Instruksi Bupati Tahun 1992 Nomor 10

Tentang Pendataan Pasangan Usia Subur ( PUS ) dan Peserta Keluarga Berencana ( KB ) Tahun 1983 di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 10
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 10/B/Inst/Bt/1992 merupakan peraturan yang diterbitkan untuk memberikan arahan teknis mengenai pendataan kependudukan di wilayah Kabupaten Bantul. Fokus utama dari instruksi ini adalah untuk mendukung Gerakan KB Nasional melalui penyediaan data yang lengkap dan akurat mengenai peserta program keluarga berencana. Peraturan ini merupakan langkah administratif dalam menjalankan sistem pencatatan yang telah disempurnakan guna menentukan kebijakan di bidang kependudukan pada tahun 1993.

Poin-Poin Utama

  • Pelaksanaan kegiatan pengumpulan data mencakup Pasangan Usia Subur (PUS) dan Peserta Keluarga Berencana (KB) sebagai satu kesatuan data yang tidak terpisahkan.
  • Instruksi ini ditujukan kepada para Camat di seluruh wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul untuk memimpin dan memperlancar jalannya pendataan.
  • Pendataan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Sistem Pencatatan dan Pelaporan Operasional Program KB Nasional yang menuntut ketepatan dan kebenaran data di lapangan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tahapan pelaksanaan pendataan diatur secara sistematis dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Tahap pertama dimulai pada tanggal 15 November 1992 sampai dengan 15 Desember 1992 yang difokuskan pada kegiatan Persiapan dan Pematangan Lapangan.
  2. Tahap kedua dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 1992 sampai dengan Januari 1993 yang merupakan tahap Operasional Pelaksanaan Kegiatan Pendataan.
  3. Dalam pelaksanaannya, seluruh petugas wajib berpedoman pada Buku Petunjuk Teknis Pencatatan dan Pelaporan Pendataan Pasangan Usia Subur dan Peserta KB untuk menjaga standarisasi data.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Kegiatan pendataan tidak diperbolehkan menyimpang dari jadwal dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan guna menghindari kesalahan administratif.
  • Instruksi ini bersifat segera dan wajib dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh pihak terkait sejak tanggal ditetapkan.
  • Salinan instruksi ini disampaikan kepada pejabat berwenang termasuk Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul untuk kepentingan koordinasi dan pengawasan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 November 1992 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Sri Roso Sudarmo.

.