Peraturan Bupati Tahun 2012 Nomor 42

Tentang Mekanisme Pencairan, Penyaluran Dan pengembalian Dana Bergulit bagi Pedagang Pasar Tradional Di Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 42
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 42 Tahun 2012 merupakan regulasi teknis yang mengatur tata cara pencairan, penyaluran, hingga pengembalian dana bergulir yang dikhususkan bagi pedagang di pasar tradisional. Peraturan ini hadir untuk mengimplementasikan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2012 guna memperkuat struktur permodalan pedagang kecil agar mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Pengelolaan dana ini dilakukan secara terstruktur oleh Kantor Pengelolaan Pasar yang bertanggung jawab langsung kepada Bupati. Unsur penting dalam pelaksanaannya meliputi Lurah Pasar yang berperan sebagai koordinator untuk melakukan seleksi serta verifikasi permohonan, dan Petugas Dana Bergulir yang menangani administrasi, penagihan angsuran, hingga penyetoran ke kas daerah. Dana yang disalurkan bersifat stimulus dalam bentuk uang tunai untuk tambahan modal pengembangan usaha perdagangan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan standar teknis dan prioritas penerima agar penyaluran dana tepat sasaran dengan rincian sebagai berikut:

  1. Penerima manfaat diprioritaskan bagi pedagang yang memiliki KTP Kabupaten Bantul dan berjualan secara tetap di pasar.
  2. Peminjam dibebankan biaya jasa hasil usaha sebesar 2% (dua persen) dari setiap nilai pinjaman yang wajib disetorkan ke Kas Daerah.
  3. Jangka waktu pengembalian diberikan melalui mekanisme angsuran dengan frekuensi maksimal 100 (seratus) kali.
  4. Pembayaran angsuran pertama mulai dilakukan setelah 5 (lima) hari sejak dana dicairkan oleh pedagang.
  5. Seluruh proses penyaluran dari rekening bendahara hingga ke tangan pedagang harus diselesaikan dalam satu hari kerja yang sama.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan dan perlindungan hukum tertentu dalam pengelolaan dana ini untuk menjaga akuntabilitas anggaran:

  • Pinjaman secara resmi dikategorikan sebagai kredit macet apabila tidak dilunasi dalam jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal jatuh tempo.
  • Penerima pinjaman yang meninggal dunia dapat dibebaskan dari kewajiban pengembalian dana yang kemudian dituangkan dalam berita acara resmi.
  • Bagi pedagang yang telah melunasi pinjamannya dan memiliki catatan yang baik, diperbolehkan untuk mengajukan permohonan pinjaman baru.
  • Ketentuan peralihan menegaskan bahwa pelaksanaan dana bergulir yang belum selesai saat peraturan ini ditetapkan wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan bupati ini.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Juli 2012 oleh Bupati Bantul, SRI SURYA WIDATI.

.