Keputusan Bupati Tahun 2012 Nomor 13

Tentang Tunjangan Lauk Pauk Bagi Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 13
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 13 Tahun 2012 merupakan regulasi yang diterbitkan dengan tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat sebagai kebijakan pemberian tunjangan penghasilan tambahan di luar gaji pokok guna mendorong daya guna dan hasil guna personel dalam menjalankan tugas penegakan Peraturan Daerah serta pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum.

Poin-Poin Utama

Dokumen hukum ini memuat beberapa poin fundamental terkait hak keuangan anggota Satpol PP, yaitu:

  • Pemberian tunjangan lauk pauk sebagai kompensasi atas beban kerja teknis di lapangan.
  • Penetapan status hukum bagi alokasi dana agar memiliki landasan operasional yang kuat dalam sistem keuangan daerah.
  • Penyampaian salinan keputusan kepada berbagai instansi terkait seperti Gubernur DIY dan DPRD Kabupaten Bantul untuk fungsi pengawasan dan koordinasi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Ketentuan teknis mengenai besaran dan sumber pendanaan diatur dengan urutan sebagai berikut:

  1. Anggota Satpol PP berhak menerima tunjangan lauk pauk sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per orang setiap bulannya.
  2. Segala biaya yang timbul akibat penetapan tunjangan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2012.
  3. Pelaksanaan pembayaran tunjangan ini mulai diberlakukan secara efektif terhitung sejak bulan Januari 2012.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini mengikat secara hukum sejak tanggal ditetapkan. Ketentuan khusus yang perlu diperhatikan adalah bahwa tunjangan ini merupakan bagian dari kebijakan budgetary daerah tahun 2012, sehingga pelaksanaannya harus selaras dengan pedoman pengelolaan keuangan daerah yang berlaku. Tidak terdapat larangan spesifik yang disebutkan secara eksplisit, namun penggunaan dana harus dapat dipertanggungjawabkan melalui instansi pengelola keuangan daerah atau DPPKAD Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2012 oleh Bupati Bantul, SRI SURYA WIDATI.

.