Peraturan Daerah Tahun 2011 Nomor 17

Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007 Tentang pembentukan Organisasi Dinas Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 17
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 17 Tahun 2011 merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 mengenai pembentukan organisasi dinas daerah di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai hasil evaluasi kelembagaan untuk menyesuaikan struktur organisasi perangkat daerah dengan kebutuhan, potensi daerah, serta ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, terutama guna mengoptimalkan pengelolaan pendapatan, keuangan, dan aset daerah.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar dalam peraturan ini mencakup restrukturisasi daftar dinas daerah yang terdiri dari 15 instansi utama. Beberapa poin pentingnya adalah:

  • Penetapan nomenklatur baru untuk Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
  • Pembagian urusan dinas mulai dari pendidikan, kesehatan, sosial, hingga perijinan.
  • Penegasan kedudukan dinas sebagai unsur pelaksana pemerintah daerah yang dipimpin oleh Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Peraturan ini memberikan rincian teknis mengenai susunan organisasi pada dinas yang membidangi keuangan, dengan prioritas struktur sebagai berikut:

  1. Sekretariat: Mengelola urusan umum, program, keuangan, dan aset internal.
  2. Bidang Pendaftaran dan Penetapan: Menangani pendataan dan verifikasi informasi pendapatan.
  3. Bidang Penagihan: Fokus pada penagihan piutang, keberatan, dan pengendalian operasional.
  4. Bidang Anggaran: Bertanggung jawab atas perencanaan dan pengendalian anggaran daerah.
  5. Bidang Perbendaharaan: Mengelola belanja langsung dan belanja tidak langsung.
  6. Bidang Akuntansi: Menangani pembukuan serta pelaporan data keuangan.
  7. Bidang Aset: Melakukan inventarisasi, penghapusan, penilaian, dan optimalisasi aset daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan peralihan dan pencabutan aturan lama yang wajib ditaati, yaitu:

  • Peraturan pelaksana yang mengatur Dinas Pendapatan Daerah dalam Perda Nomor 7 Tahun 2010 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  • Organisasi dinas yang lama tetap diizinkan melaksanakan tugasnya hingga proses penataan organisasi yang baru selesai dilaksanakan.
  • Segala urusan terkait personil, prasarana, pembiayaan, dan dokumentasi (P3D) masih tetap berlaku mengikuti aturan lama sampai penataan organisasi tuntas.
  • Batas waktu terakhir pelaksanaan penataan organisasi dinas daerah ditetapkan paling lambat tanggal 2 Januari 2012.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Desember 2011 oleh Bupati Bantul, SRI SURYA WIDATI.

.