Peraturan Daerah Tahun 2013 Nomor 4

Tentang PEMBINAAN JASA KONSTRUKSI
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 4
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 04 Tahun 2013 merupakan regulasi yang mengatur tentang Pembinaan Jasa Konstruksi di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan sebagai landasan hukum bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan pembinaan terhadap penyedia jasa, pengguna jasa, dan masyarakat guna mewujudkan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, serta tertib pemanfaatan hasil pekerjaan konstruksi demi meningkatkan kapasitas dan kualitas pelaku usaha daerah.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci berbagai elemen penting dalam ekosistem jasa konstruksi yang meliputi:

  • Sasaran Pembinaan yang mencakup penyedia jasa (perseorangan atau badan hukum), pengguna jasa (instansi pemerintah maupun swasta), dan masyarakat jasa konstruksi.
  • Ruang Lingkup Kewenangan Pemerintah Daerah meliputi kegiatan pengaturan (mekanisme dan sistem), pemberdayaan (pengembangan SDM dan informasi), serta pengawasan terhadap standar keteknikan dan persyaratan perizinan.
  • Pembentukan Tim Pembina yang bertugas membantu Bupati dalam mengoordinasikan sistem penilaian kinerja, monitoring, dan evaluasi penyedia jasa.
  • Partisipasi Masyarakat melalui pembentukan Forum Jasa Konstruksi sebagai wadah komunikasi transparan yang hasilnya menjadi dasar pertimbangan pengembangan jasa konstruksi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Untuk memastikan efisiensi dan kualitas pembangunan, peraturan ini menetapkan langkah-langkah teknis sebagai berikut:

  1. Kewajiban melakukan klarifikasi kepada panitia pengadaan apabila terdapat pemenang lelang dengan nilai penawaran kurang dari 60% (enam puluh persen) dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
  2. Peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) yang menyasar Aparatur Daerah (seperti PPTK dan pengawas teknis) maupun tenaga non-aparatur.
  3. Penerapan e-procurement dan e-monitoring untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa.
  4. Alokasi pembiayaan pembinaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), serta sumber sah lainnya.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus dan hal yang dilarang guna menjaga integritas sektor konstruksi antara lain:

  • Larangan keras melakukan persekongkolan dalam proses pemilihan penyedia jasa serta kewajiban mematuhi sanksi administratif bagi pelanggar aturan.
  • Penyedia jasa wajib memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sebagai syarat utama beroperasi.
  • Pengawasan ketat terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), tata ruang, serta dampak lingkungan di setiap lokasi pekerjaan konstruksi.
  • Penggunaan teknologi konstruksi harus didasarkan pada standar keteknikan yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Juni 2013 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.

.