Peraturan Bupati Tahun 2011 Nomor 55

Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 46 Tahun 2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2007 Tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 55
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 55 Tahun 2011 yang mengatur tentang perubahan atas peraturan sebelumnya mengenai petunjuk pelaksanaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya untuk melakukan optimalisasi dan efisiensi dalam pemilihan anggota BPD agar dapat mendorong partisipasi masyarakat yang lebih aktif dan inklusif di tingkat desa.

Poin-Poin Utama

Beberapa poin mendasar yang diatur dalam perubahan peraturan ini meliputi teknis administratif dan prosedur penjaringan calon anggota BPD, di antaranya:

  • Persyaratan bagi bakal calon anggota BPD harus dituangkan secara formal dalam Surat Pernyataan untuk memastikan legalitas komitmen calon.
  • Panitia musyawarah diwajibkan melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum menentukan bakal calon yang akan diusulkan.
  • Unsur masyarakat yang berhak menjadi bakal calon anggota BPD terdiri dari Ketua RT/RW, Pemuka Agama, Golongan Profesi, dan Tokoh Masyarakat.
  • Keputusan penetapan calon diutamakan melalui mekanisme Musyawarah Mufakat yang mencerminkan representasi berbagai golongan masyarakat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Peraturan ini menekankan pada prosedur formal pengambilan keputusan dalam musyawarah dengan rincian teknis sebagai berikut:

  1. Musyawarah penetapan calon anggota BPD wajib dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah undangan yang telah ditentukan untuk mencapai status quorum.
  2. Apabila jumlah kehadiran belum mencapai quorum, panitia memberikan perpanjangan waktu selama 30 (tiga puluh) menit.
  3. Jika setelah masa perpanjangan peserta tetap belum memenuhi quorum, maka musyawarah tetap dilaksanakan dan seluruh keputusan yang diambil dianggap sah.
  4. Dalam hal mufakat tidak tercapai, penetapan calon dilakukan melalui pemungutan suara (voting) baik secara tertulis maupun mengangkat tangan, berdasarkan perolehan suara terbanyak.
  5. Pelaporan hasil musyawarah beserta notulen dan Berita Acara harus diserahkan kepada Panitia Musyawarah Tingkat Desa paling lambat 3 (tiga) hari kerja.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini memberikan batasan tegas mengenai hubungan kekeluargaan untuk menghindari konflik kepentingan di lingkungan pemerintahan desa:

  • Bakal calon anggota BPD dilarang memiliki hubungan keluarga sedarah dengan Lurah Desa.
  • Larangan hubungan sedarah secara vertikal (derajat kedua) mencakup orang tua, kakek/nenek, anak, serta cucu.
  • Larangan hubungan sedarah secara horizontal (derajat kesatu) mencakup saudara kandung maupun saudara tiri.
  • Penetapan calon berdasarkan ranking atau nomor urut hasil pemungutan suara hanya dilakukan apabila musyawarah mufakat tidak berhasil mencapai kesepakatan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 September 2011 oleh Bupati Bantul, SRI SURYA WIDATI.

.