Keputusan Bupati Tahun 2012 Nomor 110

Tentang Pemberian Uang Stimulan Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bagi Desa dan Dukuh Se-Kabupaten Bantul Tahun 2012
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 110
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 110 Tahun 2012 yang diterbitkan untuk mengoptimalkan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini menetapkan pemberian uang stimulan atau insentif finansial kepada aparatur pemerintah di tingkat Kecamatan, Desa, dan Pedukuhan sebagai apresiasi atas upaya pelunasan pajak yang tepat waktu pada tahun anggaran 2012.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini adalah pemberian penghargaan materiil bagi wilayah yang mampu mencapai target pelunasan PBB sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Hal ini mencakup:

  • Pemberian uang stimulan bagi pihak-pihak yang terkait langsung dalam pengelolaan dan pemungutan PBB.
  • Penetapan besaran dana yang bervariasi tergantung pada kategori wilayah (Kecamatan, Desa, atau Pedukuhan) dan kecepatan waktu pelunasan (Bulan Juli hingga September).
  • Pendanaan insentif ini bersumber sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun 2012.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan rincian besaran uang stimulan berdasarkan urutan prioritas waktu pelunasan sebagai berikut:

  1. Kecamatan: Diberikan sebesar Rp 2.000.000 bagi yang melunasi PBB pada bulan Juli, Agustus, atau September 2012.
  2. Desa: Diberikan sebesar Rp 2.500.000 untuk pelunasan Juli, Rp 2.000.000 untuk Agustus, dan Rp 1.500.000 untuk September.
  3. Pedukuhan: Diberikan sebesar Rp 150.000 untuk pelunasan Juli dan Rp 100.000 untuk pelunasan Agustus.

Tata cara pengajuan dilakukan melalui surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bantul dengan ketentuan bahwa permohonan dari Desa harus diketahui oleh Camat, dan permohonan dari Pedukuhan harus diketahui oleh Lurah Desa serta Camat.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa batasan dan aturan khusus yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Batas akhir pengajuan permohonan uang stimulan ditetapkan paling lambat tanggal 29 November 2012.
  • Keputusan ini memiliki sifat retroaktif atau daya laku surut, di mana secara administratif mulai berlaku sejak tanggal 2 Januari 2012 meskipun baru ditetapkan pada bulan April.
  • Penerima insentif wajib mengikuti prosedur birokrasi yang telah ditetapkan untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 April 2012 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.

.