| Tentang | Pelaksanaan Perlombaan Rukun Tetangga dan Rukun Warga |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 7 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor: 07/B/INST/Bt/1992 yang mengatur tentang pelaksanaan Perlombaan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Peraturan ini dikeluarkan sebagai langkah pembaruan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di desa dengan mengedepankan nilai-nilai gotong royong serta kekeluargaan dalam kehidupan masyarakat.
Beberapa poin mendasar yang diatur dalam dokumen ini meliputi:
Langkah-langkah pelaksanaan yang menjadi prioritas dalam instruksi ini adalah sebagai berikut:
Terdapat aturan peralihan dan ketentuan penting yang harus diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Juni 1992 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Sri Roso Sudarmo.
.