| Tentang | Pembentukan Tim Operasional Yustisi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2013 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 2 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 02 Tahun 2013 adalah peraturan yang menetapkan pembentukan Tim Operasional Yustisi Satuan Polisi Pamong Praja untuk wilayah Kabupaten Bantul pada tahun anggaran 2013. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya responsif pemerintah daerah dalam mengantisipasi tren peningkatan pelanggaran hukum dan Peraturan Daerah (Perda) yang muncul seiring dengan perkembangan dinamika sosial dan berbagai sektor kehidupan masyarakat di Kabupaten Bantul.
Dokumen ini mengatur pembentukan tim khusus yang memiliki kewenangan teknis dalam penegakan hukum di tingkat daerah. Poin-poin utama tugas tim tersebut meliputi:
Dalam pelaksanaannya, keputusan ini menetapkan beberapa prioritas dan mekanisme teknis sebagai berikut:
Keputusan ini mengikat secara administratif bagi seluruh personalia yang tercantum dalam lampiran. Ketentuan khusus yang perlu diperhatikan adalah bahwa operasional tim ini harus senantiasa mengedepankan koordinasi agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dengan instansi penegak hukum lainnya. Peraturan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan, yaitu awal tahun anggaran 2013, guna memastikan penegakan trantibum (ketentraman dan ketertiban umum) dapat berjalan berkesinambungan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 02 Januari 2013 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.
.