| Tentang | Pendataan Pasangan Usia Subur ( PUS ) dan Peserta Keluarga Berencana ( KB ) Tahun 1983 di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 10 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 10/B/Inst/Bt/1992 mengenai pelaksanaan pendataan bagi Pasangan Usia Subur (PUS) dan Peserta Keluarga Berencana (KB) untuk tahun 1993 di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah administratif untuk mendukung keberhasilan program Gerakan KB Nasional melalui penyediaan basis data yang akurat, tepat, dan benar sesuai dengan pedoman Sistem Pencatatan dan Pelaporan Operasional Program KB Nasional yang telah disempurnakan.
Instruksi ini memberikan mandat kepada seluruh Camat di wilayah Kabupaten Bantul untuk mengoordinasikan dan memfasilitasi kegiatan pendataan dengan poin-poin sebagai berikut:
Pelaksanaan pendataan diatur dalam tahapan waktu dan ketentuan teknis yang ketat guna menjamin validitas data, yaitu:
Beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan instruksi ini adalah:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 November 1992 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Sri Roso Sudarmo.
.