| Tentang | Pembentukan Tim Pengelolaan Penerimaan Cukai hasil Tembakau Di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2012 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 107 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 107 Tahun 2012 yang mengatur tentang pembentukan tim khusus guna mengelola penerimaan negara dari sektor cukai. Peraturan ini ditetapkan untuk mendukung program pemerintah pusat dalam melakukan intensifikasi, sosialisasi, serta pemetaan industri rokok di tingkat daerah melalui alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau kepada Pemerintah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2012.
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi tim pengelola yang terbagi menjadi dua bagian utama, yaitu Tim Kelompok Kerja yang dipimpin langsung oleh Bupati dan Tim Teknis yang diisi oleh pejabat dari dinas terkait. Unsur-unsur yang terlibat mencakup jajaran pimpinan daerah, DPPKAD, hingga aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri guna memastikan pengawasan dan pengelolaan dana dilakukan secara terpadu dan akuntabel.
Dalam menjalankan fungsinya, tim pengelola diwajibkan untuk menjalankan sejumlah agenda prioritas yang disusun dalam urutan teknis sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 April 2012 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.
.