Keputusan Bupati Tahun 2012 Nomor 92

Tentang Hasil Inventarisasi Dan Penilaian Barang Milik Daerah Pada Satuan Kerja Perangkat DaerahDan Unit Kerja Se-Kabupaten Bantul Per-31 Desember 2011
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 92
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 92 Tahun 2012 diterbitkan dengan tujuan untuk menetapkan secara resmi Hasil Inventarisasi dan Penilaian Barang Milik Daerah pada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan ketetapan baru yang berfungsi sebagai dasar hukum untuk mencatat saldo aset daerah per posisi 31 Desember 2011 guna mewujudkan tertib administrasi kekayaan daerah.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci hasil pendataan aset tetap yang dimiliki oleh pemerintah daerah dengan mencakup poin-poin teknis sebagai berikut:

  • Pelaksanaan inventarisasi atau pendataan fisik terhadap seluruh barang milik daerah yang dikelola oleh instansi pemerintah kabupaten.
  • Melakukan penilaian terhadap nilai ekonomis barang untuk disesuaikan dengan standar akuntansi pemerintah.
  • Pengesahan Saldo Akhir Aset Tetap yang akan tercantum dalam Neraca Daerah Kabupaten Bantul.
  • Pendataan mencakup berbagai jenis instansi mulai dari Sekretariat Daerah, Dinas, Kantor, Kecamatan, hingga Unit Pelaksana Teknis seperti Puskesmas dan Sekolah (SMA/SMK/SMP).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Prioritas utama dari keputusan ini adalah penyajian nilai aset yang akurat bagi tiap instansi. Alokasi dan klasifikasi aset dibagi ke dalam beberapa kategori teknis berikut ini:

  1. Tanah;
  2. Peralatan dan Mesin;
  3. Gedung dan Bangunan;
  4. Jalan, Irigasi, dan Jaringan;
  5. Aset Tetap Lainnya;
  6. Konstruksi Dalam Pengerjaan.

Berdasarkan lampiran peraturan, total nilai keseluruhan aset tetap Pemerintah Kabupaten Bantul per 31 Desember 2011 ditetapkan sebesar Rp2.437.467.119.416,70 (Dua Triliun Empat Ratus Tiga Puluh Tujuh Miliar Empat Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Seratus Sembilan Belas Ribu Empat Ratus Enam Belas Koma Tujuh Puluh Rupiah).

Larangan & Ketentuan Khusus

Ketentuan khusus dalam keputusan ini menyatakan bahwa seluruh daftar rincian aset yang tercantum dalam lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini. Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan. Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada pihak-pihak terkait, termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul, untuk keperluan pengawasan dan sinkronisasi data keuangan daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Maret 2012 oleh Bupati Bantul, SRI SURYA WIDATI.

.