| Tentang | PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | - |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | - |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 24 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 28 Desember 2012 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 28 Desember 2012 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 24 Tahun 2012 merupakan regulasi yang mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan untuk menggantikan Perda Nomor 5 Tahun 1987 yang sudah tidak sesuai dengan situasi hukum saat ini. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas, kuantitas, dan profesionalitas PPNS dalam melakukan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan daerah secara terkoordinasi dan berkesinambungan.
PPNS adalah pejabat PNS tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. Secara kedudukan, PPNS berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Kepala SKPD yang dikoordinasikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Tugas pokoknya adalah melakukan penyidikan atas pelanggaran peraturan daerah dengan koordinasi pengawasan dari Penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Polri). PPNS memiliki wewenang untuk menerima laporan, melakukan pemeriksaan di tempat kejadian, memeriksa tanda pengenal tersangka, melakukan penyitaan benda atau surat, serta mengambil sidik jari dan memotret seseorang dalam rangka penyidikan.
Peraturan ini menekankan pada kualifikasi personil dan tertib administrasi dalam pelaksanaan tugas penyidikan. Berikut adalah ketentuan teknis dan persyaratan menjadi PPNS:
Terdapat beberapa batasan dan kewajiban yang diatur secara ketat dalam peraturan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Desember 2012 oleh Bupati Bantul, SRI SURYA WIDATI.
.