Instruksi Bupati Tahun 1983 Nomor 11

Tentang Intensifikasi, Koordinasi dan Pengawasan Pendapatan Daerah di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 11
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 11/B/Inst/Bt/1983 adalah peraturan yang diterbitkan untuk mengoptimalkan sumber keuangan daerah melalui upaya intensifikasi, koordinasi, dan pengawasan terhadap pendapatan daerah. Mengingat sebagian besar pendapatan berasal dari pajak dan retribusi di tingkat desa yang dikumpulkan melalui Aparat Kecamatan, instruksi ini bertujuan untuk memastikan kelancaran proses pemungutan dan penyetoran dana ke kas daerah.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini ditujukan kepada seluruh Camat di Kabupaten Bantul untuk mengemban tanggung jawab penuh atas keberhasilan pemungutan pendapatan daerah di wilayah masing-masing. Poin-poin fundamental dalam dokumen ini meliputi:

  • Kewajiban Camat untuk melakukan pengawasan ketat terhadap Wajib Bayar dan petugas pemungut di lapangan.
  • Penyelenggaraan koordinasi yang efektif guna menjamin keberhasilan target pendapatan daerah.
  • Penegasan peran Camat dalam memperkuat sistem administrasi pemungutan di tingkat wilayah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan instruksi ini diprioritaskan pada langkah-langkah teknis berikut guna mencapai tata kelola keuangan yang transparan:

  1. Melakukan inventarisasi dan pengadministrasian secara teliti terhadap seluruh jenis pungutan yang telah ditetapkan sebagai sumber pendapatan daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Camat wajib bertindak sebagai atasan langsung yang memverifikasi setiap transaksi dengan memeriksa dan menandatangani tanda penerimaan serta bukti penyetoran pendapatan daerah.
  3. Memastikan seluruh proses pelaporan dilakukan dengan penuh tanggung jawab demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dokumen ini mengatur ketentuan mengenai akuntabilitas dan konsekuensi hukum bagi pejabat yang berwenang sebagai berikut:

  • Camat bertanggung jawab penuh atas segala bentuk penyimpangan atau kelalaian yang dilakukan oleh petugas pengelola pungutan pendapatan daerah di wilayah kecamatan masing-masing.
  • Adanya kewajiban untuk mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan dalam setiap tindakan pemungutan guna menghindari praktik yang tidak sah atau di luar ketentuan resmi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Juni 1983 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Suheram Partosuputro.

.