Instruksi Bupati Tahun 1992 Nomor 8

Tentang Partisipasi Pameran Pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 8
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 08/B/Inst/Bt/1992 yang diterbitkan untuk mengatur partisipasi dalam kegiatan Pameran Pembangunan di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan instruksi khusus dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila tahun 1992 dan berfungsi sebagai sarana pertanggungjawaban visual atas pencapaian pembangunan daerah kepada masyarakat.

Poin-Poin Utama

Beberapa poin mendasar yang menjadi latar belakang dan isi dari instruksi ini meliputi:

  • Pameran digunakan sebagai wahana promosi hasil produksi dalam negeri dalam upaya meningkatkan ekspor komoditas non migas.
  • Kegiatan ini menjadi tolok ukur keberhasilan pelaksanaan pembangunan yang telah dilakukan oleh instansi, dinas, maupun lembaga di tingkat daerah.
  • Adanya instruksi bagi seluruh jajaran pemerintahan dari tingkat dinas hingga desa untuk melakukan partisipasi aktif guna menyukseskan acara tersebut.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan fokus utama kegiatan diatur melalui urutan berikut:

  1. Pameran dijadwalkan berlangsung pada tanggal 2 sampai dengan 5 Oktober 1992.
  2. Pihak terinstruksi wajib mengisi materi pameran dan menyelenggarakan hiburan pada panggung terbuka yang telah disediakan oleh panitia.
  3. Pelaksanaan tugas ini diberikan kepada Kepala Dinas, Instansi, Badan, Pimpinan Ormas/Orpol, serta Camat dan Kepala Desa di seluruh Kabupaten Bantul.
  4. Instruksi ini bersifat segera dan harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab sejak tanggal dikeluarkan.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Setiap pihak yang dituju wajib melakukan penyebarluasan informasi secara masif kepada seluruh lapisan masyarakat mengenai adanya pameran ini.
  • Segala bentuk teknis pengisian pameran harus berkoordinasi dengan Panitia Pelaksana Pameran Pembangunan yang telah dibentuk secara resmi.
  • Instruksi ini mulai berlaku secara resmi sejak ditetapkan di Bantul pada akhir bulan September 1992.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 September 1992 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Sri Roso Sudarmo.

.