| Tentang | Intensifikasi, Koordinasi dan Pengawasan Pendapatan Daerah di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 11 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini adalah Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 11/B/Inst/Bt/1983 yang bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan daerah melalui langkah-langkah intensifikasi, koordinasi, dan pengawasan. Peraturan ini diterbitkan mengingat sebagian besar sumber keuangan daerah berasal dari pajak dan retribusi yang dipungut oleh aparat di tingkat Kecamatan dan Desa, sehingga diperlukan sistem pengelolaan yang lebih ketat dan terpadu.
Instruksi ini memberikan mandat khusus kepada para Camat di seluruh wilayah Kabupaten Bantul untuk meningkatkan efektivitas pemungutan pendapatan daerah. Poin-poin mendasar dalam instruksi ini meliputi:
Dalam menjalankan tugas tersebut, terdapat urutan prioritas dan langkah-langkah teknis yang wajib dilaksanakan sebagai berikut:
Terdapat ketentuan ketat mengenai akuntabilitas pejabat dalam instruksi ini, yaitu:
Ditetapkan di: Bantul pada tanggal 30 Juni 1983. Ditandatangani oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Suheram Partosuputro.
.