Keputusan Bupati Tahun 2013 Nomor 2

Tentang Pembentukan Tim Operasional Yustisi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2013
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 2
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 02 Tahun 2013 adalah peraturan yang menetapkan pembentukan Tim Operasional Yustisi Satuan Polisi Pamong Praja untuk wilayah Kabupaten Bantul pada tahun anggaran 2013. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya responsif pemerintah daerah dalam mengantisipasi tren peningkatan pelanggaran hukum dan Peraturan Daerah (Perda) yang muncul seiring dengan perkembangan dinamika sosial dan berbagai sektor kehidupan masyarakat di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur pembentukan tim khusus yang memiliki kewenangan teknis dalam penegakan hukum di tingkat daerah. Poin-poin utama tugas tim tersebut meliputi:

  • Melakukan pendataan atau inventarisasi secara menyeluruh terhadap berbagai bentuk permasalahan pelanggaran Peraturan Daerah.
  • Membangun koordinasi yang intensif antarinstansi terkait untuk menyelesaikan kendala dalam penegakan aturan daerah.
  • Menyelenggarakan operasi yustisi atau tindakan hukum di lapangan terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan peraturan daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, keputusan ini menetapkan beberapa prioritas dan mekanisme teknis sebagai berikut:

  1. Struktur Organisasi: Tim dipimpin secara kolektif dengan Bupati Bantul sebagai Pembina, Sekretaris Daerah sebagai Pengarah, dan Kepala Satpol PP sebagai Ketua Tim.
  2. Keanggotaan Lintas Instansi: Tim melibatkan unsur-unsur penting seperti Kepolisian Resor (Polres) Bantul, Pengadilan Negeri Bantul, dan Kejaksaan Negeri Bantul untuk menjamin legalitas tindakan.
  3. Alokasi Anggaran: Segala biaya operasional yang diperlukan oleh tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2013.
  4. Sistem Pelaporan: Tim berkewajiban melaporkan seluruh hasil pelaksanaan tugasnya sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada Bupati Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini mengikat secara administratif bagi seluruh personalia yang tercantum dalam lampiran. Ketentuan khusus yang perlu diperhatikan adalah bahwa operasional tim ini harus senantiasa mengedepankan koordinasi agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dengan instansi penegak hukum lainnya. Peraturan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan, yaitu awal tahun anggaran 2013, guna memastikan penegakan trantibum (ketentraman dan ketertiban umum) dapat berjalan berkesinambungan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 02 Januari 2013 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.

.