Peraturan Daerah Tahun 2003 Nomor 13

Tentang Perubahan Kedua Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 13
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Peraturan Daerah ini merupakan kebijakan mengenai Perubahan Kedua Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2003. Peraturan ini ditetapkan dalam rangka mengakomodasi berbagai kebijakan strategis dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, serta merespons kebutuhan mendesak yang mengakibatkan terjadinya perubahan pada arah kebijakan umum, strategi, dan prioritas anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur penyesuaian nominal pada struktur keuangan daerah yang mencakup pos pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Perubahan ini dijabarkan lebih lanjut dalam tiga lampiran utama yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini, yaitu: Ringkasan APBD, Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Daftar Rekapitulasi menurut Bidang Pemerintahan dan Unit Organisasi Perangkat Daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Berdasarkan Pasal 1, rincian anggaran Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2003 setelah perubahan kedua adalah sebagai berikut:

  1. Pendapatan Daerah: Jumlah pendapatan setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp381.591.583.708,76.
  2. Belanja Daerah: Alokasi belanja daerah mengalami penyesuaian menjadi Rp403.013.347.512,80.
  3. Defisit Anggaran: Terdapat selisih kurang antara pendapatan dan belanja sebesar Rp7.368.890.724,24.
  4. Penerimaan Pembiayaan: Total penerimaan pembiayaan setelah perubahan adalah sebesar Rp55.499.740.714,80.
  5. Pengeluaran Pembiayaan: Total pengeluaran pembiayaan ditetapkan sebesar Rp34.077.976.910,76.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan Daerah ini memiliki ketentuan khusus mengenai masa berlaku (daya laku surut), di mana peraturan ini dinyatakan mulai berlaku pada tanggal diundangkan namun memiliki kekuatan hukum berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2003. Selain itu, sebagai landasan operasional pelaksanaan, Bupati menetapkan Keputusan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Kedua APBD sebagai acuan teknis bagi perangkat daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Agustus 2003 oleh Bupati Bantul, M. Idham Samawi.

.