| Tentang | Perubahan Kedua Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003 |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | - |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | - |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 13 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Peraturan Daerah ini merupakan kebijakan mengenai Perubahan Kedua Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2003. Peraturan ini ditetapkan dalam rangka mengakomodasi berbagai kebijakan strategis dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, serta merespons kebutuhan mendesak yang mengakibatkan terjadinya perubahan pada arah kebijakan umum, strategi, dan prioritas anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Bantul.
Dokumen ini mengatur penyesuaian nominal pada struktur keuangan daerah yang mencakup pos pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Perubahan ini dijabarkan lebih lanjut dalam tiga lampiran utama yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini, yaitu: Ringkasan APBD, Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Daftar Rekapitulasi menurut Bidang Pemerintahan dan Unit Organisasi Perangkat Daerah.
Berdasarkan Pasal 1, rincian anggaran Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2003 setelah perubahan kedua adalah sebagai berikut:
Peraturan Daerah ini memiliki ketentuan khusus mengenai masa berlaku (daya laku surut), di mana peraturan ini dinyatakan mulai berlaku pada tanggal diundangkan namun memiliki kekuatan hukum berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2003. Selain itu, sebagai landasan operasional pelaksanaan, Bupati menetapkan Keputusan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Kedua APBD sebagai acuan teknis bagi perangkat daerah.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Agustus 2003 oleh Bupati Bantul, M. Idham Samawi.
.