| Tentang | Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 79 Tahun 2011 Tentang Tatacara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Sosial |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 36 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 36.2 Tahun 2013 yang mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 79 Tahun 2011. Peraturan ini diterbitkan untuk menyempurnakan tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, serta monitoring dan evaluasi belanja bantuan sosial. Tujuan utamanya adalah untuk mengakomodasikan permohonan bantuan dari masyarakat dalam rangka mengurangi resiko sosial di wilayah Kabupaten Bantul secara lebih transparan dan akuntabel.
Peraturan ini menitikberatkan pada perubahan mekanisme pengajuan usulan dan kewajiban pertanggungjawaban bagi penerima bantuan. Poin-poin fundamental yang diatur meliputi:
Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas prosedur yang diatur adalah sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Juni 2013 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.
.