| Tentang | Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 64 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 50 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 50 Tahun 2012 merupakan regulasi perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 64 Tahun 2011 yang mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk memberikan dasar hukum tambahan dalam perhitungan potensi retribusi bagi menara telekomunikasi yang belum memiliki Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) di wilayah Kabupaten Bantul.
Pemberian pengurangan retribusi hanya dapat diberikan sekali pada saat retribusi terutang dan harus memperhatikan kemampuan nyata wajib retribusi. Terdapat ketentuan khusus yang memungkinkan pengembalian dana jika wajib retribusi sudah membayar penuh namun kemudian permohonan pengurangannya dikabulkan. Penentuan nilai estimasi bangunan dalam lampiran peraturan ini bersifat mengikat sebagai dasar perhitungan teknis di lapangan agar terjadi transparansi dalam pemungutan jasa umum.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Juli 2012 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.
.