Peraturan Bupati Tahun 2012 Nomor 42

Tentang Mekanisme Pencairan, Penyaluran Dan pengembalian Dana Bergulit bagi Pedagang Pasar Tradional Di Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 42
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 42 Tahun 2012 diterbitkan sebagai regulasi teknis untuk mengatur mekanisme pengelolaan dana pinjaman modal bagi pedagang di pasar tradisional. Peraturan ini merupakan peraturan baru yang disusun untuk menindaklanjuti mandat dari Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Dana Bergulir. Tujuan utama dari aturan ini adalah untuk memperkuat pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui penyediaan modal usaha yang dikelola secara transparan dan akuntabel oleh pemerintah daerah.

Poin-Poin Utama

  • Kantor Pengelolaan Pasar ditetapkan sebagai instansi pengelola yang bertugas menyusun program, mendampingi pedagang, serta mengawasi pelaksanaan dana bergulir.
  • Lurah Pasar bertindak sebagai koordinator yang melakukan seleksi, verifikasi, dan memberikan rekomendasi terhadap calon penerima pinjaman.
  • Petugas Dana Bergulir bertanggung jawab dalam proses penagihan angsuran dan pengadministrasian dokumen pinjaman secara tertib.
  • Dana yang disalurkan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dialokasikan melalui dokumen pelaksanaan anggaran terkait.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan prioritas dan langkah-langkah pelaksanaan teknis sebagai berikut:

  1. Penerima pinjaman diprioritaskan bagi pedagang pasar yang memiliki identitas kependudukan KTP Kabupaten Bantul dan memiliki tempat berjualan tetap di pasar pemerintah.
  2. Penerima dana diwajibkan membayar jasa hasil usaha sebesar 2% (dua persen) dari nilai pinjaman yang diterima.
  3. Jangka waktu pengembalian pinjaman diberikan fleksibilitas dalam bentuk angsuran maksimal sebanyak 100 (seratus) kali.
  4. Proses pengembalian pinjaman dilakukan mulai 5 (lima) hari setelah dana dicairkan kepada pedagang.
  5. Seluruh setoran angsuran harus segera disetorkan ke Kas Daerah pada hari yang sama saat diterimanya pembayaran dari pedagang.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Pinjaman secara resmi dinyatakan dalam status kredit macet apabila telah melampaui jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal jatuh tempo namun belum dilunasi.
  • Terdapat ketentuan khusus berupa pembebasan kewajiban pembayaran bagi penerima pinjaman yang meninggal dunia, yang harus dibuktikan melalui berita acara resmi.
  • Pedagang dilarang menggunakan dana tersebut untuk keperluan di luar tambahan modal pengembangan usaha perdagangan di pasar tradisional.
  • Setiap permohonan yang dinilai tidak layak berdasarkan hasil verifikasi Lurah Pasar wajib diberitahukan penolakannya kepada pemohon secara jelas.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Juli 2012 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.

.