| Tentang | Besaran Denda Administratif Pemindahtanganan Surat Keterangan Hak Pemanfaatan Kios/Los Di Pasar Tradisional |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 228 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 228 Tahun 2012 yang mengatur tentang besaran denda administratif terkait pemindahtanganan Surat Keterangan Hak Pemanfaatan (SKHP) kios atau los di pasar tradisional. Peraturan ini diterbitkan sebagai ketentuan pelaksana dari Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pasar Tradisional guna menertibkan administrasi penggunaan fasilitas pasar di wilayah Kabupaten Bantul.
Besaran denda dan langkah pelaksanaan teknis diatur dengan urutan sebagai berikut:
Berdasarkan peraturan ini, terdapat larangan tegas bagi setiap pedagang untuk membeli atau mendapatkan Surat Keterangan Hak Pemanfaatan dari pihak manapun selain melalui Pemerintah Daerah. Pelanggaran terhadap ketentuan ini secara otomatis memicu pengenaan denda administratif sebagaimana diatur dalam diktum keputusan ini. Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 Juli 2012 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.
.