Peraturan Bupati Tahun 2011 Nomor 16

Tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA ( IKU ) PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2011-2015
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 16
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 16 B Tahun 2011 ini merupakan peraturan baru yang menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk periode tahun 2011 hingga 2015. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah dengan menyediakan dasar pengukuran yang jelas atas keberhasilan pencapaian tujuan dan sasaran strategis yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Poin-Poin Utama

  • Indikator Kinerja Utama (IKU) adalah ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis yang digunakan oleh organisasi perangkat daerah.
  • Peraturan ini mewajibkan Bupati untuk menetapkan IKU bagi Pemerintah Kabupaten, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta unit kerja mandiri lainnya.
  • Dokumen ini merinci 51 sasaran strategis yang mencakup berbagai aspek pemerintahan, mulai dari profesionalisme aparatur, transparansi birokrasi, pengelolaan keuangan daerah, hingga pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, dan ekonomi.
  • Pencapaian kinerja diukur melalui gambaran tingkat keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan program dan kebijakan yang telah ditetapkan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama peraturan ini adalah memastikan bahwa setiap anggaran yang dikeluarkan memiliki output dan outcome yang terukur. IKU wajib digunakan oleh setiap instansi untuk hal-hal berikut secara berurutan:

  1. Menetapkan Rencana Kerja Tahunan;
  2. Menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran;
  3. Menyusun Dokumen Penetapan Kinerja;
  4. Menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja;
  5. Melakukan evaluasi pencapaian kinerja berdasarkan RPJMD yang disesuaikan setiap tahunnya.

Secara teknis, pengukuran kinerja dilakukan menggunakan berbagai rumus persentase (100%) untuk indikator tertentu, seperti tingkat pendidikan aparat, rasio pertumbuhan belanja modal, cakupan layanan kesehatan dasar, hingga tingkat kelulusan siswa dan angka melek huruf.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Terdapat pembagian tugas fungsional di mana Bagian Tata Pemerintahan bertanggung jawab melakukan pembinaan, sedangkan Inspektorat Kabupaten Bantul berwenang melakukan pengawasan atas pelaksanaan peraturan ini.
  • Segala rincian indikator, rumus penghitungan, alasan penggunaan indikator, dan sumber data yang termuat dalam Lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
  • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan wajib diundangkan dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul agar diketahui oleh masyarakat umum.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 Februari 2011 oleh Bupati Bantul, SRI SURYA WIDATI.

.