| Tentang | Pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 4 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 04 Tahun 2013 yang mengatur tentang pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya penguatan kelembagaan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan melalui pendekatan yang sistematik, terpadu, dan menyeluruh, mengingat kemiskinan merupakan permasalahan bangsa yang mendesak.
Tim yang dibentuk memiliki tugas utama melakukan koordinasi dan mengendalikan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di tingkat kabupaten. Struktur organisasi tim ini mencakup Sekretariat yang berkedudukan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) serta tiga Kelompok Kerja (Pokja) dengan fungsi spesifik:
Tim Koordinasi diarahkan untuk fokus pada pengendalian program melalui pembagian kelompok kerja teknis yang mencakup urutan prioritas berikut:
Keputusan ini menetapkan bahwa seluruh pembiayaan operasional Tim Koordinasi dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul. Pelaksanaan tugas tim wajib dilaporkan secara periodik sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada Bupati Bantul dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Istimewa Yogyakarta. Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi pejabat yang tercantum dalam lampiran personalia.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2013 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.
.