| Tentang | Pencabutan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 64A Tahun 2007 Tentang Penataan Parkir Kendaraan Di Obyek Wisata Pantai Parangtritis |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 28 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 28 Tahun 2012 merupakan peraturan yang diterbitkan dengan tujuan utama melakukan pencabutan atas regulasi lama mengenai tata kelola parkir di kawasan wisata. Peraturan ini hadir untuk memastikan terciptanya ketertiban pengelolaan parkir yang sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terbaru, menggantikan status Peraturan Bupati Bantul Nomor 64A Tahun 2007 yang dinyatakan sudah tidak relevan lagi dengan kondisi hukum saat ini.
Fokus utama dari peraturan ini adalah pengalihan wewenang dan kepastian tata laksana parkir di kawasan pesisir. Berikut adalah rincian teknis yang diatur:
Segala bentuk kebijakan atau tindakan pengelolaan parkir yang masih merujuk pada aturan lama (Nomor 64A Tahun 2007) secara otomatis dilarang karena status hukumnya telah dicabut. Selain itu, terdapat ketentuan khusus bahwa peraturan ini harus diundangkan dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul agar masyarakat umum dan instansi terkait dapat mengetahui serta mematuhinya secara luas. Pengelolaan parkir pasca-pencabutan ini harus mengedepankan aspek legalitas formal di bawah pengawasan pemerintah daerah.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Mei 2012 oleh Bupati Bantul, SRI SURYA WIDATI.
.