Peraturan Bupati Tahun 2010 Nomor 55

Tentang Petunjuk Pelaksanaan PAJAK SARANG BURUNG WALET
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 55
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 55 Tahun 2010 merupakan regulasi teknis yang mengatur tentang petunjuk pelaksanaan Pajak Sarang Burung Walet di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, dengan tujuan untuk meningkatkan kemandirian daerah melalui optimalisasi pendapatan guna membiayai pelayanan publik dan pemerintahan.

Poin-Poin Utama

  • Objek Pajak adalah segala bentuk kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
  • Subjek Pajak serta Wajib Pajak mencakup orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang burung walet.
  • Sistem pemungutan pajak menggunakan metode self assessment, di mana Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.
  • Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Sarang Burung Walet yang dihitung dari hasil perkalian antara harga pasaran umum di daerah setempat dengan volume sarang burung walet.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
  2. Masa pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan takwim atau bulan kalender.
  3. Pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang wajib dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah saat terutangnya pajak.
  4. Wajib Pajak dengan omzet usaha minimal Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) per tahun diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan keuangan secara tertib.
  5. Pelaporan dilakukan melalui Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) yang harus diisi secara jelas, benar, dan lengkap oleh Wajib Pajak.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Kegiatan pemungutan pajak secara tegas dilarang diborongkan atau diserahkan kepada pihak ketiga.
  • Pajak tidak dikenakan atas pengambilan sarang burung walet yang telah dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
  • Keterlambatan pembayaran akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk jangka waktu paling lama 24 bulan.
  • Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau keringanan pajak, dengan besaran maksimal yang dapat diberikan adalah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah pajak terutang.
  • Hak untuk melakukan penagihan pajak dinyatakan kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Oktober 2010 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.

.