| Tentang | Pembentukan Panitia Pelaksanaan Kegiatan Siaran Acara Taman gabusan Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2012 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 85 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 85 Tahun 2012 yang mengatur tentang pembentukan Panitia Pelaksanaan Kegiatan Siaran Acara Taman Gabusan. Peraturan ini bersifat penetapan struktur kerja baru untuk memastikan pelaksanaan siaran daerah pada tahun anggaran 2012 berjalan dengan efisien dan mencapai daya guna yang maksimal.
Panitia yang ditunjuk memiliki tanggung jawab teknis dalam mengelola program siaran yang bekerja sama dengan pihak TVRI Stasiun Daerah Istimewa Yogyakarta. Tugas utama panitia meliputi:
Pelaksanaan kegiatan ini memprioritaskan koordinasi lintas sektor di lingkungan pemerintah kabupaten dengan struktur kepanitiaan sebagai berikut:
Seluruh biaya yang timbul dalam pelaksanaan tugas kepanitiaan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2012. Peraturan ini memiliki ketentuan khusus mengenai masa berlaku, di mana keputusan ini mempunyai daya laku surut sejak tanggal 17 Januari 2012, meskipun naskah keputusan baru ditandatangani pada bulan Maret untuk melegalkan kegiatan yang telah berjalan sebelumnya.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 Maret 2012 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.
.