Peraturan Daerah Tahun 2011 Nomor 17

Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007 Tentang pembentukan Organisasi Dinas Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 17
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 17 Tahun 2011 yang merupakan Perubahan Ketiga atas peraturan induk mengenai pembentukan organisasi dinas daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk melakukan penataan dan evaluasi kelembagaan agar organisasi perangkat daerah lebih sesuai dengan kebutuhan, karakteristik, dan potensi daerah, khususnya dalam mendukung optimalisasi tugas di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan, dan aset daerah.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar dalam dokumen ini mencakup penyesuaian daftar dinas daerah dan restrukturisasi organisasi pengelola keuangan. Berdasarkan perubahan Pasal 3, Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan 15 Dinas Daerah sebagai unsur pelaksana pemerintahan. Poin utama perubahan dititikberatkan pada penggabungan fungsi menjadi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang bertugas melaksanakan urusan rumah tangga daerah serta tugas pembantuan dalam lingkup keuangan dan aset.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Peraturan ini menetapkan susunan organisasi yang sangat detail pada dinas pengelola keuangan untuk menjamin tata kelola yang sistematis, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Struktur Pimpinan: Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  2. Sekretariat: Terdiri dari tiga sub bagian utama, yaitu Umum, Program, serta Keuangan dan Aset.
  3. Bidang Teknis: Mencakup tujuh bidang operasional yaitu Bidang Pendaftaran dan Penetapan, Bidang Penagihan, Bidang Anggaran, Bidang Perbendaharaan, Bidang Akuntansi, serta Bidang Aset.
  4. Unsur Pendukung: Adanya Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Kelompok Jabatan Fungsional untuk mendukung tugas-tugas spesifik di lapangan.
  5. Target Pelaksanaan: Penataan organisasi dinas daerah ini wajib dilaksanakan secara penuh paling lambat pada tanggal 2 Januari 2012.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan peralihan dan pencabutan aturan lama yang harus dipatuhi:

  • Peraturan pelaksana yang mengatur tentang Dinas Pendapatan Daerah dalam Perda sebelumnya resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak aturan ini diundangkan.
  • Mengenai Personil, Prasarana, Pembiayaan, dan Dokumentasi (P3D) dari dinas sebelumnya tetap dinyatakan berlaku sampai selesainya proses penataan organisasi yang baru.
  • Organisasi dinas daerah yang sudah ada sebelum ditetapkannya peraturan ini dilarang menghentikan pelayanan dan wajib tetap melaksanakan tugas hingga proses restrukturisasi selesai dilakukan sepenuhnya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Desember 2011 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.