Peraturan Bupati Tahun 2013 Nomor 17

Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 61 Tahun 2011 Tentang Zona Penempatan Menara Telekomunikasi
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 17
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 17 Tahun 2013 merupakan regulasi yang menetapkan Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 61 Tahun 2011 mengenai Zona Penempatan Menara Telekomunikasi. Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan utama untuk mengakomodasikan berbagai menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Bantul yang sebelumnya belum terdata keberadaannya ke dalam pemetaan zona resmi daerah.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar dalam dokumen ini terletak pada pembaruan isi Lampiran yang mengatur titik-titik koordinat penempatan menara. Peraturan ini berfungsi sebagai dasar hukum teknis bagi penyedia infrastruktur telekomunikasi dalam menentukan lokasi pembangunan menara agar selaras dengan rencana tata ruang. Poin-poin penting yang diatur meliputi:

  • Pembaruan daftar koordinat geografis menara di seluruh wilayah Kabupaten Bantul.
  • Integrasi data menara yang sudah berdiri (existing) ke dalam basis data legal pemerintah daerah.
  • Penyediaan slot lokasi baru (new) untuk pengembangan jaringan telekomunikasi di masa mendatang.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Prioritas peraturan ini adalah tertib administrasi dan tata ruang melalui pendataan teknis yang sangat mendetail. Berikut adalah ketentuan teknis yang tercantum dalam lampiran:

  1. Penentuan lokasi menara wajib menggunakan koordinat presisi yang mencakup latitude decimal, longitude decimal, serta format Degrees, Minutes, Seconds (DMS).
  2. Klasifikasi status menara dibagi menjadi dua kategori utama, yakni status EKSISTING untuk menara yang sudah terbangun dan status NEW untuk lokasi baru yang diizinkan.
  3. Cakupan wilayah penempatan tersebar di berbagai kecamatan, termasuk namun tidak terbatas pada Bambang Lipuro, Banguntapan, Bantul, Dlingo, Imogiri, Jetis, Kasihan, Kretek, Pajangan, Pandak, Piyungan, Pleret, Pundong, Sanden, Sedayu, Sewon, dan Srandakan.
  4. Total terdapat 183 titik koordinat yang telah divalidasi dan masuk dalam daftar zona resmi hingga pembaruan tahun 2013 ini.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa hal khusus yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan peraturan ini:

  • Larangan Penempatan Liar: Pembangunan menara telekomunikasi di luar titik koordinat yang telah ditentukan dalam lampiran dianggap melanggar zona penempatan yang sah.
  • Aturan Peralihan: Menara yang belum terdata wajib menyesuaikan dengan ketentuan ini guna mendapatkan pengakuan legalitas dalam sistem tata ruang daerah.
  • Keabsahan: Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi seluruh pelaku usaha telekomunikasi di Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 01 Maret 2013 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.

.