| Tentang | PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA ( IKU ) PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2011-2015 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 16 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 16 B Tahun 2011 merupakan regulasi yang menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) Pemerintah Kabupaten Bantul untuk periode tahun 2011 sampai dengan 2015. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah serta menyediakan dasar pengukuran yang objektif atas keberhasilan pencapaian tujuan dan sasaran strategis daerah.
Dokumen ini merinci berbagai standar ukuran kinerja yang wajib digunakan oleh seluruh unit kerja di lingkungan pemerintah daerah. Poin-poin fundamental yang diatur antara lain:
Pemerintah menetapkan 51 sasaran strategis yang mencakup berbagai sektor dengan prioritas dan ketentuan teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus mengenai pelaksanaan dan pengawasan peraturan ini, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 Februari 2011 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.
.