Peraturan Bupati Tahun 2012 Nomor 16

Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 61 Tahun 2011 Tentang Zona Penempatan Menara Telekomunikasi
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 16
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 16 Tahun 2012 merupakan peraturan yang menetapkan perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 61 Tahun 2011 mengenai Zona Penempatan Menara Telekomunikasi. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna dalam pengendalian penempatan menara di wilayah Kabupaten Bantul agar lebih teratur dan sesuai dengan kebutuhan infrastruktur telekomunikasi terkini serta perkembangan wilayah.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur beberapa perubahan mendasar terkait koordinat teknis dan tata cara penempatan menara. Poin-poin perubahan tersebut meliputi:

  • Revisi terhadap Pasal 3 mengenai kewajiban penggunaan rencana lokasi menara atau yang secara teknis disebut sebagai cell plan.
  • Pembaruan rincian titik-titik zona persebaran menara bersama yang mencakup berbagai wilayah kecamatan seperti Srandakan, Sanden, Kretek, Pandak, Pajangan, Sedayu, dan lainnya.
  • Perubahan menyeluruh pada Lampiran I dan Lampiran II yang kini memuat daftar koordinat longitude dan lattitude yang sangat spesifik untuk menara berstatus lama (exist) maupun rencana menara baru (new).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, peraturan ini menetapkan urutan prioritas dan aturan teknis pembangunan menara sebagai berikut:

  1. Penempatan menara telekomunikasi wajib mematuhi rencana lokasi menara (cell plan) sebagaimana tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
  2. Lokasi pembangunan menara dapat diberikan toleransi dalam radius maksimal 400 meter dari titik pusat cell plan yang telah ditentukan.
  3. Jarak minimum keamanan antar menara dalam satu area cell plan ditetapkan sekurang-kurangnya 2 kali tinggi rebahan menara yang tertinggi.
  4. Total persebaran infrastruktur dalam peraturan ini mencakup 183 menara yang terbagi ke dalam 172 zona di seluruh wilayah Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini menegaskan beberapa batasan dan ketentuan khusus bagi penyelenggara telekomunikasi:

  • Penempatan menara di luar radius 400 meter dari titik koordinat cell plan dianggap tidak sesuai dengan ketentuan zonasi yang berlaku.
  • Setiap pembangunan menara tetap wajib memperhatikan regulasi teknis lainnya, termasuk izin bangunan gedung dan kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bantul.
  • Lampiran baru dalam peraturan ini secara otomatis menggantikan daftar zona penempatan yang diatur dalam peraturan sebelumnya (Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2011).

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Februari 2012 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.

.