Peraturan Bupati Tahun 2010 Nomor 48

Tentang Petunjuk Pelaksanaan PAJAK RESTORAN
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 48
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 48 Tahun 2010 adalah regulasi yang mengatur tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemungutan Pajak Restoran di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, dengan tujuan untuk memperkuat kemandirian daerah melalui optimalisasi pendapatan dari sektor pajak guna membiayai pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur bahwa setiap pelayanan yang disediakan oleh restoran dengan pembayaran akan dipungut pajak. Definisi Restoran dalam aturan ini mencakup rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, serta jasa boga atau katering. Pajak dikenakan baik atas makanan dan minuman yang dikonsumsi di tempat maupun yang dibawa pulang (take away). Pemungutan pajak menggunakan sistem self assessment, di mana Wajib Pajak bertanggung jawab untuk menghitung, melaporkan, dan membayar sendiri pajaknya menggunakan formulir Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh restoran.
  2. Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
  3. Rumus perhitungan pajak adalah jumlah pembayaran dikalikan dengan tarif 10%.
  4. Masa pajak ditetapkan selama 1 (satu) bulan takwim dengan jatuh tempo pembayaran paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah saat terutangnya pajak.
  5. Wajib pajak dengan omzet minimal Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) per tahun diwajibkan menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan keuangan yang mencakup pemasukan, pengeluaran, dan saldo.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Terdapat larangan tegas bahwa pemungutan pajak tidak boleh diborongkan kepada pihak ketiga.
  • Keterlambatan pembayaran akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk jangka waktu maksimal 24 bulan.
  • Wajib Pajak dilarang memberikan data yang tidak benar; jika ditemukan data baru yang menyebabkan penambahan pajak, maka akan diterbitkan SKPDKBT dengan sanksi kenaikan 100%.
  • Bupati atau pejabat yang ditunjuk berwenang membetulkan kesalahan tulis atau hitung dalam surat ketetapan pajak baik atas permohonan wajib pajak maupun karena jabatan.
  • Hak untuk melakukan penagihan pajak akan dinyatakan kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun, kecuali jika wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Oktober 2010 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.

.