Peraturan Bupati Tahun 2012 Nomor 50

Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 64 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 50
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 50 Tahun 2012 merupakan regulasi perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 64 Tahun 2011 yang mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk memberikan dasar hukum tambahan dalam perhitungan potensi retribusi bagi menara telekomunikasi yang belum memiliki Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

  • Perubahan tata cara perhitungan besarnya retribusi untuk menara yang belum terdata dalam Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
  • Penggunaan metode Cost Reproduction New (CRN) atau biaya pembuatan baru sebagai basis estimasi nilai bangunan menara.
  • Penetapan persentase tarif retribusi tahunan yang seragam bagi seluruh objek menara telekomunikasi.
  • Adanya mekanisme pemberian keringanan atau pengurangan retribusi bagi pihak pengelola menara yang memenuhi kriteria tertentu.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Struktur dan besarnya retribusi ditetapkan sebesar 2 % dari NJOP PBB Menara Telekomunikasi per satu tahun.
  2. Jika NJOP belum tersedia, perhitungan menggunakan estimasi nilai bangunan berdasarkan CRN yang dikalikan dengan tarif 2 %.
  3. Pengelompokan estimasi nilai bangunan didasarkan pada tinggi menara, mulai dari kategori di bawah 10 meter hingga kategori 120 meter.
  4. Besarnya pengurangan retribusi maksimal yang dapat diberikan oleh Bupati adalah 15 %.
  5. Proses administrasi permohonan pengurangan retribusi di tingkat dinas harus diselesaikan dalam kurun waktu 12 hingga 15 hari kerja.

Larangan & Ketentuan Khusus

Pemberian pengurangan retribusi hanya dapat diberikan sekali pada saat retribusi terutang dan harus memperhatikan kemampuan nyata wajib retribusi. Terdapat ketentuan khusus yang memungkinkan pengembalian dana jika wajib retribusi sudah membayar penuh namun kemudian permohonan pengurangannya dikabulkan. Penentuan nilai estimasi bangunan dalam lampiran peraturan ini bersifat mengikat sebagai dasar perhitungan teknis di lapangan agar terjadi transparansi dalam pemungutan jasa umum.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Juli 2012 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.

.