| Tentang | Partisipasi Pameran Pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 8 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 08/B/Inst/Bt/1992 yang mengatur tentang partisipasi dalam kegiatan Pameran Pembangunan di wilayah Kabupaten Bantul. Instruksi ini diterbitkan dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila serta berfungsi sebagai laporan pertanggungjawaban visual atas pelaksanaan pembangunan dan sarana promosi produk dalam negeri untuk meningkatkan ekspor non-migas.
Instruksi ini memuat beberapa poin fundamental terkait pelaksanaan pameran sebagai berikut:
Pemerintah daerah menetapkan urutan prioritas dan langkah teknis pelaksanaan sebagai berikut:
Meskipun tidak mencantumkan larangan sanksi secara spesifik, instruksi ini menekankan beberapa ketentuan khusus:
Ditetapkan pada tanggal 22 September 1992 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Sri Roso Sudarmo.
.