Peraturan Bupati Tahun 2009 Nomor 66

Tentang Rincian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 66
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 66 Tahun 2009 yang menetapkan rincian tugas, fungsi, dan tata kerja pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul. Dokumen ini merupakan peraturan baru yang ditetapkan sebagai tindak lanjut atas perubahan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk memastikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di sektor kelautan dan perikanan berjalan secara efektif dan terstruktur.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur pembagian tugas secara mendalam bagi setiap lini organisasi di dalam dinas, yang mencakup beberapa unit kerja utama sebagai berikut:

  • Kepala Dinas: Bertanggung jawab memimpin seluruh penyelenggaraan tugas dinas dan melaksanakan koordinasi tingkat tinggi.
  • Sekretariat: Menangani urusan administrasi umum, kepegawaian, pengelolaan keuangan, serta penyusunan program dan laporan kinerja instansi.
  • Bidang Kelautan dan Perikanan Tangkap: Mengelola kebijakan teknis pemberdayaan nelayan, sarana prasarana penangkapan, serta konservasi wilayah pesisir dan laut.
  • Bidang Perikanan Budidaya: Fokus pada pengembangan teknologi pembenihan, produksi budidaya, serta pengawasan obat dan pakan ikan.
  • Bidang Bina Usaha dan Pengawasan: Mengatur standarisasi mutu hasil perikanan, promosi investasi, serta pengawasan dan penegakan hukum sumber daya kelautan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas dalam dinas wajib berpedoman pada langkah-langkah teknis dan urutan perencanaan berikut ini:

  1. Penyusunan Rencana Strategis (Renstra-SKPD) sebagai dokumen perencanaan jangka menengah untuk periode 5 tahun.
  2. Penjabaran target melalui Rencana Kerja (Renja-SKPD) tahunan dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-SKPD).
  3. Pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang menjadi tolok ukur jenis dan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat.
  4. Pengelolaan tata ruang laut dan estimasi stok ikan di wilayah perairan umum dan laut.
  5. Penerapan prinsip Penerapan Manajemen Mutu Terpadu (PMMT) atau Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) pada unit pengolahan hasil perikanan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus dan batasan yang harus ditaati oleh pejabat terkait dan masyarakat umum, yaitu:

  • Adanya larangan keras untuk memperdagangkan jenis ikan tertentu yang telah ditetapkan dilindungi atau dilarang oleh kebijakan pemerintah.
  • Kewajiban melakukan pemantauan ketat terhadap residu antibiotik, cemaran mikroba, dan bahan berbahaya lainnya pada lingkungan hidup ikan.
  • Setiap pimpinan satuan organisasi dilarang bekerja secara parsial dan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik secara internal maupun eksternal.
  • Pimpinan wajib melakukan pengawasan melekat terhadap bawahan dan mengambil tindakan hukum jika terjadi penyimpangan dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Desember 2009 oleh Bupati Bantul, M. Idham Samawi.

.