Keputusan Bupati Tahun 2013 Nomor 2

Tentang Penunjukkan Kantor Pemberdayaan masyarakat Desa Kabupaten Bantul Sebagai Pengelola Program Nasional Pemberdayaan masyarakat mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2013
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 2
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 02.1 Tahun 2013 yang diterbitkan untuk menunjuk instansi penanggung jawab program penanggulangan kemiskinan di tingkat daerah. Peraturan ini berfungsi sebagai dasar hukum administratif guna menjamin efektivitas dan daya guna pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) di Kabupaten Bantul untuk periode Tahun Anggaran 2013.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dan mandat mendasar dalam peraturan ini meliputi:

  • Penetapan Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) Kabupaten Bantul sebagai instansi pengelola resmi program PNPM-MPd.
  • Pemberian wewenang penuh kepada pengelola untuk melaksanakan, mengoordinasikan, dan melancarkan seluruh kegiatan pemberdayaan masyarakat desa.
  • Penyelarasan administrasi daerah dengan kebijakan nasional berdasarkan naskah perjanjian urusan bersama antara pusat dan daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas teknis diatur melalui urutan berikut:

  1. Pengelolaan didasarkan pada Daftar Indikasi Lokasi serta alokasi dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) tahun 2013.
  2. Pelaksanaan wajib mengacu pada standar operasional yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Urusan Bersama untuk Program Penanggulangan Kemiskinan.
  3. Seluruh tahapan kegiatan harus dipastikan berjalan lancar guna mendukung target pemberdayaan masyarakat di wilayah perdesaan Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat aturan pertanggungjawaban dan ketentuan khusus yang harus diperhatikan:

  • Kepala Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan seluruh hasil pelaksanaan kegiatan secara berkala.
  • Seluruh bentuk tanggung jawab operasional dan administratif ditujukan langsung kepada Bupati Bantul.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara resmi sejak tanggal ditetapkan, yaitu pada awal tahun anggaran berjalan untuk memastikan kesinambungan program.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 02 Januari 2013 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.