| Tentang | Tunjangan Lauk Pauk Bagi Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 13 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 13 Tahun 2012 merupakan regulasi yang diterbitkan dengan tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat sebagai kebijakan pemberian tunjangan penghasilan tambahan di luar gaji pokok guna mendorong daya guna dan hasil guna personel dalam menjalankan tugas penegakan Peraturan Daerah serta pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum.
Dokumen hukum ini memuat beberapa poin fundamental terkait hak keuangan anggota Satpol PP, yaitu:
Ketentuan teknis mengenai besaran dan sumber pendanaan diatur dengan urutan sebagai berikut:
Keputusan ini mengikat secara hukum sejak tanggal ditetapkan. Ketentuan khusus yang perlu diperhatikan adalah bahwa tunjangan ini merupakan bagian dari kebijakan budgetary daerah tahun 2012, sehingga pelaksanaannya harus selaras dengan pedoman pengelolaan keuangan daerah yang berlaku. Tidak terdapat larangan spesifik yang disebutkan secara eksplisit, namun penggunaan dana harus dapat dipertanggungjawabkan melalui instansi pengelola keuangan daerah atau DPPKAD Kabupaten Bantul.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2012 oleh Bupati Bantul, SRI SURYA WIDATI.
.