| Tentang | Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007 Tentang pembentukan Organisasi Dinas Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | - |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | - |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 17 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 17 Tahun 2011 merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 mengenai pembentukan organisasi dinas daerah di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai hasil evaluasi kelembagaan untuk menyesuaikan struktur organisasi perangkat daerah dengan kebutuhan, potensi daerah, serta ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, terutama guna mengoptimalkan pengelolaan pendapatan, keuangan, dan aset daerah.
Perubahan mendasar dalam peraturan ini mencakup restrukturisasi daftar dinas daerah yang terdiri dari 15 instansi utama. Beberapa poin pentingnya adalah:
Peraturan ini memberikan rincian teknis mengenai susunan organisasi pada dinas yang membidangi keuangan, dengan prioritas struktur sebagai berikut:
Terdapat ketentuan peralihan dan pencabutan aturan lama yang wajib ditaati, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Desember 2011 oleh Bupati Bantul, SRI SURYA WIDATI.
.