Keputusan Bupati Tahun 2012 Nomor 2

Tentang Besaran Sewa Pengelolaan Mesin Pengering Pada Gudang Dengan Sistem Resi Gudang Di Niten, Pendowoharjo, Sewon, Bantul
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 2
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 02 Tahun 2012 merupakan peraturan yang diterbitkan untuk menetapkan Besaran Sewa Pengelolaan Mesin Pengering pada gudang yang menggunakan Sistem Resi Gudang di lokasi Niten, Pendowoharjo, Sewon, Bantul. Peraturan ini bertujuan agar barang milik daerah dapat dikelola secara tertib, profesional, dan optimal sehingga memberikan daya guna serta hasil guna yang maksimal bagi pemerintah daerah dan masyarakat.

Poin-Poin Utama

  • Pemanfaatan mesin pengering gabah milik daerah sebagai bagian dari manajemen aset yang teradministrasi.
  • Penentuan tarif sewa yang proporsional untuk mendukung operasional Sistem Resi Gudang.
  • Seluruh hasil penerimaan penyewaan mesin pengering harus disetorkan secara langsung ke kas daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Keputusan ini menjadi landasan hukum teknis bagi dinas terkait dalam mengelola fasilitas pengeringan hasil tani.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari peraturan ini adalah sinkronisasi antara besaran biaya sewa dengan kualitas atau kondisi gabah yang akan dikeringkan. Berikut adalah urutan besaran sewa berdasarkan kadar air gabah:

  1. Kadar air 23% - 25% ditetapkan tarif sewa sebesar Rp 140,- /kg.
  2. Kadar air 19% - 22% ditetapkan tarif sewa sebesar Rp 125,- /kg.
  3. Kadar air 17% - 20% ditetapkan tarif sewa sebesar Rp 110,- /kg.
  4. Kadar air 15% - 18% ditetapkan tarif sewa sebesar Rp 95,- /kg.
  5. Kadar air 14% - 16% ditetapkan tarif sewa sebesar Rp 80,- /kg.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Segala pembiayaan yang muncul sebagai akibat dari pemberlakuan keputusan ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
  • Penggunaan fasilitas harus tetap mematuhi standar operasional Sistem Resi Gudang yang telah ditetapkan sebelumnya.
  • Ketentuan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan bersifat mengikat bagi seluruh pengelola serta pengguna jasa mesin pengering di wilayah tersebut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2012 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.

.