir yang legal.
- Laporan realisasi kegiatan penyimpanan wajib disampaikan kepada otoritas terkait minimal 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
Larangan & Ketentuan Khusus
- Dilarang keras menyimpan limbah B3 di tempat lain selain lokasi yang telah ditentukan dalam koordinat izin.
- Dilarang mengubah rancang bangun atau memindahkan lokasi penyimpanan tanpa seizin instansi yang berwenang.
- Perusahaan diwajibkan memenuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), termasuk penyediaan alarm, alat pemadam kebakaran, serta fasilitas shower/eye wash untuk keadaan darurat.
- Izin ini memiliki masa berlaku selama 5 (lima) tahun dan permohonan perpanjangan harus diajukan secara tertulis paling lambat 2 (dua) bulan sebelum izin berakhir.
- Pemerintah daerah melalui Badan Lingkungan Hidup akan melakukan pengawasan sekurang-kurangnya satu kali setahun dan berwenang mencabut izin jika ditemukan pelanggaran kewajiban.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 JUNI 2011 oleh Bupati Bantul, SRI SURYA WIDATI.
.