Peraturan Bupati Tahun 2012 Nomor 50

Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 64 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 50
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 50 Tahun 2012 yang mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 64 Tahun 2011 mengenai petunjuk pelaksanaan retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Tujuan utama dari aturan ini adalah untuk menyediakan dasar hukum perhitungan retribusi bagi menara yang belum memiliki Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) melalui metode taksiran nilai bangunan yang lebih terperinci.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menitikberatkan pada pembaruan mekanisme penghitungan besaran retribusi dan prosedur pemberian keringanan bagi wajib retribusi. Hal mendasar yang diatur adalah penggunaan standar Cost Reproduction New (CRN) atau biaya pembuatan baru sebagai acuan estimasi nilai bangunan menara. Selain itu, terdapat penambahan Lampiran I A yang merinci taksiran nilai bangunan berdasarkan kategori ketinggian menara untuk memastikan transparansi dalam pemungutan pajak daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Struktur dan besarnya retribusi per 1 (satu) tahun ditetapkan sebesar 2% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan menara.
  2. Apabila NJOP belum tersedia, perhitungan menggunakan estimasi nilai bangunan menara dikalikan 2%.
  3. Estimasi nilai bangunan dihitung berdasarkan biaya pembuatan baru dengan memperhatikan wilayah setempat dan tinggi menara, di antaranya:
    • Menara hingga 10 meter: Rp49.204.223
    • Menara 51 sampai 60 meter: Rp257.070.704
    • Menara 111 sampai 120 meter: Rp1.943.507.700
  4. Proses permohonan pengurangan retribusi harus diproses oleh Kepala Dinas dalam waktu maksimal 12 hari kerja untuk ditindaklanjuti dan 15 hari kerja untuk pemberian jawaban resmi.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Pemberian pengurangan retribusi dibatasi paling banyak sebesar 15% dari total tagihan.
  • Pengurangan retribusi hanya boleh diberikan sekali saja pada saat retribusi tersebut terutang.
  • Besarnya pengurangan harus didasarkan pada hasil pencermatan instansi terkait dengan mempertimbangkan kemampuan wajib retribusi.
  • Jika wajib retribusi sudah membayar penuh namun permohonan pengurangan kemudian dikabulkan, maka kelebihan bayar tersebut dapat dikembalikan sesuai besarnya pengurangan yang disetujui.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Juli 2012 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.

.