Keputusan Bupati Tahun 2012 Nomor 85

Tentang Pembentukan Panitia Pelaksanaan Kegiatan Siaran Acara Taman gabusan Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2012
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 85
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 85 Tahun 2012 yang mengatur tentang pembentukan Panitia Pelaksanaan Kegiatan Siaran Acara Taman Gabusan. Peraturan ini bersifat penetapan struktur kerja baru untuk memastikan pelaksanaan siaran daerah pada tahun anggaran 2012 berjalan dengan efisien dan mencapai daya guna yang maksimal.

Poin-Poin Utama

Panitia yang ditunjuk memiliki tanggung jawab teknis dalam mengelola program siaran yang bekerja sama dengan pihak TVRI Stasiun Daerah Istimewa Yogyakarta. Tugas utama panitia meliputi:

  • Merencanakan dan merumuskan format siaran acara Taman Gabusan.
  • Menentukan tema acara dan memilih narasumber yang kompeten.
  • Mengatur jadwal siaran serta teknis operasional, baik untuk siaran langsung (live) maupun rekaman (tapping).
  • Melakukan koordinasi operasional baik di dalam studio maupun di luar studio (outdoor broadcast).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan kegiatan ini memprioritaskan koordinasi lintas sektor di lingkungan pemerintah kabupaten dengan struktur kepanitiaan sebagai berikut:

  1. Penasehat: Bupati dan Wakil Bupati Bantul memberikan arahan strategis.
  2. Penanggung Jawab: Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul memantau kelancaran seluruh kegiatan.
  3. Pelaksana: Dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan serta didukung oleh Bagian Humas sebagai unsur teknis.
  4. Evaluasi: Panitia diwajibkan melakukan evaluasi rutin dan melaporkan hasilnya secara tertulis kepada Bupati.

Larangan & Ketentuan Khusus

Seluruh biaya yang timbul dalam pelaksanaan tugas kepanitiaan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2012. Peraturan ini memiliki ketentuan khusus mengenai masa berlaku, di mana keputusan ini mempunyai daya laku surut sejak tanggal 17 Januari 2012, meskipun naskah keputusan baru ditandatangani pada bulan Maret untuk melegalkan kegiatan yang telah berjalan sebelumnya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 Maret 2012 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.

.