| Tentang | Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | - |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | - |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 20 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2012 yang mengatur tentang perubahan atas peraturan daerah sebelumnya mengenai pembentukan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul. Tujuan utama perubahan ini adalah untuk melakukan evaluasi dan penataan organisasi perangkat daerah agar lebih sesuai dengan kebutuhan, karakteristik, serta kemampuan daerah dalam mendukung pemerintahan, sekaligus menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru, khususnya Government Regulation atau Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010.
Peraturan ini mengubah struktur organisasi Satpol PP Kabupaten Bantul guna memperkuat fungsi operasional dan administratif. Susunan organisasi yang baru kini terdiri dari:
Ketentuan teknis mengenai kedudukan, tanggung jawab, dan prioritas kerja diatur sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan aturan peralihan yang membatasi pelaksanaan peraturan ini selama masa transisi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Desember 2012 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.
.