| Tentang | Hasil Inventarisasi Dan Penilaian Barang Milik Daerah Pada Satuan Kerja Perangkat DaerahDan Unit Kerja Se-Kabupaten Bantul Per-31 Desember 2011 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 92 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 92 Tahun 2012 yang bertujuan untuk menetapkan hasil inventarisasi serta penilaian Barang Milik Daerah (BMD). Peraturan ini berfungsi sebagai laporan resmi mengenai status dan nilai aset yang dimiliki oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja di seluruh wilayah Kabupaten Bantul dengan posisi data per 31 Desember 2011.
Isi teknis dari keputusan ini mencakup pengesahan daftar aset tetap yang telah melalui proses penilaian ulang (appraisal). Cakupan aset yang dilaporkan dalam neraca daerah meliputi:
Fokus utama dari keputusan ini adalah penyajian data aset yang akurat untuk transparansi keuangan daerah. Beberapa rincian teknis yang tercatat meliputi:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan beberapa ketentuan administratif khusus:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Maret 2012. Bupati Bantul, Sri Surya Widati.
.