Peraturan Bupati Tahun 2012 Nomor 28

Tentang Pencabutan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 64A Tahun 2007 Tentang Penataan Parkir Kendaraan Di Obyek Wisata Pantai Parangtritis
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 28
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 28 Tahun 2012 merupakan peraturan yang diterbitkan dengan tujuan utama melakukan pencabutan atas regulasi lama mengenai tata kelola parkir di kawasan wisata. Peraturan ini hadir untuk memastikan terciptanya ketertiban pengelolaan parkir yang sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terbaru, menggantikan status Peraturan Bupati Bantul Nomor 64A Tahun 2007 yang dinyatakan sudah tidak relevan lagi dengan kondisi hukum saat ini.

Poin-Poin Utama

  • Pencabutan dan pernyataan tidak berlakunya secara resmi Peraturan Bupati Bantul Nomor 64A Tahun 2007 tentang Penataan Parkir Kendaraan di Obyek Wisata Pantai Parangtritis.
  • Landasan hukum pembentukan peraturan ini mengacu pada berbagai aturan yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang Kepariwisataan serta Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  • Penyederhanaan regulasi daerah guna menghindari tumpang tindih aturan dalam pengelolaan fasilitas publik di area wisata.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari peraturan ini adalah pengalihan wewenang dan kepastian tata laksana parkir di kawasan pesisir. Berikut adalah rincian teknis yang diatur:

  1. Pengelolaan parkir kendaraan di obyek wisata Pantai Parangtritis sepenuhnya dilaksanakan oleh perangkat daerah yang berwenang.
  2. Pelaksanaan pengelolaan oleh perangkat daerah wajib dilakukan sesuai dengan standard operating procedure yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  3. Masa berlaku peraturan ini dimulai secara resmi pada tanggal ditetapkan, yaitu 2 Mei 2012.

Larangan & Ketentuan Khusus

Segala bentuk kebijakan atau tindakan pengelolaan parkir yang masih merujuk pada aturan lama (Nomor 64A Tahun 2007) secara otomatis dilarang karena status hukumnya telah dicabut. Selain itu, terdapat ketentuan khusus bahwa peraturan ini harus diundangkan dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul agar masyarakat umum dan instansi terkait dapat mengetahui serta mematuhinya secara luas. Pengelolaan parkir pasca-pencabutan ini harus mengedepankan aspek legalitas formal di bawah pengawasan pemerintah daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Mei 2012 oleh Bupati Bantul, SRI SURYA WIDATI.

.