Peraturan Daerah Tahun 2012 Nomor 7

Tentang PENGELOLAAN DANA BERGULIR
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 7
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 07 Tahun 2012 mengatur tentang Pengelolaan Dana Bergulir. Peraturan ini ditetapkan sebagai landasan hukum untuk memfasilitasi bantuan permodalan bagi masyarakat dalam rangka penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi rakyat, dan peningkatan pendapatan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dana ini dikategorikan sebagai bentuk investasi jangka panjang non permanen milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul yang dikelola dengan sistem dana berputar atau revolving fund.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dan perubahan mendasar yang diatur dalam dokumen ini mencakup beberapa aspek krusial sebagai berikut:

  • Asas Pengelolaan: Pelaksanaan dana bergulir wajib berlandaskan pada asas keadilan, transparan, kredibilitas, dan akuntabilitas agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan manfaat.
  • Karakteristik Dana: Dana merupakan bagian dari keuangan daerah yang dicantumkan dalam APBD, dikendalikan oleh Pengguna Anggaran, dan dapat ditarik kembali oleh Pemerintah Daerah sewaktu-waktu.
  • Pihak Pengelola: Pengelolaan dilakukan oleh Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi, atau lembaga lain yang ditunjuk oleh Bupati.
  • Bentuk Bantuan: Dana bergulir diberikan kepada masyarakat dalam bentuk uang, bukan dalam bentuk barang.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah menetapkan fokus utama dan langkah pelaksanaan anggaran dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Pemberian modal diutamakan untuk membiayai usaha ekonomi produktif bagi perseorangan, kelompok masyarakat, dan UMKM.
  2. Mekanisme penyaluran bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil dilakukan dengan prosedur mudah dan tanpa agunan.
  3. Mekanisme penyaluran bagi Usaha Menengah dan usaha lainnya dilakukan dengan prosedur mudah namun dapat disertai dengan agunan.
  4. Penyaluran dana dapat dilakukan melalui mekanisme langsung lewat PD. BPR Bank Bantul atau mekanisme tidak langsung melalui kerjasama dengan lembaga keuangan penjamin.
  5. Penerima dana dikenakan jasa hasil usaha yang persentasenya diatur lebih lanjut dan wajib disetorkan kembali ke kas daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus dan hal-hal yang dilarang dalam peraturan ini meliputi:

  • Penyalahgunaan Dana: Peminjam dilarang menyalahgunakan peruntukan dana bergulir, terlambat melakukan pengembalian, atau sengaja tidak mengangsur sesuai perjanjian.
  • Sanksi Pengelola: Pejabat atau pengelola dana bergulir yang menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan daerah akan dikenakan sanksi administrasi hingga sanksi pidana.
  • Ketentuan Peralihan: Pelaksanaan dana bergulir yang belum selesai pada saat peraturan ini berlaku tetap diselesaikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat pengguliran dana tersebut dimulai.
  • Pengawasan: SKPD terkait wajib melakukan monitoring dan evaluasi secara periodik serta melaporkan realisasi anggaran secara berjenjang kepada Bupati.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Maret 2012 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.

.