| Tentang | Partisipasi Pameran Pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 8 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 08/B/Inst/Bt/1992 yang mengatur tentang partisipasi dalam pameran pembangunan di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat instruksi khusus dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila tahun 1992. Tujuan utamanya adalah sebagai bentuk laporan pertanggungjawaban visual atas pelaksanaan pembangunan daerah serta menjadi wahana promosi bagi hasil produksi dalam negeri guna meningkatkan export non-migas.
Instruksi ini menetapkan bahwa pameran pembangunan merupakan tolok ukur keberhasilan pelaksanaan pembangunan di daerah. Oleh karena itu, diperlukan partisipasi aktif dari berbagai pihak. Poin-poin mendasar yang diatur meliputi:
Pelaksanaan instruksi ini diprioritaskan pada langkah-langkah teknis berikut yang harus dipatuhi oleh para penerima instruksi:
Meskipun tidak mencantumkan sanksi pidana secara spesifik, dokumen ini menekankan beberapa ketentuan khusus dan batasan operasional sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 September 1992 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Sri Roso Sudarmo.
.