| Tentang | PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA ( IKU ) PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2011-2015 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 16 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 16 B Tahun 2011 ini merupakan peraturan baru yang menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk periode tahun 2011 hingga 2015. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah dengan menyediakan dasar pengukuran yang jelas atas keberhasilan pencapaian tujuan dan sasaran strategis yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Fokus utama peraturan ini adalah memastikan bahwa setiap anggaran yang dikeluarkan memiliki output dan outcome yang terukur. IKU wajib digunakan oleh setiap instansi untuk hal-hal berikut secara berurutan:
Secara teknis, pengukuran kinerja dilakukan menggunakan berbagai rumus persentase (100%) untuk indikator tertentu, seperti tingkat pendidikan aparat, rasio pertumbuhan belanja modal, cakupan layanan kesehatan dasar, hingga tingkat kelulusan siswa dan angka melek huruf.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 Februari 2011 oleh Bupati Bantul, SRI SURYA WIDATI.
.