Keputusan Bupati Tahun 2012 Nomor 228

Tentang Besaran Denda Administratif Pemindahtanganan Surat Keterangan Hak Pemanfaatan Kios/Los Di Pasar Tradisional
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 228
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 228 Tahun 2012 yang mengatur tentang besaran denda administratif terkait pemindahtanganan Surat Keterangan Hak Pemanfaatan (SKHP) kios atau los di pasar tradisional. Peraturan ini diterbitkan sebagai ketentuan pelaksana dari Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pasar Tradisional guna menertibkan administrasi penggunaan fasilitas pasar di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

  • Penetapan nilai denda administratif bagi pihak-pihak yang melakukan pengalihan hak pemanfaatan kios atau los secara tidak resmi.
  • Pemberian kesempatan bagi pengguna terakhir untuk melegalkan status pemanfaatan kios atau los miliknya.
  • Penegasan bahwa otoritas tunggal yang berwenang menerbitkan Surat Keterangan Hak Pemanfaatan adalah Pemerintah Daerah.
  • Mekanisme penyetoran denda administratif yang harus dilakukan secara langsung ke Kas Daerah sesuai aturan yang berlaku.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Besaran denda dan langkah pelaksanaan teknis diatur dengan urutan sebagai berikut:

  1. Nilai denda administratif ditetapkan sebesar 1 (satu) tahun kewajiban pembayaran retribusi kios atau los.
  2. Penghitungan denda tersebut disesuaikan dengan masing-masing kelas pasar tempat kios atau los tersebut berada.
  3. Denda dikenakan kepada setiap orang atau badan yang menjual maupun yang membeli/mendapatkan SKHP di luar prosedur resmi Pemerintah Daerah.
  4. Pengguna terakhir yang menempati kios/los dapat mengajukan permohonan SKHP kepada Kantor Pengelolaan Pasar Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Berdasarkan peraturan ini, terdapat larangan tegas bagi setiap pedagang untuk membeli atau mendapatkan Surat Keterangan Hak Pemanfaatan dari pihak manapun selain melalui Pemerintah Daerah. Pelanggaran terhadap ketentuan ini secara otomatis memicu pengenaan denda administratif sebagaimana diatur dalam diktum keputusan ini. Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 Juli 2012 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.