| Tentang | Hasil Inventarisasi Dan Penilaian Barang Milik Daerah Pada Satuan Kerja Perangkat DaerahDan Unit Kerja Se-Kabupaten Bantul Per-31 Desember 2011 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 92 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 92 Tahun 2012 merupakan peraturan yang menetapkan Hasil Inventarisasi dan Penilaian Barang Milik Daerah pada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat sebagai penetapan resmi atas nilai aset daerah per-31 Desember 2011 guna mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan Neraca Daerah.
Dokumen ini merinci hasil pendataan aset yang mencakup berbagai kategori fixed assets atau aset tetap milik daerah yang telah melalui proses penilaian. Komponen aset yang diatur meliputi:
Berdasarkan lampiran keputusan, terdapat rincian teknis mengenai akumulasi nilai aset pada berbagai instansi dengan sorotan utama sebagai berikut:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan menjadi landasan legal bagi setiap unit kerja dalam mengelola kekayaan daerah. Meskipun tidak mencantumkan larangan pidana secara eksplisit, terdapat ketentuan administratif khusus terkait penyampaian salinan keputusan kepada:
12 Maret 2012 - SRI SURYA WIDATI
.