Keputusan Bupati Tahun 2012 Nomor 92

Tentang Hasil Inventarisasi Dan Penilaian Barang Milik Daerah Pada Satuan Kerja Perangkat DaerahDan Unit Kerja Se-Kabupaten Bantul Per-31 Desember 2011
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 92
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 92 Tahun 2012 yang bertujuan untuk menetapkan hasil inventarisasi serta penilaian Barang Milik Daerah (BMD). Peraturan ini berfungsi sebagai laporan resmi mengenai status dan nilai aset yang dimiliki oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja di seluruh wilayah Kabupaten Bantul dengan posisi data per 31 Desember 2011.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dari keputusan ini mencakup pengesahan daftar aset tetap yang telah melalui proses penilaian ulang (appraisal). Cakupan aset yang dilaporkan dalam neraca daerah meliputi:

  • Tanah milik pemerintah daerah.
  • Peralatan dan Mesin operasional kantor.
  • Gedung dan Bangunan fasilitas publik dan kedinasan.
  • Jalan, Irigasi, dan Jaringan sebagai infrastruktur pendukung.
  • Aset Tetap Lainnya serta aset yang masih dalam status Konstruksi Dalam Pengerjaan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari keputusan ini adalah penyajian data aset yang akurat untuk transparansi keuangan daerah. Beberapa rincian teknis yang tercatat meliputi:

  1. Total nilai seluruh aset tetap Kabupaten Bantul per akhir tahun 2011 adalah sebesar Rp2.437.467.119.416,70.
  2. Aset didistribusikan ke berbagai instansi, termasuk Sekretariat Daerah, 17 Kecamatan, dan berbagai dinas teknis lainnya.
  3. Penilaian juga mencakup aset pada institusi pelayanan publik seperti RSUD P. Senopati, Puskesmas, serta sekolah-sekolah tingkat SMA, SMK, dan SLTP.
  4. Nilai aset terbesar tercatat pada sektor infrastruktur yakni Jalan, Irigasi, dan Jaringan yang dikelola oleh dinas terkait.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan beberapa ketentuan administratif khusus:

  • Hasil inventarisasi yang tercantum dalam lampiran keputusan merupakan bagian legalitas yang tidak terpisahkan.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Kepala DPPKA Provinsi DIY, dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul sebagai bentuk pertanggungjawaban.
  • Data hasil penilaian ini menjadi acuan baku bagi SKPD dalam mengelola dan melaporkan status quo barang milik daerah di bawah tanggung jawab masing-masing.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Maret 2012. Bupati Bantul, Sri Surya Widati.

.