| Tentang | Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 64 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 50 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 50 Tahun 2012 yang mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 64 Tahun 2011 mengenai petunjuk pelaksanaan retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Tujuan utama dari aturan ini adalah untuk menyediakan dasar hukum perhitungan retribusi bagi menara yang belum memiliki Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) melalui metode taksiran nilai bangunan yang lebih terperinci.
Peraturan ini menitikberatkan pada pembaruan mekanisme penghitungan besaran retribusi dan prosedur pemberian keringanan bagi wajib retribusi. Hal mendasar yang diatur adalah penggunaan standar Cost Reproduction New (CRN) atau biaya pembuatan baru sebagai acuan estimasi nilai bangunan menara. Selain itu, terdapat penambahan Lampiran I A yang merinci taksiran nilai bangunan berdasarkan kategori ketinggian menara untuk memastikan transparansi dalam pemungutan pajak daerah.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Juli 2012 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.
.