Instruksi Bupati Tahun 1992 Nomor 10

Tentang Pendataan Pasangan Usia Subur ( PUS ) dan Peserta Keluarga Berencana ( KB ) Tahun 1983 di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 10
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 10/B/Inst/Bt/1992 mengenai pelaksanaan pendataan bagi Pasangan Usia Subur (PUS) dan Peserta Keluarga Berencana (KB) untuk tahun 1993 di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah administratif untuk mendukung keberhasilan program Gerakan KB Nasional melalui penyediaan basis data yang akurat, tepat, dan benar sesuai dengan pedoman Sistem Pencatatan dan Pelaporan Operasional Program KB Nasional yang telah disempurnakan.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini memberikan mandat kepada seluruh Camat di wilayah Kabupaten Bantul untuk mengoordinasikan dan memfasilitasi kegiatan pendataan dengan poin-poin sebagai berikut:

  • Melakukan pengumpulan data mendalam terkait jumlah dan status Pasangan Usia Subur serta masyarakat yang telah menjadi Peserta KB.
  • Memastikan bahwa kegiatan pendataan dipandang sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan operasional program KB secara menyeluruh.
  • Kegiatan ini merujuk pada Instruksi Kepala BKKBN Pusat nomor 289/HK.011/D3/1992 yang mengatur tentang pelaksanaan pendataan serupa secara nasional.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan pendataan diatur dalam tahapan waktu dan ketentuan teknis yang ketat guna menjamin validitas data, yaitu:

  1. Tahap Persiapan: Proses pematangan lapangan dilaksanakan mulai tanggal 15 November 1992 sampai dengan 15 Desember 1992.
  2. Tahap Operasional: Pelaksanaan pemungutan data di lapangan dimulai pada tanggal 15 Desember 1992 dan berlangsung hingga bulan Januari 1993.
  3. Rujukan Teknis: Seluruh petugas wajib berpedoman pada Buku Petunjuk Teknis Pencatatan dan Pelaporan Pendataan Pasangan Usia Subur dan Peserta KB dalam menjalankan tugasnya.
  4. Jadwal: Detail jadwal pelaksanaan diatur lebih lanjut dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari instruksi ini.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan instruksi ini adalah:

  • Setiap pelaksana diinstruksikan untuk menjalankan tugas ini dengan penuh rasa tanggung jawab demi keakuratan data pembangunan daerah.
  • Instruksi ini mulai berlaku secara resmi sejak tanggal dikeluarkan, yaitu pada akhir November 1992.
  • Salinan instruksi ini disampaikan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Gubernur DIY dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul untuk pengawasan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 November 1992 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Sri Roso Sudarmo.

.