Instruksi Bupati Tahun 1992 Nomor 8

Tentang Partisipasi Pameran Pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 8
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 08/B/Inst/Bt/1992 yang mengatur tentang partisipasi dalam pameran pembangunan di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat instruksi khusus dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila tahun 1992. Tujuan utamanya adalah sebagai bentuk laporan pertanggungjawaban visual atas pelaksanaan pembangunan daerah serta menjadi wahana promosi bagi hasil produksi dalam negeri guna meningkatkan export non-migas.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini menetapkan bahwa pameran pembangunan merupakan tolok ukur keberhasilan pelaksanaan pembangunan di daerah. Oleh karena itu, diperlukan partisipasi aktif dari berbagai pihak. Poin-poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Kewajiban bagi seluruh instansi pemerintah, organisasi masyarakat, dan aparat kewilayahan untuk mendukung kesuksesan acara.
  • Penyebarluasan informasi kepada masyarakat luas mengenai pelaksanaan pameran sebagai bentuk transparansi pembangunan.
  • Pemanfaatan panggung terbuka yang telah disediakan oleh panitia untuk mengisi acara hiburan dan sosialisasi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan instruksi ini diprioritaskan pada langkah-langkah teknis berikut yang harus dipatuhi oleh para penerima instruksi:

  1. Pameran dilaksanakan pada tanggal 2 sampai dengan 5 Oktober 1992.
  2. Instruksi ini ditujukan secara formal kepada Kepala Dinas/Instansi/Kantor/Badan, pimpinan Ormas/Orpol, serta Camat dan Kepala Desa di seluruh Kabupaten Bantul.
  3. Pengisian materi pameran dan panggung hiburan harus berkoordinasi dengan Panitia Pameran Pembangunan yang telah dibentuk melalui Keputusan Bupati Nomor 519/B/Kep/Bt/1992.
  4. Pelaksanaan instruksi harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab sejak tanggal dikeluarkan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Meskipun tidak mencantumkan sanksi pidana secara spesifik, dokumen ini menekankan beberapa ketentuan khusus dan batasan operasional sebagai berikut:

  • Partisipasi tidak bersifat sukarela melainkan bersifat instruksional bagi elemen pemerintahan dan organisasi di bawah naungan daerah.
  • Penggunaan fasilitas pameran harus sesuai dengan alokasi yang telah ditentukan oleh Panitia Pelaksana guna menjaga ketertiban visual dan teknis.
  • Segala bentuk laporan dan koordinasi pelaksanaan harus ditembuskan kepada pejabat terkait, termasuk Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta dan pimpinan DPRD setempat.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 September 1992 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Sri Roso Sudarmo.

.