Peraturan Bupati Tahun 2013 Nomor 36

Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 79 Tahun 2011 Tentang Tatacara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Sosial
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 36
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 36.2 Tahun 2013 yang mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 79 Tahun 2011. Peraturan ini diterbitkan untuk menyempurnakan tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, serta monitoring dan evaluasi belanja bantuan sosial. Tujuan utamanya adalah untuk mengakomodasikan permohonan bantuan dari masyarakat dalam rangka mengurangi resiko sosial di wilayah Kabupaten Bantul secara lebih transparan dan akuntabel.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menitikberatkan pada perubahan mekanisme pengajuan usulan dan kewajiban pertanggungjawaban bagi penerima bantuan. Poin-poin fundamental yang diatur meliputi:

  • Ketentuan mengenai pihak yang berhak menyampaikan usulan, yaitu individu, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat.
  • Standarisasi dokumen permohonan yang harus diketahui oleh Pemerintah Desa setempat.
  • Penegasan bahwa penerima bantuan sosial bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana yang diterima.
  • Kewajiban Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Teknis dalam memfasilitasi pemeriksaan oleh aparat pengawas.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas prosedur yang diatur adalah sebagai berikut:

  1. Penyampaian usulan tertulis kepada Bupati dilakukan paling lambat sebelum rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) disepakati bersama oleh Bupati dan DPRD.
  2. Dokumen persyaratan permohonan wajib mencakup: (a) surat permohonan, (b) rencana penggunaan bantuan, dan (c) fotokopi KTP atau identitas sah lainnya.
  3. Pertanggungjawaban penerima bantuan harus meliputi laporan penggunaan, surat pernyataan penggunaan sesuai usulan, serta bukti pengeluaran yang lengkap dan sah (kuitansi).
  4. Penyampaian laporan pertanggungjawaban kepada Bupati melalui SKPD Teknis dilakukan paling lambat tanggal 10 Januari tahun anggaran berikutnya.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus diperhatikan:

  • Penerima bantuan dilarang menggunakan dana tidak sesuai dengan rencana penggunaan yang telah disetujui dalam usulan awal.
  • Bukti-bukti pengeluaran yang asli harus tetap disimpan oleh penerima bantuan sosial sebagai objek pemeriksaan jika sewaktu-waktu dilakukan audit.
  • SKPD Teknis memiliki kewajiban untuk menyimpan salinan bukti pertanggungjawaban dan meneruskan dokumen tersebut kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Juni 2013 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.

.