Ringkasan Umum
Peraturan Bupati Bantul Nomor 25 Tahun 2012 merupakan regulasi yang ditetapkan untuk mengatur penyelenggaraan Apotek di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan pemerataan akses pelayanan kefarmasian bagi masyarakat guna meningkatkan derajat kesehatan melalui penataan jumlah, persebaran, dan lokasi apotek pada tingkat desa dan kecamatan.
Poin-Poin Utama
Pengaturan ini mencakup beberapa aspek mendasar dalam tata kelola fasilitas kesehatan, antara lain:
- Apotek didefinisikan sebagai sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktik kefarmasian oleh Apoteker.
- Pemerintah Daerah memiliki kewenangan penuh dalam mengatur jumlah, persebaran, dan jarak minimal antar apotek.
- Indikator penentuan lokasi apotek didasarkan pada luas wilayah, kebutuhan kesehatan, jumlah dan persebaran penduduk, serta tingkat pemanfaatan pelayanan.
- Ruang lingkup pengaturan difokuskan pada pendirian apotek baru untuk memastikan fairness atau persaingan usaha yang sehat.
Prioritas & Ketentuan Teknis
Pemerintah menetapkan langkah-langkah teknis dalam pelaksanaan perizinan yang diatur sebagai berikut:
- Pendirian apotek baru diprioritaskan pada wilayah desa yang belum memiliki apotek operasional.
- Jarak minimal antar apotek yang baru didirikan dengan apotek yang sudah ada adalah 500 (lima ratus) meter tanpa memandang batas wilayah desa.
- Jumlah ideal apotek di setiap desa ditentukan berdasarkan kuota yang tercantum dalam lampiran peraturan, di mana terdapat total 37 kuota apotek baru di berbagai kecamatan.
- Penentuan jumlah dan persebaran dilakukan berdasarkan analisis wilayah desa dan radius lokasi yang sudah ada.
Larangan & Ketentuan Khusus
Terdapat beberapa pembatasan dan aturan peralihan yang harus diperhatikan oleh pelaku usaha:
- Dilarang mendirikan apotek baru di wilayah desa yang status jumlah apoteknya sudah dinilai padat, kecuali terjadi perubahan indikator kebutuhan kesehatan di wilayah tersebut.
- Apotek yang telah memiliki izin sebelum berlakunya peraturan ini tetap dinyatakan berlaku hingga masa izinnya habis dan tetap dapat diperpanjang.
- Pengajuan izin yang sedang diproses dan belum diterbitkan pada saat peraturan ini diundangkan wajib menyesuaikan dengan ketentuan teknis yang baru (adjustment).
- Hal-hal teknis yang belum diatur lebih lanjut akan ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan atau Kepala Dinas Perizinan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 April 2012 oleh Bupati Bantul, SRI SURYA WIDATI.
.