| Tentang | Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 61 Tahun 2011 Tentang Zona Penempatan Menara Telekomunikasi |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 16 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 16 Tahun 2012 merupakan peraturan yang menetapkan perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 61 Tahun 2011 mengenai Zona Penempatan Menara Telekomunikasi. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna dalam pengendalian penempatan menara di wilayah Kabupaten Bantul agar lebih teratur dan sesuai dengan kebutuhan infrastruktur telekomunikasi terkini serta perkembangan wilayah.
Dokumen ini mengatur beberapa perubahan mendasar terkait koordinat teknis dan tata cara penempatan menara. Poin-poin perubahan tersebut meliputi:
Dalam pelaksanaannya, peraturan ini menetapkan urutan prioritas dan aturan teknis pembangunan menara sebagai berikut:
Peraturan ini menegaskan beberapa batasan dan ketentuan khusus bagi penyelenggara telekomunikasi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Februari 2012 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.
.