| Tentang | Pembentukan Dewan Penasehat Forum kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 279 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 279 Tahun 2012 yang mengatur tentang pembentukan Dewan Penasehat Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai wujud kewajiban pemerintah dalam melindungi penduduk untuk melaksanakan ajaran agama dan ibadahnya secara rukun, lancar, dan tertib, serta untuk memberikan bimbingan dan pelayanan dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama di daerah.
Keputusan ini menetapkan pembentukan dewan yang bertugas memberikan landasan kebijakan bagi kerukunan beragama di tingkat kabupaten. Poin-poin mendasar yang diatur meliputi:
Dewan Penasehat ini memiliki struktur prioritas dan langkah pelaksanaan teknis yang diatur sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus dan batasan yang diatur dalam keputusan ini, antara lain:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 September 2012 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.
.