Peraturan Daerah Tahun 2003 Nomor 9

Tentang Perubahan Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2003
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 9
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 09 Tahun 2003 mengenai Perubahan Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2003. Status peraturan ini adalah perubahan atas aturan anggaran sebelumnya yang bertujuan untuk mengakomodasi kebijakan strategis Pemerintah Pusat maupun Daerah serta memenuhi kebutuhan mendesak yang mengakibatkan pergeseran arah kebijakan umum, strategi, dan prioritas anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan rincian perubahan struktur keuangan daerah yang mencakup aspek pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Secara garis besar, terjadi penyesuaian nilai nominal pada pos-pos anggaran guna menjaga kesinambungan pembangunan di Kabupaten Bantul. Berikut adalah poin-poin perubahan tersebut:

  • Adanya kenaikan pada jumlah Pendapatan Daerah dari nilai semula.
  • Penyesuaian alokasi Belanja Daerah untuk mendukung efektivitas kinerja pemerintahan.
  • Perubahan pada pos Pembiayaan yang mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah.
  • Rincian lebih lanjut mengenai perubahan tersebut dimuat dalam lampiran yang merupakan satu kesatuan tidak terpisahkan dari Perda ini, termasuk rincian menurut unit organisasi perangkat daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Berdasarkan pasal-pasal yang ditetapkan, berikut adalah rincian angka anggaran setelah dilakukan perubahan:

  1. Pendapatan: Jumlah akhir setelah perubahan adalah sebesar Rp 380.516.596.205,00 (bertambah sebesar Rp 6.250.000.000,00 dari anggaran semula).
  2. Belanja: Jumlah akhir setelah perubahan adalah sebesar Rp 394.569.469.284,80 (bertambah sebesar Rp 7.762.000.000,00 dari anggaran semula).
  3. Defisit Anggaran: Setelah perubahan, terdapat defisit sebesar Rp 14.052.873.079,80.
  4. Penerimaan Pembiayaan: Menjadi sebesar Rp 47.820.474.843,80 (bertambah sebesar Rp 2.400.000.000,00).
  5. Pengeluaran Pembiayaan: Menjadi sebesar Rp 33.767.601.764,00 (bertambah sebesar Rp 888.000.000,00).
  6. Pembiayaan Netto: Jumlah pembiayaan setelah perubahan adalah Rp 14.052.873.079,80 yang digunakan untuk menutup defisit belanja.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus mengenai masa berlaku peraturan ini, di mana Peraturan Daerah ini dinyatakan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, namun memiliki daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2003. Selain itu, sebagai landasan operasional pelaksanaan teknis, Bupati menetapkan Keputusan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD agar anggaran dapat segera diimplementasikan oleh instansi terkait. Peraturan ini mewajibkan pengundangan dalam Lembaran Daerah agar diketahui oleh masyarakat umum.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Mei 2003 oleh Bupati Bantul, M. Idham Samawi.

.