Instruksi Bupati Tahun 1983 Nomor 11

Tentang Intensifikasi, Koordinasi dan Pengawasan Pendapatan Daerah di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 11
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 11/B/Inst/Bt/1983 yang bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan daerah melalui langkah-langkah intensifikasi, koordinasi, dan pengawasan. Peraturan ini diterbitkan mengingat sebagian besar sumber keuangan daerah berasal dari pajak dan retribusi yang dipungut oleh aparat di tingkat Kecamatan dan Desa, sehingga diperlukan sistem pengelolaan yang lebih ketat dan terpadu.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini memberikan mandat khusus kepada para Camat di seluruh wilayah Kabupaten Bantul untuk meningkatkan efektivitas pemungutan pendapatan daerah. Poin-poin mendasar dalam instruksi ini meliputi:

  • Kewajiban Camat untuk bertanggung jawab penuh terhadap kelancaran dan keberhasilan pemungutan pendapatan daerah di wilayah masing-masing.
  • Peningkatan intensitas pengawasan dan koordinasi, baik kepada para wajib bayar maupun kepada para petugas pemungut di lapangan.
  • Penyelenggaraan administrasi yang tertib terhadap seluruh jenis pungutan yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam menjalankan tugas tersebut, terdapat urutan prioritas dan langkah-langkah teknis yang wajib dilaksanakan sebagai berikut:

  1. Melakukan inventarisasi dan pengadministrasian secara mendetail terhadap semua jenis pungutan daerah di wilayah kerja.
  2. Memposisikan diri sebagai atasan langsung yang memvalidasi seluruh setoran pendapatan daerah.
  3. Melakukan pemeriksaan rutin dan memberikan tanda tangan pada setiap bukti tanda penerimaan serta tanda penyetoran sebagai bentuk validasi formal.
  4. Memastikan seluruh proses pemungutan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum untuk menjaga stabilitas keuangan daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan ketat mengenai akuntabilitas pejabat dalam instruksi ini, yaitu:

  • Camat dilarang membiarkan terjadinya praktik yang tidak sesuai prosedur dan secara hukum bertanggung jawab atas segala bentuk penyimpangan atau kelalaian yang dilakukan oleh petugas pengelola pungutan di tingkat kecamatan.
  • Instruksi ini bersifat segera dan harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi meminimalisir risiko kerugian keuangan daerah.

Ditetapkan di: Bantul pada tanggal 30 Juni 1983. Ditandatangani oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Suheram Partosuputro.

.