Peraturan Daerah Tahun 2013 Nomor 4

Tentang PEMBINAAN JASA KONSTRUKSI
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 4
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 04 Tahun 2013 merupakan regulasi yang ditetapkan untuk mengatur mengenai Pembinaan Jasa Konstruksi di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam mengelola peran strategis jasa konstruksi guna mewujudkan masyarakat yang sejahtera. Fokus utamanya adalah menciptakan tertib usaha, tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, serta tertib pemanfaatan hasil pekerjaan konstruksi melalui upaya pembinaan yang sistematis terhadap penyedia jasa, pengguna jasa, dan masyarakat luas.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini mencakup beberapa aspek mendasar dalam tata kelola jasa konstruksi di daerah, antara lain:

  • Definisi pembinaan yang meliputi kegiatan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah bagi penyedia dan pengguna jasa.
  • Identifikasi subjek pembinaan yang terdiri dari penyedia jasa (orang perseorangan atau badan usaha), pengguna jasa (instansi pemerintah maupun swasta), dan masyarakat jasa konstruksi.
  • Penyelenggaraan pembinaan dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah dan dilaksanakan oleh Bupati melalui Tim Pembina Jasa Konstruksi (TPJK).
  • Pengaturan mekanisme pemilihan penyedia jasa, kontrak kerja konstruksi, hingga penanganan kegagalan bangunan dan penyelesaian sengketa secara administratif.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Daerah menetapkan sejumlah langkah prioritas dan teknis untuk meningkatkan kualitas industri konstruksi daerah sebagai berikut:

  1. Peningkatan efisiensi dan akuntabilitas pengadaan dengan menyebarluaskan kebijakan serta peraturan perundang-undangan jasa konstruksi secara transparan.
  2. Melakukan klarifikasi teknis terhadap panitia pengadaan apabila terdapat pemenang lelang dengan nilai penawaran kurang dari 60% dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
  3. Mendorong sinergitas antara pelaku usaha konstruksi kualifikasi kecil, menengah, dan besar agar memiliki daya saing nasional maupun internasional.
  4. Peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) konstruksi, baik untuk unsur Aparatur Daerah maupun unsur Non Aparatur.
  5. Pengembangan sistem informasi pengawasan atau e-monitoring serta sistem pengadaan secara elektronik (e-procurement).

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini juga mengatur mengenai batasan dan partisipasi masyarakat dalam sektor konstruksi, meliputi:

  • Larangan terhadap tindakan persekongkolan dalam mekanisme pemilihan penyedia jasa serta pengenaan sanksi administratif bagi pelanggar.
  • Pengawasan ketat terhadap persyaratan perizinan seperti Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dan Sertifikat Badan Usaha (SBU).
  • Masyarakat jasa konstruksi dapat membentuk Forum Jasa Konstruksi sebagai wadah aspirasi yang difasilitasi oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
  • Forum tersebut diwajibkan mengadakan pertemuan minimal 1 (satu) kali dalam setahun untuk membahas isu-isu konstruksi yang hasilnya dijadikan dasar pertimbangan pembinaan oleh Lembaga dan Asosiasi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Juni 2013 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.

.