Instruksi Bupati Tahun 1992 Nomor 8

Tentang Partisipasi Pameran Pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 8
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 08/B/Inst/Bt/1992 merupakan dokumen instruksi yang mengatur mengenai partisipasi dalam kegiatan Pameran Pembangunan di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan sebagai media pertanggungjawaban visual atas pelaksanaan pembangunan serta menjadi sarana promosi produk dalam negeri demi meningkatkan ekspor non-migas. Instruksi ini diterbitkan dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila pada tahun 1992.

Poin-Poin Utama

Beberapa poin mendasar yang menjadi isi teknis dalam instruksi ini meliputi:

  • Penyelenggaraan pameran difungsikan sebagai tolak ukur keberhasilan pembangunan yang telah dilaksanakan di daerah.
  • Pameran dilaksanakan pada tanggal 2 sampai dengan 5 Oktober 1992.
  • Pelaksanaan kegiatan memerlukan keterlibatan menyeluruh dari unsur instansi pemerintah, organisasi kemasyarakatan, organisasi politik, hingga perangkat desa.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas yang diatur dalam dokumen ini adalah sebagai berikut:

  1. Pengisian Materi Pameran: Kepala Dinas, Instansi, Kantor, dan Badan di lingkungan Kabupaten Bantul diwajibkan untuk berpartisipasi mengisi stan pameran dan hiburan pada panggung terbuka yang telah disediakan.
  2. Partisipasi Lembaga Masyarakat: Menginstruksikan kepada Ormas, Orpol, dan lembaga kemasyarakatan lainnya untuk turut serta menyukseskan pameran.
  3. Penyebarluasan Informasi: Camat dan Kepala Desa memiliki prioritas tugas untuk menyosialisasikan jadwal dan pelaksanaan pameran kepada seluruh lapisan masyarakat di wilayah masing-masing agar hadir berpartisipasi.

Larangan & Ketentuan Khusus

Mengenai larangan dan aturan khusus dalam dokumen ini, ditekankan hal-hal sebagai berikut:

  • Instruksi ini wajib dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh pihak terkait tanpa terkecuali.
  • Terdapat ketentuan pemberlakuan seketika, di mana instruksi ini mulai berlaku sejak tanggal dikeluarkan.
  • Tidak diperkenankan bagi pihak-pihak yang telah ditunjuk untuk mengabaikan upaya sosialisasi pameran demi menjamin keramaian dan kesuksesan acara tersebut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 September 1992 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Sri Roso Sudarmo.

.