Peraturan Bupati Tahun 2011 Nomor 56

Tentang PEDOMAN PENILAIAN BARANG MILIK DAERAH
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 56
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 56 Tahun 2011 merupakan regulasi yang menetapkan pedoman teknis mengenai penilaian Barang Milik Daerah (BMD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Aturan ini bertujuan untuk memberikan standarisasi dalam memperoleh data aset yang benar, akurat, dan akuntabel demi terwujudnya tertib administrasi. Fokus utama peraturan ini adalah untuk mendukung penyusunan neraca Pemerintah Daerah, serta menjadi acuan dalam pemanfaatan dan pemindahtanganan aset daerah.

Poin-Poin Utama

  • Penilaian dilakukan terhadap barang yang digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi oleh SKPD atau Unit Kerja selaku Pengguna Barang.
  • Objek penilaian mencakup aset tetap berupa tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi, jaringan, serta aset tetap lainnya.
  • Hasil penilaian wajib dituangkan dalam format Berita Acara Penilaian dan ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Bupati.
  • Proses penilaian dilaksanakan oleh Tim Penilai internal yang bersifat independen dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Prioritas penilaian diberikan kepada barang milik daerah yang tercatat dengan nilai Rp1,00 (satu rupiah), Rp0,00 (nol rupiah), atau memiliki nilai yang dianggap tidak wajar.
  2. Penilaian tanah diutamakan menggunakan biaya perolehan, namun jika dokumen tidak lengkap, maka menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan.
  3. Untuk peralatan dan mesin, nilai taksiran dihitung berdasarkan biaya pembelian baru dikurangi depresiasi sebesar 10% per tahun, dengan nilai sisa minimal 10% jika umur aset lebih dari 9 tahun.
  4. Penilaian gedung dan bangunan dihitung dari biaya membangun baru berdasarkan luas dikalikan Standarisasi Harga Barang dan Jasa (SHBJ) dikurangi depresiasi 2% per tahun.
  5. Aset berupa jalan, irigasi, dan jaringan dinilai dengan biaya pembuatan baru dikurangi depresiasi 20% per tahun, dengan nilai sisa minimal 20% untuk aset yang telah digunakan lebih dari 4 tahun.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Terdapat pengecualian khusus untuk aset berupa hewan, ternak, dan tanaman, di mana penilaian dilakukan tanpa memperhitungkan faktor depresiasi atau penyusutan nilai.
  • Penilaian terhadap benda-benda bersejarah, benda bercorak kebudayaan, serta aset tak berwujud wajib melibatkan tenaga ahli di bidang terkait untuk menjamin validitas nilai.
  • Penggunaan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) diperbolehkan sebagai dasar penilaian khusus untuk aset berupa kendaraan bermotor milik daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 September 2011 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.

.