Peraturan Daerah Tahun 2012 Nomor 7

Tentang PENGELOLAAN DANA BERGULIR
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 7
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 07 Tahun 2012 adalah regulasi yang mengatur tata kelola bantuan permodalan dalam bentuk Dana Bergulir. Peraturan ini ditetapkan sebagai dasar hukum investasi jangka panjang non-permanen oleh Pemerintah Daerah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan menanggulangi kemiskinan di Kabupaten Bantul melalui penguatan modal bagi pelaku usaha.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merumuskan beberapa definisi dan karakteristik fundamental dalam pengelolaan dana, yaitu:

  • Dana Bergulir adalah modal usaha yang dipinjamkan kepada masyarakat dan harus dikembalikan untuk digulirkan kembali (revolving fund).
  • Pengelolaan dana dilaksanakan oleh DPPKAD atau SKPD terkait dengan tugas menyusun program dan menyampaikan laporan periodik kepada Bupati.
  • Penerima dana wajib melalui proses verifikasi kelengkapan persyaratan dan melakukan kegiatan ekonomi produktif.
  • Bentuk bantuan yang diberikan kepada masyarakat adalah berupa uang, bukan barang.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis dan prioritas penyaluran dana diatur melalui urutan dan ketentuan berikut:

  1. Sumber pendanaan utama berasal dari APBD, hasil pengembalian pokok pinjaman, dan pendapatan jasa hasil usaha.
  2. Penyaluran dana diprioritaskan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta kelompok masyarakat.
  3. Mekanisme penyaluran bagi usaha mikro dan kecil dilakukan dengan prosedur mudah tanpa agunan.
  4. Penyaluran bagi usaha menengah dapat dikenakan syarat agunan sesuai dengan kebijakan yang diatur dalam Peraturan Bupati.
  5. Penerima dana dikenakan jasa hasil usaha yang persentasenya ditentukan oleh pemerintah dan wajib disetorkan ke kas daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Untuk menjaga akuntabilitas, peraturan ini menetapkan larangan dan aturan khusus sebagai berikut:

  • Larangan Penyalahgunaan Wewenang: Pengelola dana yang merugikan keuangan daerah akan dijatuhi sanksi administrasi atau pidana sesuai perundang-undangan.
  • Ketentuan Sanksi Peminjam: Peminjam yang menyalahgunakan dana atau terlambat mengangsur akan dikenakan sanksi yang diatur secara spesifik dalam perjanjian pinjaman.
  • Aturan Peralihan: Program dana bergulir yang sudah berjalan sebelum peraturan ini disahkan tetap dilanjutkan menggunakan aturan lama hingga masa kontraknya berakhir.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Maret 2012 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.