Keputusan Bupati Tahun 2012 Nomor 107

Tentang Pembentukan Tim Pengelolaan Penerimaan Cukai hasil Tembakau Di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2012
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 107
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 107 Tahun 2012 yang mengatur tentang pembentukan tim khusus guna mengelola penerimaan negara dari sektor cukai. Peraturan ini ditetapkan untuk mendukung program pemerintah pusat dalam melakukan intensifikasi, sosialisasi, serta pemetaan industri rokok di tingkat daerah melalui alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau kepada Pemerintah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2012.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan struktur organisasi tim pengelola yang terbagi menjadi dua bagian utama, yaitu Tim Kelompok Kerja yang dipimpin langsung oleh Bupati dan Tim Teknis yang diisi oleh pejabat dari dinas terkait. Unsur-unsur yang terlibat mencakup jajaran pimpinan daerah, DPPKAD, hingga aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri guna memastikan pengawasan dan pengelolaan dana dilakukan secara terpadu dan akuntabel.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam menjalankan fungsinya, tim pengelola diwajibkan untuk menjalankan sejumlah agenda prioritas yang disusun dalam urutan teknis sebagai berikut:

  1. Melakukan upaya teknis untuk meningkatkan kualitas bahan baku tembakau.
  2. Melaksanakan strategi pengurangan dan pencegahan peredaran cukai palsu di wilayah Kabupaten Bantul.
  3. Menyelenggarakan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada pemangku kepentingan.
  4. Melakukan pembinaan intensif dan pemetaan terhadap persebaran industri rokok.
  5. Melaksanakan program pembinaan lingkungan sosial bagi masyarakat.
  6. Melaporkan seluruh hasil pelaksanaan tugas secara berkala kepada Bupati selaku penanggung jawab tertinggi.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Segala biaya yang muncul akibat operasional tim ini dilarang menggunakan sumber dana lain di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2012.
  • Keputusan ini memiliki ketentuan khusus berupa daya laku surut, di mana secara hukum peraturan ini mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal 2 Januari 2012 meskipun baru ditandatangani pada bulan April.
  • Tim operasional wajib mematuhi pedoman pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan standard operating procedure yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 April 2012 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.

.