| Tentang | Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007 Tentang pembentukan Organisasi Dinas Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | - |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | - |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 17 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 17 Tahun 2011 yang merupakan Perubahan Ketiga atas peraturan induk mengenai pembentukan organisasi dinas daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk melakukan penataan dan evaluasi kelembagaan agar organisasi perangkat daerah lebih sesuai dengan kebutuhan, karakteristik, dan potensi daerah, khususnya dalam mendukung optimalisasi tugas di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan, dan aset daerah.
Perubahan mendasar dalam dokumen ini mencakup penyesuaian daftar dinas daerah dan restrukturisasi organisasi pengelola keuangan. Berdasarkan perubahan Pasal 3, Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan 15 Dinas Daerah sebagai unsur pelaksana pemerintahan. Poin utama perubahan dititikberatkan pada penggabungan fungsi menjadi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang bertugas melaksanakan urusan rumah tangga daerah serta tugas pembantuan dalam lingkup keuangan dan aset.
Peraturan ini menetapkan susunan organisasi yang sangat detail pada dinas pengelola keuangan untuk menjamin tata kelola yang sistematis, dengan rincian sebagai berikut:
Terdapat ketentuan peralihan dan pencabutan aturan lama yang harus dipatuhi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Desember 2011 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.
.