Peraturan Daerah Tahun 2012 Nomor 20

Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 20
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2012 yang mengatur tentang perubahan atas peraturan daerah sebelumnya mengenai pembentukan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul. Tujuan utama perubahan ini adalah untuk melakukan evaluasi dan penataan organisasi perangkat daerah agar lebih sesuai dengan kebutuhan, karakteristik, serta kemampuan daerah dalam mendukung pemerintahan, sekaligus menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru, khususnya Government Regulation atau Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini mengubah struktur organisasi Satpol PP Kabupaten Bantul guna memperkuat fungsi operasional dan administratif. Susunan organisasi yang baru kini terdiri dari:

  • Kepala Satuan sebagai pemimpin instansi.
  • Sekretariat yang membawahi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, serta Sub Bagian Program, Keuangan, dan Aset.
  • Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah yang membawahi seksi pembinaan, pengawasan, penyuluhan, serta penyelidikan dan penyidikan.
  • Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang fokus pada operasi, pengendalian, dan kerja sama.
  • Bidang Perlindungan Masyarakat yang menangani satuan perlindungan masyarakat dan bina potensi masyarakat.
  • Unit Pelaksana Satpol PP Kecamatan dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Ketentuan teknis mengenai kedudukan, tanggung jawab, dan prioritas kerja diatur sebagai berikut:

  1. Kepala Satuan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati melalui perantara Sekretaris Daerah.
  2. Prioritas tugas utama Satpol PP adalah menegakkan peraturan daerah, menyelenggarakan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat.
  3. Unit Pelaksana di tingkat kecamatan dipimpin oleh seorang kepala yang secara ex-officio dijabat oleh Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum di kecamatan setempat.
  4. Pertanggungjawaban Unit Pelaksana Kecamatan bersifat ganda: secara teknis administratif kepada Camat dan secara teknis operasional kepada Kepala Satpol PP.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan aturan peralihan yang membatasi pelaksanaan peraturan ini selama masa transisi:

  • Seluruh Personil, Prasarana, Pembiayaan, dan Dokumen (P3D) yang ada saat ini dinyatakan tetap berlaku mengikuti aturan lama sampai proses penataan organisasi yang baru selesai dilakukan.
  • Penataan organisasi berdasarkan peraturan baru ini memiliki batas waktu maksimal, yaitu wajib dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sejak peraturan ini diundangkan.
  • Ketentuan lebih terperinci mengenai teknis pelaksanaan Unit Pelaksana Satpol PP di tingkat kecamatan akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Desember 2012 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.

.