Ringkasan Umum
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 07 Tahun 2012 merupakan regulasi yang menetapkan landasan hukum bagi pengelolaan Dana Bergulir di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk menanggulangi kemiskinan, memberdayakan ekonomi masyarakat, serta meningkatkan pendapatan para pelaku usaha. Dalam peraturan ini, dana bergulir diklasifikasikan sebagai investasi jangka panjang non-permanen Pemerintah Daerah yang pengelolaannya harus dicantumkan dalam APBD dan dapat ditarik kembali sewaktu-waktu oleh pemerintah daerah.
Poin-Poin Utama
Dokumen ini mengatur struktur dan mekanisme dasar pengelolaan dana dengan poin-poin sebagai berikut:
- Dana Bergulir didefinisikan sebagai dana yang dipinjamkan untuk modal usaha kepada perseorangan atau kelompok masyarakat yang wajib digulirkan kembali (revolving fund).
- Pengelolaan dana didasarkan pada empat asas utama, yaitu keadilan, transparan, kredibilitas, dan akuntabilitas.
- Sumber dana dapat berasal dari APBD, penarikan pokok pinjaman, pendapatan dari jasa hasil usaha, serta sumber lain yang sah seperti APBN atau APBD Provinsi.
- Pengelola dana terdiri dari DPPKAD, SKPD terkait, atau lembaga keuangan yang ditunjuk oleh Bupati.
- Penerima dana mencakup pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) yang telah lulus proses verifikasi dan seleksi.
Prioritas & Ketentuan Teknis
Fokus utama pelaksanaan anggaran dan langkah teknis yang diatur meliputi:
- Penyaluran dana diprioritaskan untuk kegiatan ekonomi produktif dan diberikan dalam bentuk uang, bukan barang.
- Penyaluran bagi usaha mikro dan kecil wajib dilakukan dengan prosedur yang mudah dan tanpa agunan.
- Penyaluran bagi usaha menengah dapat disertai dengan agunan atau jaminan sesuai ketentuan teknis.
- Terdapat dua mekanisme penyaluran, yaitu mekanisme langsung melalui PD. BPR Bank Bantul dan mekanisme tidak langsung melalui kerja sama dengan lembaga keuangan penjamin.
- Penerima dana wajib mengembalikan pinjaman beserta jasa hasil usaha (bunga/biaya jasa) yang hasilnya harus disetorkan kembali ke kas daerah.
- SKPD yang membidangi wajib melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan secara periodik (bulanan, triwulanan, dan tahunan) kepada Bupati.
Larangan & Ketentuan Khusus
Peraturan ini memuat batasan tegas dan aturan peralihan guna menjamin ketertiban hukum:
- Dilarang melakukan penyalahgunaan wewenang bagi pengelola dana; pelanggaran ini diancam dengan sanksi administrasi maupun sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
- Peminjam yang lalai dalam mengangsur, terlambat mengembalikan, atau menyalahgunakan dana akan dikenakan sanksi sesuai yang tertuang dalam perjanjian pengguliran dana.
- Ketentuan Peralihan: Pelaksanaan dana bergulir yang sudah berjalan sebelum peraturan ini ada tetap diselesaikan berdasarkan aturan yang berlaku pada saat dana tersebut digulirkan.
- Ketentuan lebih rinci mengenai syarat penerima, besaran jasa usaha, dan tata cara pengembalian diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Maret 2012 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.
.