Keputusan Bupati Tahun 2012 Nomor 92

Tentang Hasil Inventarisasi Dan Penilaian Barang Milik Daerah Pada Satuan Kerja Perangkat DaerahDan Unit Kerja Se-Kabupaten Bantul Per-31 Desember 2011
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 92
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 92 Tahun 2012 merupakan peraturan yang menetapkan Hasil Inventarisasi dan Penilaian Barang Milik Daerah pada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat sebagai penetapan resmi atas nilai aset daerah per-31 Desember 2011 guna mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan Neraca Daerah.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci hasil pendataan aset yang mencakup berbagai kategori fixed assets atau aset tetap milik daerah yang telah melalui proses penilaian. Komponen aset yang diatur meliputi:

  • Tanah yang dikuasai oleh pemerintah kabupaten.
  • Peralatan dan Mesin yang digunakan untuk operasional kedinasan.
  • Gedung dan Bangunan kantor serta fasilitas layanan publik.
  • Jalan, Irigasi, dan Jaringan sebagai infrastruktur penunjang wilayah.
  • Aset Tetap Lainnya serta Konstruksi Dalam Pengerjaan yang masih berjalan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Berdasarkan lampiran keputusan, terdapat rincian teknis mengenai akumulasi nilai aset pada berbagai instansi dengan sorotan utama sebagai berikut:

  1. Dinas Pekerjaan Umum tercatat memiliki total aset terbesar dengan nilai mencapai Rp1.162.515.570.876,33.
  2. Dinas Sumber Daya Air (SDA) mencatatkan nilai aset yang signifikan sebesar Rp123.694.445.354,00.
  3. Kantor Pengelolaan Pasar memiliki aset tetap dengan total nilai Rp94.490.565.981,52.
  4. Total akumulasi nilai seluruh aset tetap Pemerintah Kabupaten Bantul per akhir tahun 2011 ditetapkan sebesar Rp2.437.467.119.416,70.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan menjadi landasan legal bagi setiap unit kerja dalam mengelola kekayaan daerah. Meskipun tidak mencantumkan larangan pidana secara eksplisit, terdapat ketentuan administratif khusus terkait penyampaian salinan keputusan kepada:

  • Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan instansi tingkat provinsi terkait (DPPKA dan Biro Hukum).
  • Ketua DPRD Kabupaten Bantul sebagai fungsi pengawasan.
  • Seluruh Kepala SKPD dan Unit Kerja terkait untuk dipergunakan sebagaimana mestinya dalam pengelolaan manajemen aset.

12 Maret 2012 - SRI SURYA WIDATI

.