Instruksi Bupati Tahun 1992 Nomor 8

Tentang Partisipasi Pameran Pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 8
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 08/B/Inst/Bt/1992 yang diterbitkan untuk mengatur penyelenggaraan dan partisipasi dalam Pameran Pembangunan di Kabupaten Bantul. Instruksi ini dikeluarkan dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila dan berfungsi sebagai laporan pertanggungjawaban visual kepada masyarakat mengenai progres pembangunan daerah serta sebagai sarana promosi produk domestik.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin mendasar yang menjadi landasan instruksi ini, yaitu:

  • Pameran pembangunan berfungsi sebagai tolak ukur keberhasilan pelaksanaan pembangunan yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah.
  • Kegiatan ini bertujuan sebagai wahana promosi hasil produksi dalam negeri dalam upaya meningkatkan ekspor non-migas.
  • Instruksi ini ditujukan kepada Kepala Dinas/Instansi, organisasi kemasyarakatan (Ormas), organisasi politik (Orpol), serta Camat dan Kepala Desa di seluruh wilayah Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan pameran diatur dengan langkah-langkah teknis dan prioritas sebagai berikut:

  1. Pameran dijadwalkan berlangsung pada tanggal 2 sampai dengan 5 Oktober 1992.
  2. Seluruh instansi dan lembaga diwajibkan ikut serta mengisi stan pameran dan menyajikan hiburan di Panggung Terbuka yang disediakan panitia.
  3. Prioritas utama adalah memberikan laporan visual kepada masyarakat mengenai hasil-hasil pembangunan di masing-masing unit kerja.
  4. Penyebarluasan informasi kepada masyarakat luas mengenai jadwal pelaksanaan pameran guna meningkatkan kunjungan dan partisipasi publik.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus dan tanggung jawab yang harus diperhatikan oleh pihak terkait:

  • Seluruh pihak yang diberikan instruksi wajib melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan pembidangan masing-masing.
  • Instruksi ini mulai berlaku secara resmi sejak tanggal dikeluarkan dan harus segera ditindaklanjuti oleh para pejabat yang berwenang.
  • Pelaksanaan pameran harus berpedoman pada keputusan pembentukan Panitia Pameran Pembangunan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 September 1992 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Sri Roso Sudarmo.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.