| Tentang | Mekanisme Pencairan, Penyaluran Dan pengembalian Dana Bergulit bagi Pedagang Pasar Tradional Di Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 42 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 42 Tahun 2012 merupakan regulasi teknis yang mengatur tata cara pencairan, penyaluran, hingga pengembalian dana bergulir yang dikhususkan bagi pedagang di pasar tradisional. Peraturan ini hadir untuk mengimplementasikan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2012 guna memperkuat struktur permodalan pedagang kecil agar mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat di wilayah Kabupaten Bantul.
Pengelolaan dana ini dilakukan secara terstruktur oleh Kantor Pengelolaan Pasar yang bertanggung jawab langsung kepada Bupati. Unsur penting dalam pelaksanaannya meliputi Lurah Pasar yang berperan sebagai koordinator untuk melakukan seleksi serta verifikasi permohonan, dan Petugas Dana Bergulir yang menangani administrasi, penagihan angsuran, hingga penyetoran ke kas daerah. Dana yang disalurkan bersifat stimulus dalam bentuk uang tunai untuk tambahan modal pengembangan usaha perdagangan.
Pemerintah menetapkan standar teknis dan prioritas penerima agar penyaluran dana tepat sasaran dengan rincian sebagai berikut:
Terdapat batasan dan perlindungan hukum tertentu dalam pengelolaan dana ini untuk menjaga akuntabilitas anggaran:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Juli 2012 oleh Bupati Bantul, SRI SURYA WIDATI.
.