Peraturan Daerah Tahun 2003 Nomor 8

Tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 8
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 08 Tahun 2003 yang menetapkan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2002. Peraturan ini berfungsi sebagai laporan resmi mengenai hasil akhir penggunaan anggaran daerah setelah tahun fiskal berakhir, guna memberikan kepastian hukum terhadap sisa dana yang tersedia dan pertanggungjawaban keuangan pemerintah daerah.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari peraturan ini adalah penetapan angka riil dari pendapatan dan belanja daerah selama periode tahun 2002. Hal-hal mendasar yang diatur meliputi:

  • Pencatatan total realisasi Pendapatan Daerah yang diterima selama tahun anggaran berjalan.
  • Pemisahan komponen pengeluaran menjadi Belanja Rutin untuk operasional dan Belanja Pembangunan untuk infrastruktur atau program daerah.
  • Penghitungan sisa saldo kas daerah yang berasal dari selisih pendapatan dan belanja tahun 2002 serta akumulasi dari sisa tahun anggaran 1999/2000.
  • Penyajian ringkasan dalam Lembaran C-1 sebagai rincian teknis dari struktur anggaran tersebut.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Berdasarkan rincian angka yang tercantum dalam pasal-pasal peraturan ini, berikut adalah rincian teknis hasil perhitungan anggaran:

  1. Realisasi APBD Tahun Anggaran 2002:
    • Total Pendapatan mencapai Rp336.570.263.783,43.
    • Total Belanja mencapai Rp314.758.694.341,68 (terdiri dari Belanja Rutin Rp259,77 Miliar dan Belanja Pembangunan Rp54,98 Miliar).
    • Sisa Lebih Pendapatan Tahun 2002 adalah sebesar Rp21.811.569.441,75.
  2. Perhitungan Sisa APBD Berlebih Secara Total:
    • Dengan memperhitungkan sisa anggaran tahun 1999/2000 dan Urusan Kas, maka ditetapkan Sisa Perhitungan APBD Berlebih total sebesar Rp22.208.608.010,00.

Larangan & Ketentuan Khusus

Ketentuan khusus yang diatur dalam peraturan ini mencakup hal-hal berikut:

  • Masa Berlaku: Peraturan Daerah ini secara hukum mulai berlaku secara sah sejak tanggal diundangkan.
  • Publikasi: Bupati memerintahkan pengundangan peraturan ini ke dalam Lembaran Daerah sebagai bentuk transparansi agar masyarakat umum dapat mengetahui status keuangan daerah.
  • Kelengkapan: Rincian lebih lanjut mengenai perhitungan sisa anggaran tercantum secara spesifik dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 April 2003 oleh Bupati Bantul, M. Idham Samawi.

.