Peraturan Bupati Tahun 2012 Nomor 16

Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 61 Tahun 2011 Tentang Zona Penempatan Menara Telekomunikasi
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 16
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 16 Tahun 2012 merupakan peraturan perubahan atas aturan lama, yaitu Peraturan Bupati Bantul Nomor 61 Tahun 2011. Dokumen hukum ini diterbitkan dengan tujuan utama untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna dalam pengendalian pembangunan menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Bantul melalui penyesuaian zona penempatannya agar lebih efektif dan teratur.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar dalam peraturan ini berfokus pada aspek teknis zonasi dan pemetaan lokasi menara. Berikut adalah poin-poin penting yang diatur:

  • Penyempurnaan pasal mengenai tata cara penempatan menara yang harus berpedoman pada rencana lokasi yang telah ditetapkan.
  • Pembaruan rincian titik koordinat (longitude dan latitude) untuk persebaran menara telekomunikasi di seluruh kecamatan di Kabupaten Bantul.
  • Klasifikasi status menara yang dibagi menjadi menara yang sudah berdiri (exist) dan titik lokasi baru (new) yang direncanakan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah mengatur langkah-langkah pelaksanaan pembangunan infrastruktur telekomunikasi dengan standar teknis sebagai berikut:

  1. Penempatan menara wajib sesuai dengan rencana lokasi menara atau yang disebut dengan istilah cell plan.
  2. Pemberian izin lokasi menara dapat diberikan dalam radius maksimal 400 (empat ratus) meter dari titik pusat cell plan yang telah ditentukan.
  3. Secara keseluruhan, terdapat 183 menara yang dialokasikan persebarannya ke dalam 172 zona di berbagai wilayah kecamatan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Untuk menjamin aspek keamanan dan penataan ruang, peraturan ini menetapkan larangan dan aturan khusus mengenai jarak antar bangunan menara:

  • Terdapat batasan jarak minimum antar menara dalam satu cell plan, yakni sekurang-kurangnya 2 (dua) kali tinggi rebahan dari menara yang paling tinggi guna meminimalisir dampak risiko bangunan.
  • Segala rincian mengenai titik koordinat dan lokasi kecamatan yang tercantum dalam lampiran merupakan bagian yang sah dan tidak terpisahkan dari peraturan ini.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Februari 2012 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.

.