Peraturan Bupati Tahun 2012 Nomor 28

Tentang Pencabutan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 64A Tahun 2007 Tentang Penataan Parkir Kendaraan Di Obyek Wisata Pantai Parangtritis
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 28
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 28 Tahun 2012 yang diterbitkan dengan tujuan utama melakukan pencabutan atas regulasi lama terkait tata kelola parkir. Peraturan ini hadir untuk menciptakan ketertiban dalam pengelolaan parkir kendaraan di kawasan obyek wisata Pantai Parangtritis agar selaras dengan dinamika peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Poin-Poin Utama

  • Menetapkan pencabutan secara resmi terhadap Peraturan Bupati Bantul Nomor 64A Tahun 2007 tentang Penataan Parkir Kendaraan di Obyek Wisata Pantai Parangtritis.
  • Menyatakan bahwa aturan lama tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
  • Memberikan kepastian hukum mengenai penghapusan landasan teknis lama dalam pemungutan atau penataan parkir di lokasi wisata tersebut.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Pengalihan tanggung jawab pengelolaan parkir kendaraan di obyek wisata Pantai Parangtritis kepada perangkat daerah yang berwenang.
  2. Pelaksanaan tata kelola parkir wajib didasarkan pada peraturan perundang-undangan terbaru yang mengatur mengenai retribusi dan jasa usaha.
  3. Penegasan status hukum peraturan yang mulai berlaku secara efektif sejak tanggal ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dengan ditetapkannya peraturan ini, maka Peraturan Bupati Bantul Nomor 64A Tahun 2007 dilarang untuk dijadikan dasar hukum dalam operasional parkir karena telah dinyatakan tidak berlaku. Peraturan ini juga menginstruksikan pengundangan dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul agar seluruh masyarakat dan pihak terkait mengetahui perubahan status hukum pengelolaan parkir di kawasan Parangtritis.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Mei 2012 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.

.