Peraturan Bupati Tahun 2011 Nomor 16

Tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA ( IKU ) PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2011-2015
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 16
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 16 B Tahun 2011 merupakan regulasi yang menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) Pemerintah Kabupaten Bantul untuk periode tahun 2011 sampai dengan 2015. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah serta menyediakan dasar pengukuran yang objektif atas keberhasilan pencapaian tujuan dan sasaran strategis daerah.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci berbagai standar ukuran kinerja yang wajib digunakan oleh seluruh unit kerja di lingkungan pemerintah daerah. Poin-poin fundamental yang diatur antara lain:

  • Definisi Indikator Kinerja Utama sebagai ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis organisasi.
  • Fungsi IKU sebagai alat untuk memperoleh informasi kinerja yang diperlukan dalam menyelenggarakan manajemen kinerja yang baik.
  • Kewajiban penggunaan IKU dalam penyusunan Rencana Kerja Tahunan, Rencana Kerja dan Anggaran, serta Dokumen Penetapan Kinerja.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan 51 sasaran strategis yang mencakup berbagai sektor dengan prioritas dan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Peningkatan kapasitas dan profesionalisme aparatur melalui pengukuran tingkat pendidikan dan disiplin pegawai.
  2. Transparansi dan efisiensi birokrasi dengan target penurunan indikasi penyimpangan anggaran serta penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
  3. Pengelolaan keuangan daerah yang diprioritaskan pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pertumbuhan belanja modal.
  4. Kualitas pelayanan publik yang diukur melalui Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada setiap OPD.
  5. Sektor kesehatan dan pendidikan dengan target spesifik pada angka kematian bayi/ibu, cakupan imunisasi, serta angka melek huruf dan kelulusan siswa.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus mengenai pelaksanaan dan pengawasan peraturan ini, yaitu:

  • Pembinaan atas pelaksanaan peraturan ini secara teknis dilakukan oleh Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah.
  • Pengawasan terhadap implementasi indikator kinerja ini merupakan wewenang penuh dari Inspektorat Kabupaten Bantul.
  • Lampiran yang memuat rumus-rumus teknis perhitungan kinerja merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari peraturan ini dan harus dipatuhi oleh seluruh perangkat daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 Februari 2011 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.