| Tentang | Perubahan Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2003 |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | - |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | - |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 9 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 09 Tahun 2003 mengenai Perubahan Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2003. Status peraturan ini adalah perubahan atas aturan anggaran sebelumnya yang bertujuan untuk mengakomodasi kebijakan strategis Pemerintah Pusat maupun Daerah serta memenuhi kebutuhan mendesak yang mengakibatkan pergeseran arah kebijakan umum, strategi, dan prioritas anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD.
Peraturan ini menetapkan rincian perubahan struktur keuangan daerah yang mencakup aspek pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Secara garis besar, terjadi penyesuaian nilai nominal pada pos-pos anggaran guna menjaga kesinambungan pembangunan di Kabupaten Bantul. Berikut adalah poin-poin perubahan tersebut:
Berdasarkan pasal-pasal yang ditetapkan, berikut adalah rincian angka anggaran setelah dilakukan perubahan:
Terdapat ketentuan khusus mengenai masa berlaku peraturan ini, di mana Peraturan Daerah ini dinyatakan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, namun memiliki daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2003. Selain itu, sebagai landasan operasional pelaksanaan teknis, Bupati menetapkan Keputusan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD agar anggaran dapat segera diimplementasikan oleh instansi terkait. Peraturan ini mewajibkan pengundangan dalam Lembaran Daerah agar diketahui oleh masyarakat umum.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Mei 2003 oleh Bupati Bantul, M. Idham Samawi.
.