| Tentang | Intensifikasi, Koordinasi dan Pengawasan Pendapatan Daerah di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 11 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 11/B/Inst/Bt/1983 adalah peraturan yang diterbitkan untuk mengoptimalkan sumber keuangan daerah melalui upaya intensifikasi, koordinasi, dan pengawasan terhadap pendapatan daerah. Mengingat sebagian besar pendapatan berasal dari pajak dan retribusi di tingkat desa yang dikumpulkan melalui Aparat Kecamatan, instruksi ini bertujuan untuk memastikan kelancaran proses pemungutan dan penyetoran dana ke kas daerah.
Instruksi ini ditujukan kepada seluruh Camat di Kabupaten Bantul untuk mengemban tanggung jawab penuh atas keberhasilan pemungutan pendapatan daerah di wilayah masing-masing. Poin-poin fundamental dalam dokumen ini meliputi:
Pelaksanaan instruksi ini diprioritaskan pada langkah-langkah teknis berikut guna mencapai tata kelola keuangan yang transparan:
Dokumen ini mengatur ketentuan mengenai akuntabilitas dan konsekuensi hukum bagi pejabat yang berwenang sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Juni 1983 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Suheram Partosuputro.
.