Peraturan Daerah Tahun 2012 Nomor 24

Tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 24
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 28 Desember 2012
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 28 Desember 2012
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 24 Tahun 2012 merupakan regulasi yang mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan untuk menggantikan Perda Nomor 5 Tahun 1987 yang sudah tidak sesuai dengan situasi hukum saat ini. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas, kuantitas, dan profesionalitas PPNS dalam melakukan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan daerah secara terkoordinasi dan berkesinambungan.

Poin-Poin Utama

PPNS adalah pejabat PNS tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. Secara kedudukan, PPNS berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Kepala SKPD yang dikoordinasikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Tugas pokoknya adalah melakukan penyidikan atas pelanggaran peraturan daerah dengan koordinasi pengawasan dari Penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Polri). PPNS memiliki wewenang untuk menerima laporan, melakukan pemeriksaan di tempat kejadian, memeriksa tanda pengenal tersangka, melakukan penyitaan benda atau surat, serta mengambil sidik jari dan memotret seseorang dalam rangka penyidikan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Peraturan ini menekankan pada kualifikasi personil dan tertib administrasi dalam pelaksanaan tugas penyidikan. Berikut adalah ketentuan teknis dan persyaratan menjadi PPNS:

  1. Memiliki masa kerja sebagai PNS paling singkat 2 tahun dengan pangkat minimal Penata Muda (Golongan III/a).
  2. Berpendidikan paling rendah Sarjana (S1) atau sederajat dan bertugas di bidang teknis operasional penegakan hukum.
  3. Wajib mengikuti dan lulus pendidikan serta pelatihan khusus di bidang penyidikan.
  4. Penyidik berhak mendapatkan honorarium yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
  5. Masa berlaku Kartu Tanda Pengenal PPNS yang habis harus diusulkan perpanjangannya paling lambat 21 hari sebelum masa berlakunya berakhir.
  6. Seluruh biaya operasional penyidikan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa batasan dan kewajiban yang diatur secara ketat dalam peraturan ini:

  • PPNS dilarang menyerahkan hasil penyidikan langsung ke penuntut umum; hasil penyidikan wajib diserahkan melalui Penyidik Polri di wilayah hukum yang sama.
  • Pejabat PPNS dapat diberhentikan dari jabatannya apabila berhenti sebagai PNS, mendapat hukuman disiplin tingkat berat, meninggal dunia, atau atas permintaan sendiri.
  • Setiap tindakan penyidikan seperti penggeledahan rumah, penyitaan, dan pemeriksaan saksi wajib dituangkan dalam Berita Acara resmi.
  • Penyidik wajib bersikap dan berperilaku sesuai dengan Kode Etik PPNS yang berlaku.
  • Operasional yustisi harus dilakukan secara terpadu dengan sistem peradilan setempat dan dikoordinasikan melalui satu komando di Satpol PP agar tidak berjalan sendiri-sendiri.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Desember 2012 oleh Bupati Bantul, SRI SURYA WIDATI.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.