| Tentang | Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 61 Tahun 2011 Tentang Zona Penempatan Menara Telekomunikasi |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 16 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 16 Tahun 2012 merupakan peraturan perubahan atas aturan lama, yaitu Peraturan Bupati Bantul Nomor 61 Tahun 2011. Dokumen hukum ini diterbitkan dengan tujuan utama untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna dalam pengendalian pembangunan menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Bantul melalui penyesuaian zona penempatannya agar lebih efektif dan teratur.
Perubahan mendasar dalam peraturan ini berfokus pada aspek teknis zonasi dan pemetaan lokasi menara. Berikut adalah poin-poin penting yang diatur:
Pemerintah daerah mengatur langkah-langkah pelaksanaan pembangunan infrastruktur telekomunikasi dengan standar teknis sebagai berikut:
Untuk menjamin aspek keamanan dan penataan ruang, peraturan ini menetapkan larangan dan aturan khusus mengenai jarak antar bangunan menara:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Februari 2012 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.
.