| Tentang | Pembentukan Tim Gerakan Kebangkitan dan Pemberdayaan ( GERBANGDAYA ) Projo Tamansari Kabupaten Bantul Tahun 2011 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 104 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 104 A Tahun 2011 menetapkan pembentukan Tim Gerakan Kebangkitan dan Pemberdayaan (Gerbangdaya) Projotamansari di Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang bertujuan untuk memperkuat pemberdayaan keluarga, dengan prioritas utama pada pengentasan kemiskinan melalui pembentukan pos pemberdayaan keluarga atau pos daya sebagai pusat pengembangan swadaya masyarakat.
Tim yang dibentuk melalui keputusan ini memiliki mandat untuk mengelola dan mengawasi jalannya program pemberdayaan di tingkat daerah. Isi teknis yang diatur meliputi:
Dokumen ini merinci mekanisme pelaksanaan dan alokasi tanggung jawab sebagai berikut:
Keputusan ini menegaskan bahwa setiap pejabat atau personel yang ditunjuk dalam lampiran wajib menjalankan tugas koordinasi dan evaluasi sesuai fungsi jabatannya. Peraturan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan. Seluruh anggota tim diharapkan bekerja secara sinergis untuk mencapai target pengentasan kemiskinan yang telah dicanangkan dalam indikator kemiskinan daerah.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 April 2011 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.
.