Keputusan Bupati Tahun 2012 Nomor 279

Tentang Pembentukan Dewan Penasehat Forum kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 279
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 279 Tahun 2012 yang mengatur tentang pembentukan Dewan Penasehat Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai wujud kewajiban pemerintah dalam melindungi penduduk untuk melaksanakan ajaran agama dan ibadahnya secara rukun, lancar, dan tertib, serta untuk memberikan bimbingan dan pelayanan dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama di daerah.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan pembentukan dewan yang bertugas memberikan landasan kebijakan bagi kerukunan beragama di tingkat kabupaten. Poin-poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Pembentukan Dewan Penasehat FKUB dengan susunan personalia yang melibatkan unsur pimpinan daerah dan instansi terkait.
  • Pemberian mandat kepada dewan untuk membantu Bupati dalam merumuskan kebijakan pemeliharaan kerukunan umat beragama.
  • Fungsi dewan sebagai fasilitator hubungan kerja antar instansi pemerintah di daerah guna menjaga harmoni sosial.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dewan Penasehat ini memiliki struktur prioritas dan langkah pelaksanaan teknis yang diatur sebagai berikut:

  1. Penasehat dijabat secara ex-officio oleh Bupati Bantul.
  2. Ketua dijabat oleh Wakil Bupati Bantul untuk memimpin koordinasi harian.
  3. Wakil Ketua dijabat oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul sebagai representasi teknis urusan agama.
  4. Sekretaris dijabat oleh Kepala Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat untuk menangani aspek administratif dan stabilitas politik daerah.
  5. Anggota dewan mencakup unsur Kejaksaan Negeri, Kepolisian Resor, Dinas Sosial, dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus dan batasan yang diatur dalam keputusan ini, antara lain:

  • Pelaksanaan ajaran agama dan ibadah dilarang menyalahgunakan atau menodai agama serta tidak boleh mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.
  • Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan disampaikan kepada berbagai pihak terkait termasuk Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri untuk diketahui.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 September 2012 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.

.