Keputusan Bupati Tahun 2013 Nomor 4

Tentang Pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 4
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 04 Tahun 2013 yang mengatur tentang pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya penguatan kelembagaan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan melalui pendekatan yang sistematik, terpadu, dan menyeluruh, mengingat kemiskinan merupakan permasalahan bangsa yang mendesak.

Poin-Poin Utama

Tim yang dibentuk memiliki tugas utama melakukan koordinasi dan mengendalikan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di tingkat kabupaten. Struktur organisasi tim ini mencakup Sekretariat yang berkedudukan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) serta tiga Kelompok Kerja (Pokja) dengan fungsi spesifik:

  • Pokja Pendataan dan Informasi: Mengelola data kemiskinan, mengembangkan indikator daerah, dan menyediakan sistem informasi serta peringatan dini.
  • Pokja Pengembangan Kemitraan: Merumuskan dan membina hubungan antara Pemerintah Daerah dengan masyarakat serta dunia usaha (corporate social responsibility).
  • Pokja Pengaduan Masyarakat: Menangani aspirasi, menyiapkan bahan kampanye sosial, dan memfasilitasi pengaduan terkait program penanggulangan kemiskinan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim Koordinasi diarahkan untuk fokus pada pengendalian program melalui pembagian kelompok kerja teknis yang mencakup urutan prioritas berikut:

  1. Bantuan Sosial Terpadu Berbasis Keluarga: Fokus pada pemenuhan kebutuhan dasar rumah tangga miskin.
  2. Pemberdayaan Masyarakat: Menggerakkan potensi swadaya dan partisipasi publik.
  3. Pemberdayaan Usaha Ekonomi Mikro dan Kecil: Penguatan kapasitas ekonomi masyarakat menengah ke bawah.
  4. Penguatan Pendidikan dan Kesehatan: Memastikan akses layanan dasar bagi penduduk miskin.
  5. Evaluasi Terpadu: Pemantauan realisasi target, penyerapan dana, dan penyiapan laporan berkala kepada Bupati dan Pemerintah Provinsi.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menetapkan bahwa seluruh pembiayaan operasional Tim Koordinasi dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul. Pelaksanaan tugas tim wajib dilaporkan secara periodik sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada Bupati Bantul dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Istimewa Yogyakarta. Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi pejabat yang tercantum dalam lampiran personalia.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2013 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.