Instruksi Bupati Tahun 1992 Nomor 8

Tentang Partisipasi Pameran Pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 8
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 08 /B/Inst/Bt/1992 yang mengatur mengenai partisipasi dalam penyelenggaraan Pameran Pembangunan di wilayah Kabupaten Bantul. Instruksi ini bersifat perintah pelaksanaan kegiatan dalam rangka peringatan Hari Kesaktian Pancasila tahun 1992. Tujuan utamanya adalah sebagai bentuk laporan pertanggungjawaban visual atas pembangunan daerah serta sebagai sarana promosi produk dalam negeri untuk mendukung ekspor non-migas.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin mendasar yang menjadi latar belakang dan isi dari instruksi ini, yaitu:

  • Pameran digunakan sebagai tolok ukur keberhasilan pelaksanaan pembangunan yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah.
  • Perlunya partisipasi menyeluruh dari unsur instansi pemerintah, lembaga masyarakat, hingga organisasi politik untuk menyukseskan acara tersebut.
  • Kegiatan ini dirancang untuk meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap hasil produksi dalam negeri.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan target instruksi ini disusun dalam urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Instruksi ditujukan kepada Kepala Dinas, Instansi, Kantor, dan Badan di seluruh Kabupaten Bantul untuk mengambil peran aktif.
  2. Pelibatan Ormas, Orpol, dan Lembaga Masyarakat untuk mengisi ruang pameran.
  3. Pemberdayaan Camat dan Kepala Desa untuk menggerakkan partisipasi di tingkat akar rumput.
  4. Pelaksanaan pameran dijadwalkan berlangsung pada tanggal 2 hingga 5 Oktober 1992.

Larangan & Ketentuan Khusus

Instruksi ini memuat beberapa ketentuan khusus yang harus dipatuhi oleh para penerima instruksi, antara lain:

  • Pihak terkait wajib mengisi stan pameran dan diperbolehkan mengisi acara hiburan pada Panggung Terbuka yang disediakan oleh panitia.
  • Adanya kewajiban untuk menyebarluaskan informasi secara masif kepada masyarakat luas mengenai jadwal dan tujuan pameran.
  • Instruksi ini harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan mulai berlaku efektif sejak tanggal dikeluarkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 September 1992 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Sri Roso Sudarmo.

.