| Tentang | Petunjuk Pelaksanaan PAJAK RESTORAN |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 48 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 48 Tahun 2010 adalah regulasi yang mengatur tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemungutan Pajak Restoran di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, dengan tujuan untuk memperkuat kemandirian daerah melalui optimalisasi pendapatan dari sektor pajak guna membiayai pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Dokumen ini mengatur bahwa setiap pelayanan yang disediakan oleh restoran dengan pembayaran akan dipungut pajak. Definisi Restoran dalam aturan ini mencakup rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, serta jasa boga atau katering. Pajak dikenakan baik atas makanan dan minuman yang dikonsumsi di tempat maupun yang dibawa pulang (take away). Pemungutan pajak menggunakan sistem self assessment, di mana Wajib Pajak bertanggung jawab untuk menghitung, melaporkan, dan membayar sendiri pajaknya menggunakan formulir Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Oktober 2010 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.
.