| Tentang | PENGELOLAAN DANA BERGULIR |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | - |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | - |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 7 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 07 Tahun 2012 adalah regulasi yang mengatur tata kelola bantuan permodalan dalam bentuk Dana Bergulir. Peraturan ini ditetapkan sebagai dasar hukum investasi jangka panjang non-permanen oleh Pemerintah Daerah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan menanggulangi kemiskinan di Kabupaten Bantul melalui penguatan modal bagi pelaku usaha.
Dokumen ini merumuskan beberapa definisi dan karakteristik fundamental dalam pengelolaan dana, yaitu:
Pelaksanaan teknis dan prioritas penyaluran dana diatur melalui urutan dan ketentuan berikut:
Untuk menjaga akuntabilitas, peraturan ini menetapkan larangan dan aturan khusus sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Maret 2012 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.
.