Keputusan Bupati Tahun 2011 Nomor 104

Tentang Pembentukan Tim Gerakan Kebangkitan dan Pemberdayaan ( GERBANGDAYA ) Projo Tamansari Kabupaten Bantul Tahun 2011
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 104
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 104 A Tahun 2011 menetapkan pembentukan Tim Gerakan Kebangkitan dan Pemberdayaan (Gerbangdaya) Projotamansari di Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang bertujuan untuk memperkuat pemberdayaan keluarga, dengan prioritas utama pada pengentasan kemiskinan melalui pembentukan pos pemberdayaan keluarga atau pos daya sebagai pusat pengembangan swadaya masyarakat.

Poin-Poin Utama

Tim yang dibentuk melalui keputusan ini memiliki mandat untuk mengelola dan mengawasi jalannya program pemberdayaan di tingkat daerah. Isi teknis yang diatur meliputi:

  • Melakukan koordinasi terhadap seluruh kegiatan posdaya yang dilaksanakan di wilayah Kabupaten Bantul agar berjalan selaras.
  • Memberikan pendampingan teknis dalam pelaksanaan setiap kegiatan yang dilakukan oleh posdaya.
  • Mengkoordinasikan penyusunan rencana kerja yang melibatkan berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di tingkat kabupaten.
  • Melaksanakan fungsi evaluasi untuk mengukur keberhasilan program pemberdayaan masyarakat secara berkala.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dokumen ini merinci mekanisme pelaksanaan dan alokasi tanggung jawab sebagai berikut:

  1. Segala biaya yang diperlukan untuk operasional tim dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2011.
  2. Struktur organisasi tim dipimpin langsung oleh Bupati Bantul sebagai Pelindung dan Wakil Bupati sebagai Penasehat, guna memastikan pengawasan tingkat tinggi.
  3. Pelaksanaan program dibagi ke dalam 17 wilayah kecamatan di Kabupaten Bantul, di mana setiap wilayah diawasi oleh tim pelaksana yang terdiri dari unsur pimpinan dinas, bagian di lingkungan Sekretariat Daerah, serta anggota TP PKK.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menegaskan bahwa setiap pejabat atau personel yang ditunjuk dalam lampiran wajib menjalankan tugas koordinasi dan evaluasi sesuai fungsi jabatannya. Peraturan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan. Seluruh anggota tim diharapkan bekerja secara sinergis untuk mencapai target pengentasan kemiskinan yang telah dicanangkan dalam indikator kemiskinan daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 April 2011 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.

.