Peraturan Daerah Tahun 2011 Nomor 17

Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007 Tentang pembentukan Organisasi Dinas Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 17
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Peraturan Daerah ini merupakan Perubahan Ketiga atas aturan sebelumnya mengenai pembentukan organisasi dinas daerah di Kabupaten Bantul. Tujuan utama penetapan peraturan ini adalah untuk melakukan penataan dan evaluasi kelembagaan agar organisasi perangkat daerah lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan karakteristik serta kebutuhan daerah, khususnya dalam mengoptimalkan pengelolaan pendapatan, keuangan, dan aset daerah.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini memperbarui susunan organisasi perangkat daerah yang kini terdiri dari 15 dinas utama. Perubahan yang paling mendasar adalah pembentukan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) sebagai unsur pelaksana otonomi daerah. Dinas ini memiliki tugas pokok melaksanakan urusan rumah tangga pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang keuangan serta aset, dengan kedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dalam peraturan ini adalah penguatan struktur teknis pada sektor keuangan yang mencakup pembagian kerja secara detail. Susunan organisasi DPPKAD diatur secara sistematis sebagai berikut:

  1. Kepala Dinas sebagai pimpinan tertinggi instansi.
  2. Sekretariat yang terdiri dari Sub Bagian Umum, Sub Bagian Program, serta Sub Bagian Keuangan dan Aset.
  3. Enam Bidang Teknis yang meliputi: Bidang Pendaftaran dan Penetapan, Bidang Penagihan, Bidang Anggaran, Bidang Perbendaharaan, Bidang Akuntansi, serta Bidang Aset.
  4. Penyediaan unsur pendukung berupa Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Kelompok Jabatan Fungsional untuk mendukung operasional dinas secara spesifik.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Dengan berlakunya peraturan ini, maka aturan lama yang mengatur tentang Dinas Pendapatan Daerah dalam Perda Nomor 7 Tahun 2010 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
  • Terdapat aturan peralihan di mana organisasi dinas yang sudah ada tetap menjalankan tugasnya sampai proses penataan organisasi yang baru selesai dilakukan.
  • Seluruh elemen pendukung mulai dari personil, prasarana, pembiayaan, hingga dokumentasi (P3D) tetap diakui keberlakuannya hingga penataan tuntas.
  • Batas waktu terakhir pelaksanaan penataan organisasi dinas daerah ditetapkan paling lambat pada tanggal 2 Januari 2012.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Desember 2011 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.