| Tentang | Pendataan Pasangan Usia Subur ( PUS ) dan Peserta Keluarga Berencana ( KB ) Tahun 1983 di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 10 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 10/B/Inst/Bt/1992 merupakan peraturan yang diterbitkan untuk memberikan arahan teknis mengenai pendataan kependudukan di wilayah Kabupaten Bantul. Fokus utama dari instruksi ini adalah untuk mendukung Gerakan KB Nasional melalui penyediaan data yang lengkap dan akurat mengenai peserta program keluarga berencana. Peraturan ini merupakan langkah administratif dalam menjalankan sistem pencatatan yang telah disempurnakan guna menentukan kebijakan di bidang kependudukan pada tahun 1993.
Tahapan pelaksanaan pendataan diatur secara sistematis dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 November 1992 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Sri Roso Sudarmo.
.