| Tentang | PEMBINAAN JASA KONSTRUKSI |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | - |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | - |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 4 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 04 Tahun 2013 merupakan regulasi yang ditetapkan untuk mengatur mengenai Pembinaan Jasa Konstruksi di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam mengelola peran strategis jasa konstruksi guna mewujudkan masyarakat yang sejahtera. Fokus utamanya adalah menciptakan tertib usaha, tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, serta tertib pemanfaatan hasil pekerjaan konstruksi melalui upaya pembinaan yang sistematis terhadap penyedia jasa, pengguna jasa, dan masyarakat luas.
Peraturan ini mencakup beberapa aspek mendasar dalam tata kelola jasa konstruksi di daerah, antara lain:
Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Daerah menetapkan sejumlah langkah prioritas dan teknis untuk meningkatkan kualitas industri konstruksi daerah sebagai berikut:
Peraturan ini juga mengatur mengenai batasan dan partisipasi masyarakat dalam sektor konstruksi, meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Juni 2013 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.
.