| Tentang | Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007 Tentang pembentukan Organisasi Dinas Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | - |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | - |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 17 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Peraturan Daerah ini merupakan Perubahan Ketiga atas aturan sebelumnya mengenai pembentukan organisasi dinas daerah di Kabupaten Bantul. Tujuan utama penetapan peraturan ini adalah untuk melakukan penataan dan evaluasi kelembagaan agar organisasi perangkat daerah lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan karakteristik serta kebutuhan daerah, khususnya dalam mengoptimalkan pengelolaan pendapatan, keuangan, dan aset daerah.
Peraturan ini memperbarui susunan organisasi perangkat daerah yang kini terdiri dari 15 dinas utama. Perubahan yang paling mendasar adalah pembentukan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) sebagai unsur pelaksana otonomi daerah. Dinas ini memiliki tugas pokok melaksanakan urusan rumah tangga pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang keuangan serta aset, dengan kedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Fokus utama dalam peraturan ini adalah penguatan struktur teknis pada sektor keuangan yang mencakup pembagian kerja secara detail. Susunan organisasi DPPKAD diatur secara sistematis sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Desember 2011 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.
.