Peraturan Daerah Tahun 2012 Nomor 17

Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Pasar
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 17
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 17 Tahun 2012 yang mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 mengenai Pengelolaan Pasar. Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pengelola pasar serta menciptakan keseimbangan antara keberadaan pasar tradisional dan toko modern agar selaras dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini mempertegas definisi teknis dan klasifikasi berbagai jenis sarana perdagangan sebagai berikut:

  • Pasar Tradisional: Tempat usaha berupa toko, kios, los, dan tenda yang dikelola oleh pemerintah atau swasta dengan proses jual beli melalui tawar-menawar.
  • Toko Modern: Toko dengan sistem pelayanan mandiri yang mencakup minimarket, supermarket, department store, hypermarket, hingga grosir atau perkulakan.
  • Izin Usaha Toko Modern (IUTM): Izin operasional yang wajib dimiliki pengelola toko modern yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
  • Kartu Bukti Pedagang (KBP) dan Kartu Identitas Pedagang (KIP): Dokumen identitas resmi bagi pedagang yang menempati kios/los atau pelataran pasar.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah mengatur secara ketat tata letak dan waktu operasional toko modern untuk melindungi pasar tradisional dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Zonasi Jarak:
    1. Minimarket berjejaring atau dengan luas di atas 75 m2 wajib berjarak minimal 3.000 meter dari pasar tradisional.
    2. Supermarket dan department store wajib berjarak minimal 3.000 meter dari pasar tradisional.
    3. Hypermarket dan perkulakan wajib berjarak minimal 5.000 meter dari pasar tradisional.
    4. Toko modern di wilayah perbatasan wajib berjarak minimal 1.000 meter dari pasar tradisional di daerah tetangga.
  2. Jam Operasional:
    1. Minimarket dalam radius 3.000 meter dari pasar tradisional: pukul 09.00 hingga 24.00 WIB.
    2. Supermarket dan sejenisnya pada hari kerja: pukul 10.00 hingga 22.00 WIB.
    3. Supermarket dan sejenisnya pada akhir pekan/hari libur: pukul 10.00 hingga 23.00 WIB.
  3. Hak Pemanfaatan: Pedagang pribadi memiliki hak yang dapat diturunkan kepada anaknya secara turun-temurun selama tetap menjalankan aktivitas perdagangan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa batasan dan aturan khusus yang wajib dipatuhi oleh para pelaku usaha:

  • Larangan Agunan: Surat keterangan hak pemanfaatan tempat berjualan dilarang digunakan sebagai jaminan atau agunan kepada lembaga perbankan atau keuangan lainnya.
  • Batasan Unit: Setiap pedagang dibatasi hanya boleh memiliki maksimal 2 (dua) unit tempat berjualan di setiap pasar.
  • Larangan Pemindahtanganan: Hak pemanfaatan tidak boleh dipindahtangankan tanpa izin tertulis dari Bupati atau instansi terkait.
  • Sanksi: Pelanggaran terhadap ketentuan jarak, jam buka, dan izin dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin usaha atau pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00.
  • Ketentuan Peralihan: Toko modern yang sudah memiliki izin resmi sebelum 31 Desember 2010 dianggap telah memenuhi syarat lokasi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 November 2012 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.

.