| Tentang | Pemberian Uang Stimulan Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bagi Desa dan Dukuh Se-Kabupaten Bantul Tahun 2012 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 110 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 110 Tahun 2012 yang diterbitkan untuk mengoptimalkan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini menetapkan pemberian uang stimulan atau insentif finansial kepada aparatur pemerintah di tingkat Kecamatan, Desa, dan Pedukuhan sebagai apresiasi atas upaya pelunasan pajak yang tepat waktu pada tahun anggaran 2012.
Isi utama dari keputusan ini adalah pemberian penghargaan materiil bagi wilayah yang mampu mencapai target pelunasan PBB sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Hal ini mencakup:
Pemerintah menetapkan rincian besaran uang stimulan berdasarkan urutan prioritas waktu pelunasan sebagai berikut:
Tata cara pengajuan dilakukan melalui surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bantul dengan ketentuan bahwa permohonan dari Desa harus diketahui oleh Camat, dan permohonan dari Pedukuhan harus diketahui oleh Lurah Desa serta Camat.
Terdapat beberapa batasan dan aturan khusus yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 April 2012 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.
.