| Tentang | Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 46 Tahun 2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2007 Tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 55 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 55 Tahun 2011 yang mengatur tentang perubahan atas peraturan sebelumnya mengenai petunjuk pelaksanaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya untuk melakukan optimalisasi dan efisiensi dalam pemilihan anggota BPD agar dapat mendorong partisipasi masyarakat yang lebih aktif dan inklusif di tingkat desa.
Beberapa poin mendasar yang diatur dalam perubahan peraturan ini meliputi teknis administratif dan prosedur penjaringan calon anggota BPD, di antaranya:
Peraturan ini menekankan pada prosedur formal pengambilan keputusan dalam musyawarah dengan rincian teknis sebagai berikut:
Peraturan ini memberikan batasan tegas mengenai hubungan kekeluargaan untuk menghindari konflik kepentingan di lingkungan pemerintahan desa:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 September 2011 oleh Bupati Bantul, SRI SURYA WIDATI.
.