Instruksi Bupati Tahun 1992 Nomor 8

Tentang Partisipasi Pameran Pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 8
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 08/B/Inst/Bt/1992 yang mengatur tentang partisipasi dalam kegiatan Pameran Pembangunan di wilayah Kabupaten Bantul. Instruksi ini diterbitkan dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila serta berfungsi sebagai laporan pertanggungjawaban visual atas pelaksanaan pembangunan dan sarana promosi produk dalam negeri untuk meningkatkan ekspor non-migas.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini memuat beberapa poin fundamental terkait pelaksanaan pameran sebagai berikut:

  • Pameran Pembangunan ditetapkan sebagai tolok ukur keberhasilan pelaksanaan pembangunan di daerah.
  • Perlunya partisipasi aktif dari seluruh jajaran instansi, dinas, kantor, lembaga, serta seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Bantul.
  • Kegiatan ini merupakan wahana promosi hasil produksi dalam negeri guna mendukung kebijakan ekonomi nasional.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah menetapkan urutan prioritas dan langkah teknis pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Pameran dilaksanakan pada tanggal 2 sampai dengan 5 Oktober 1992.
  2. Instruksi ini ditujukan kepada Kepala Dinas/Instansi/Kantor/Badan, organisasi kemasyarakatan (Ormas), organisasi politik (Orpol), lembaga masyarakat, serta para Camat dan Kepala Desa di seluruh Kabupaten Bantul.
  3. Peserta diinstruksikan untuk mengisi stan pameran dan panggung hiburan terbuka yang telah disiapkan oleh panitia penyelenggara.
  4. Melakukan penyebarluasan informasi (sosialisasi) kepada masyarakat luas mengenai jadwal dan tujuan pelaksanaan pameran tersebut.

Larangan & Ketentuan Khusus

Meskipun tidak mencantumkan larangan sanksi secara spesifik, instruksi ini menekankan beberapa ketentuan khusus:

  • Instruksi ini wajib dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh pihak yang disebutkan dalam daftar tujuan instruksi.
  • Pelaksanaan teknis di lapangan harus berkoordinasi dengan Panitia Pameran Pembangunan yang telah dibentuk melalui keputusan bupati sebelumnya.
  • Ketentuan ini mulai berlaku secara efektif sejak tanggal dikeluarkan untuk segera ditindaklanjuti.

Ditetapkan pada tanggal 22 September 1992 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Sri Roso Sudarmo.

.