| Tentang | Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 61 Tahun 2011 Tentang Zona Penempatan Menara Telekomunikasi |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 17 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 17 Tahun 2013 merupakan regulasi yang menetapkan Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 61 Tahun 2011 mengenai Zona Penempatan Menara Telekomunikasi. Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan utama untuk mengakomodasikan berbagai menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Bantul yang sebelumnya belum terdata keberadaannya ke dalam pemetaan zona resmi daerah.
Perubahan mendasar dalam dokumen ini terletak pada pembaruan isi Lampiran yang mengatur titik-titik koordinat penempatan menara. Peraturan ini berfungsi sebagai dasar hukum teknis bagi penyedia infrastruktur telekomunikasi dalam menentukan lokasi pembangunan menara agar selaras dengan rencana tata ruang. Poin-poin penting yang diatur meliputi:
Prioritas peraturan ini adalah tertib administrasi dan tata ruang melalui pendataan teknis yang sangat mendetail. Berikut adalah ketentuan teknis yang tercantum dalam lampiran:
Terdapat beberapa hal khusus yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan peraturan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 01 Maret 2013 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.
.