Ringkasan Umum
Peraturan Bupati Bantul Nomor 76 Tahun 2011 merupakan regulasi yang menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait pengembangan dan pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Peraturan ini bersifat baru dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan e-Government, mengoptimalkan penggunaan perangkat berbasis teknologi, serta memastikan pengembangan sistem informasi yang terintegrasi di seluruh instansi pemerintah Kabupaten Bantul.
Poin-Poin Utama
Dokumen ini mengatur kerangka kerja teknis yang mencakup berbagai elemen penting dalam ekosistem digital pemerintahan, di antaranya:
- Definisi komprehensif mengenai istilah teknis seperti infrastruktur jaringan, server, firewall, hingga open source software.
- Standarisasi pengembangan infrastruktur jaringan yang meliputi Local Area Network (LAN), Wide Area Network (WAN), dan internet.
- Pengaturan mengenai pengadaan dan pemeliharaan perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software) pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
- Pembentukan sistem pengelolaan data terpusat atau warehouse data untuk mendukung pengambilan keputusan pimpinan.
- Program peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui bimbingan teknis berkala di bidang TIK.
Prioritas & Ketentuan Teknis
Pemerintah menetapkan langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas infrastruktur dengan spesifikasi sebagai berikut:
- Pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur jaringan dilakukan secara tersentral oleh Kantor Pengelolaan Data Telematika (KPDT).
- Instalasi kabel jaringan wajib menggunakan tipe UTP/STP CAT-5e atau CAT-6 dengan panjang maksimal 90 meter untuk setiap titik sambungan.
- Pengembangan aplikasi yang menggunakan Open Source Software (OSS) harus berbasis sistem operasi Linux atau BSD dengan bahasa pemrograman PHP atau Java.
- Setiap perangkat jaringan yang terpasang pada badan tower wajib dihubungkan ke sistem pentanahan (grounding system) untuk perlindungan perangkat.
- Penyediaan cadangan daya listrik melalui UPS wajib dilakukan untuk perangkat vital seperti router, firewall, dan server.
Larangan & Ketentuan Khusus
Terdapat batasan dan kewajiban khusus yang harus diperhatikan oleh seluruh pengguna sistem:
- Dilarang menggunakan perangkat lunak tanpa legalitas hak cipta; setiap aplikasi harus memiliki lisensi resmi atau bersifat open source.
- Seluruh server SKPD yang terkoneksi dengan jaringan pemerintah wajib ditempatkan di lokasi warehouse data yang telah ditentukan.
- Akses terhadap konfigurasi keamanan (firewall) dilarang diberikan kepada sembarang pihak dan hanya boleh dikelola oleh administrator dengan kata sandi yang diganti secara berkala.
- SKPD memegang tanggung jawab penuh terhadap kualitas data yang dikirim ke pusat data, yang harus memenuhi kriteria valid, akurat, dan terkini.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Desember 2011
Bupati Bantul, Sri Surya Widati
.